Berapa Denda Telat Bayar BPJS Terbaru? Ini Cara Hitungnya

Berapa denda telat bayar BPJS menjadi hal yang penting diketahui, khususnya bagi anggota yang tidak membayar iuran BPJS secara teratur. Denda BPJS itu sendiri adalah denda bagi peserta yang terlambat membayar iuran BPJS yang dibayarkan setiap bulan.

Berdasarkan Perpres No. 64 Th 2020 mengenai Jaminan Kesehatan, peserta yang belum menggunakan layanan rawat inap rumah sakit tidak akan dikenakan denda. Tetapi jika peserta belum membayar iuran rutin hingga akhir bulan, penjaminan peserta akan dibekukan sementara.

Pemberhentian tersebut terhitung sejak tanggal 1 bulan selanjutnya. Untuk itu, peserta perlu mencari tahu besarnya tanggungan iuran yang belum dibayar agar dapat melunasi tanggungan tersebut, Setelah iuran lunas, maka kepesertaan akan diaktifkan kembali.

Cara Menghitung Berapa Denda Telat Bayar BPJS

Cara-Menghitung-Berapa-Denda-Telat-Bayar-BPJS

Mengacu pada Perpres No. 64 Th. 2020, denda BPJS adalah 5% dari jumlah biaya rawat inap dan dikalikan dengan lama waktu keterlambatan yang dihitung berdasarkan bulan serta memiliki ketentuan tambahan.

Ketentuan yang dimaksud yakni jumlah bulan keterlambatan pembayaran maksimal adalah 12 bulan dan jumlah denda maksimal peserta adalah Rp 30.000.000. Berikut ini simulasi atau contoh perhitungan dendanya.

Peserta menjalani rawat inap selama 6 hari dengan biaya Rp 6 juta dan memiliki keterlambatan atau tunggakan selama 3 bulan. Jadi denda yang wajib dibayar adalah 5% x Rp 6.000.000 x 3 bulan = Rp 900.000.

1. Denda Telat Bayar BPJS 1 Minggu

Kabar baiknya jika kamu terlambat melakukan pembayaran dalam waktu 1 hari atau 1 minggu, kamu tidak akan dikenakan denda. Hal ini berlaku untuk peserta BPJS kelas 1,2, dan 3. Walaupun tidak ada denda, kamu mungkin saja menunggak jika keterlambatan tersebut tidak segera dibayarkan.

Maka, agar dapat memperoleh manfaat BPJS Kesehatan tersebut, kamu wajib membayarnya. Cara aman agar pembayaran BPJS Kesehatan tidak mengalami keterlambatan adalah melakukan pembayaran iuran sebelum tanggal 10.

2. Berapa Denda Telat Bayar BPJS 1 Tahun

Bagi peserta yang terlambat membayar iuran hingga 1 tahun atau 12 bulan, peserta juga tidak akan dikenakan denda. Namun status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara, sehingga tidak dapat menggunakan manfaat BPJS tersebut.

Jika peserta melunasi semua tunggakannya dan menggunakannya sebagai jaminan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran, peserta akan dikenakan denda sesuai contoh perhitungan di atas yaitu 5% dari biaya diagnosis awal dikalikan 12 bulan.

3. Denda Telat Bayar BPJS 3 Tahun

Untuk keterlambatan atau tunggakan iuran BPJS selama 3 tahun pada dasarnya menerapkan perhitungan yang sama dengan contoh di atas. Selama belum dilunasi, status peserta akan dinonaktifkan sampai tunggakan iuran dibayar.

Jika setelah pembayaran ternyata peserta langsung menggunakan BPJS tersebut untuk rawat inap dalam waktu 45 hari setelah pembayaran, jumlah denda yang dibayar tidak dihitung sampai 36 bulan tetapi hanya 12 bulan.

Jadi perhitungannya tetap menggunakan rumus 5% x biaya estimasi rawat inap x jumlah bulan keterlambatan yakni maksimal 12 bulan. Hal ini juga berlaku untuk tunggakan pembayaran BPJS yang lebih lama misalnya 4 tahun di mana perhitungannya tetap dikalikan 12 bulan.

4. Denda Maksimal BPJS Rp 30 Juta

BPJS telah menetapkan aturan bahwa jumlah denda maksimal bagi peserta BPJS Kesehatan yang menggunakan layanan BPJS untuk rawat inap dalam waktu 45 hari setelah melunasi tunggakan BPJS, denda maksimal yang berlaku adalah Rp 30.000.000,

Namun denda tersebut hanya diberlakukan untuk peserta Non-PBI (Penerima Bantuan Iuran), PBPU (Pekerja Bukan Penerima Upah), dan BP (Bukan Pekerja). Sementara itu pada BPJS PBI, pembayaran iuran biasanya ditanggung oleh pemerintah melalui APBD atau APBN.

Bagaimana Cara Cek Jumlah Denda BPJS?

Bagaimana-Cara-Cek-Jumlah-Denda-BPJS

Bagi peserta yang merasa sudah lama belum membayar iuran BPJS dan ingin mengetahui berapa denda telat bayar BPJS yang perlu dibayarkan, berikut ini adalah cara mengeceknya.

1. Cek Denda BPJS Melalui Aplikasi JKN

Cara yang pertama untuk mengecek denda rawat inap BPJS adalah melalui aplikasi resmi yang disediakan oleh BPJS yakni Mobile JKN. Berikut ini langkah-langkah untuk mengetahui lama waktu keterlambatan dan dendanya.

  • Pastikan hp kamu memiliki koneksi internet dan memori penyimpanan yang cukup untuk menginstal aplikasi baru
  • Masuk ke Google Playstore bagi pengguna Android dan AppStore untuk pengguna iPhone, cari aplikasi Mobile JKN.
  • Tunggu sampai proses download selesai dan login ke akun Mobile JKN kamu.
  • Di halaman utama, klik pada menu Premi.
  • Jika kamu memiliki denda yang harus dibayar, maka nominal denda tersebut secara otomatis akan muncul di halaman Premi, di bawah informasi nama peserta dan status tagihan.

2. Cek Denda Telat Bayar BPJS via SMS

Selain melalui aplikasi Mobile JKN, kamu juga dapat mengecek keterlambatan dan denda BPJS melalui SMS dengan langkah berikut.

  • Melalui fitur SMS di hp kamu, ketik NIK<Spasi>Nomor Induk Kependudukan sesuai KTP
  • Atau kamu juga bisa menggunakan format NOKA<Spasi>Nomor kartu BPJS Kesehatan
  • Kirim SMS tersebut ke nomor 08777-5500-400
  • Setelah terkirim, tunggu SMS balasan dari BPJS. Nantinya SMS balasan tersebut akan memberikan informasi tagihan dan denda tunggakan jika ada.

3. Cek Denda Telat Bayar BPJS via Whatsapp

Selain cara di atas, ada cara lainnya yang tidak kalah praktis dan gratis untuk menghitung berapa denda telat bayar BPJS kesehatan. Cukup dengan berbekal ponsel dan jaringan internet, kamu sudah dapat melakukannya. Berikut langkah-langkahnya.

  • Kirim pesan ke nomor Whatsapp dengan karakter apapun di nomor 0811 8750 400
  • Akun Chika biasanya akan segera memberikan balasan otomatis. Kemudian balas dengan mengetik angka 2.
  • Masukkan NIK atau nomor kartu BPJS kamu. Kirim ke nomor tersebut
  • Balas sesuai dengan instruksi yang diberikan yakni mengirim informasi tanggal lahir peserta dengan format tahun-bulan-tanggal.
  • Tunggu sampai mendapatkan balasan dari Chika yang berisi tagihan tunggakan iuran atau denda.

Cara Bayar Denda Dan Tunggakan Iuran BPJS?

BPJS Kesehatan saat ini telah menyediakan sejumlah fasilitas untuk memudahkan para peserta melakukan pembayaran denda dan tagihan iuran rutin. Ada beberapa metode pembayaran yang dapat dipilih seperti pembayaran via Alfamart/Indomart, via ATM, atau Tokopedia.

Bagaimana Jika Tidak Membayar Denda BPJS?

Membayar iuran BPJS wajib dilakukan secara rutin setiap bulannya. Menunggak membayar iuran selain merugikan negara juga merugikan diri sendiri. Jika tunggakan BPJS lebih dari 1 bulan, maka layanan tersebut tidak dapat diakses sampai melunasi kewajiban iuran.

Saat ini, premi BPJS Kesehatan untuk kelas 1 yang merupakan kelas tertinggi adalah Rp 150.000. Dengan jumlah tersebut, para peserta akan mendapatkan layanan kesehatan secara gratis. Jika status kepesertaan tidak aktif karena ada tunggakan, maka kamu tidak dapat menggunakannya.

Jika ada tunggakan iuran, sebenarnya peserta sendiri yang dirugikan karena harus membayar denda dan biaya lebih saat berobat. Apalagi iuran yang menunggak juga akan terakumulasi sehingga dapat semakin membebani peserta ketika akan mengaktifkan kembali BPJS tersebut.

Setelah menghitung berapa denda telat bayar BPJS dan melunasi iuran, kamu dapat mengecek apakah status BPJS Kesehatan tersebut sudah aktif atau belum. Cara mengeceknya juga dapat dilakukan melalui web BPJS Kesehatan, melalui JKN Mobile, atau via call center BPJS di 1500 400.

Baca Juga: