Cara Daftar IMEI iPhone Ex Inter Terbaru Lewat Bea Cukai

IMEI yang merupakan singkatan dari International Mobile Equipment Identity berfungsi sebagai identitas ponsel. Jika perangkat iPhone kamu tidak dilengkapi IMEI yang terdaftar, maka termasuk kategori ilegal sehingga bisa diblokir pemerintah. Lantas, bagaimana cara daftar IMEI iPhone?

Jika perangkat iPhone milikmu menunjukkan tanda “no signal”, sebaiknya segera daftarkan IMEI perangkat secara mandiri. Untuk proses dan caranya bisa kamu ketahui melalui informasi berikut ini. Silakan disimak baik-baik sampai selesai.

Apa itu IMEI?

Apa-itu-IMEI?

IMEI atau International Mobile Equipment merupakan nomor atau kode unik yang menjadi identitas dari sebuah perangkat ponsel. Adanya nomor unik tersebut sekaligus menunjukkan legalitas perangkat sehingga tanpa adanya IMEI resmi maka perangkat dianggap ilegal.

IMEI sendiri dikeluarkan oleh GSMA dan diberikan untuk setiap slot kartu GSM. Sebagai informasi, terhitung sejak April 2020, pemerintah telah mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran HP black market. Salah satu tujuannya adalah untuk meminimalisir aksi penyelundupan ponsel.

Selain itu, penerapan kebijakan bertujuan untuk mendukung aktivitas industri dalam negeri sehingga tetap kondusif. Kebijakan juga dimaksudkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran perangkat ponsel ilegal.

Untuk jenis perangkat yang tidak terdaftar atau tidak dilengkapi IMEI resmi yang terdaftar di Kemenperin (Kementerian Perindustrian), maka secara otomatis akan diblokir. Namun tidak perlu khawatir, karena kamu bisa mendaftarkan IMEI secara mandiri.

Syarat untuk Pendaftaran IMEI

Sebelum membahas cara daftar IMEI iPhone, ada baiknya ketahui dulu apa saja syarat yang diperlukan untuk pendaftaran IMEI. Syarat yang diberikan Kemenperin sudah tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan dengan Nomor 203/PMK.04/2017.

Peraturan tersebut tentang Ketentuan Ekspor dan Impor Barang yang Dibawa Penumpang dan Awak Sarana Pengangkut. Adapun persyaratannya adalah:

  • Jumlah ponsel yang diperbolehkan untuk dibeli dari luar negeri oleh setiap individu maksimal 2 unit.
  • Nilai dari kedua unit ponsel yang dibeli tidak boleh melebihi harga US$500 atau setara dengan Rp7.300.000, baik yang dibeli secara hand carry maupun melalui jasa pengiriman.
  • Jika nilai harga dan jumlah unit melebihi ketentuan, maka yang diperbolehkan untuk dibawa pulang hanya 2 unit saja dan sisanya akan disita.
  • Jika ada kelebihan dari nilai harga yang ditetapkan, maka akan dikenakan PPN 10% dan PPh 7,5% dari harga unit ponsel.
  • Untuk jenis ponsel yang dibawa ke Indonesia melalui perusahaan jasa ekspedisi, maka proses pendaftaran IMEI dilakukan perusahaan tersebut melalui Bea Cukai.
  • Wisatawan asing dengan kartu SIM asal negaranya tidak memerlukan registrasi lagi. Sementara untuk penggunaan kartu SIM lokal atau Indonesia, diperlukan registrasi melalui gerai operator seluler setempat dengan ketentuan akses selama 90 hari.

Cara Cek IMEI iPhone

Sebelum mendaftarkan IMEI iPhone, sebaiknya kamu cek terlebih dahulu apakah perangkat iPhone atau iPad sudah dilengkapi dengan kode unik IMEI yang telah terdaftar resmi di Kemenperin. Adapun caranya adalah seperti berikut:

  • Masuk ke Pengaturan/Settings
  • Pilih opsi Umum/General
  • Pilih opsi Tentang/About
  • Nomor IMEI bisa dilihat pada bagian di bawah.

Untuk mengetahui apakah IMEI iPhone sudah terdaftar resmi, kamu bisa kunjungi situs Kemenperin di https://imei.kemenperin.go.id/. Salin kode IMEI dan masukkan pada kolom Cek IMEI. Jika sudah akan muncul keterangan “IMEI terdaftar di database Kemenperin”.

Cara Daftar IMEI iPhone Lengkap

Cara-Daftar-IMEI-iPhone-Lengkap

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, meskipun perangkat iPhone yang kamu miliki belum terdaftar secara resmi di Kemenperin, kamu bisa melakukan pendaftaran IMEI secara mandiri. Berikut ini beberapa cara yang bisa dicoba:

1. Melalui Website Bea Cukai

Saat ini kamu bisa dengan mudah mendaftarkan IMEI iPhone tanpa harus datang dulu ke Bea Cukai untuk mengurus pendaftaran. Karena dari pihak Bea Cukai sudah menyediakan layanan online yang bisa kamu akses untuk keperluan tersebut.

Dalam hal ini kamu bisa langsung mengunjungi situs resmi Bea Cukai dan melakukan pendaftaran, baik melalui perangkat ponsel maupun laptop. Untuk lebih jelasnya, berikut adalah cara daftar IMEI iPhone di Bea Cukai melalui situs resmi:

  • Kunjungi situs resmi Bea Cukai melalui link https://beacukai.go.id/.
  • Selanjutnya isi data pribadi dan data unit ponsel.
  • Unggah surat karantina jika ada.
  • Isi pada kode captcha dan klik Send.
  • Nantinya akan muncul QR Code serta Registration ID.

Jika sudah, kamu tetap harus ke kantor Bea Cukai untuk keperluan scanning QR Code, yaitu di bagian Pemeriksaan Bea Cukai. Jika urusan pajak dan pemeriksaan telah selesai, kamu akan mendapatkan persetujuan dari pejabat Bea Cukai terkait pendaftaran IMEI iPhone.

2. Melalui Aplikasi Bea Cukai

Cara daftar IMEI berikutnya bisa melalui aplikasi Bea Cukai. Untuk keperluan tersebut kamu harus mengunduh aplikasinya terlebih dahulu. Cara ini bisa dijadikan alternatif jika cara sebelumnya kurang efektif. Berikut ini cara daftar IMEI iPhone Bea Cukai yang perlu dilakukan:

  • Unduh dan instal aplikasi Bea Cukai di perangkat ponsel.
  • Buka aplikasi dan klik IMEI.
  • Isi data diri dengan lengkap, demikian juga data penerbangan dan detail unit ponsel serta IMEI.
  • Cek kembali data tersebut, jika sudah benar langsung saja klik Complete.
  • Silakan tunggu QR Code serta Registration ID yang nantinya akan ditampilkan.

Tidak berbeda jauh dengan cara sebelumnya, untuk mendaftarkan IMEI iPhone secara resmi kamu perlu datang ke kantor Bea Cukai. Nantinya bagian pemeriksaan akan melakukan scanning QR Code. Persetujuan pejabat Bea Cukai akan didapatkan setelah proses selesai.

3. Cara Daftar IMEI iPhone Kemenperin

Selain melalui situs dan aplikasi Bea Cukai, kamu juga bisa mendaftarkan IMEI secara resmi di Kemenperin melalui situs resmi Kemenperin. Cara ini bisa dilakukan secara gratis dan ditujukan untuk jenis ponsel yang secara resmi dijual di dalam negeri.

Sementara untuk unit ponsel yang dibawa dari luar negeri tetap harus melakukan pendaftaran IMEI ke Bea Cukai. Adapun cara daftar IMEI HP iPhone melalui situs Kemenperin adalah seperti berikut:

  • Pertama kamu perlu mengakses situs resmi Kemenperin di https://kemenperin.go.id.
  • Kemudian masukkan nomor IMEI yang telah dimiliki dan tekan Enter.

Cara Daftar IMEI iPhone dari Luar Negeri

Sebelumnya sudah dijelaskan bahwa pemerintah telah menerapkan kebijakan terkait unit ponsel, tablet maupun perangkat laptop yang dibeli di luar negeri. Proses pendaftaran IMEI pada unit iPhone yang dibeli di luar negeri sebenarnya tidak rumit dan bisa dilakukan setelah tiba di Indonesia.

Adapun cara daftar IMEI HP iPhone dari luar negeri adalah seperti berikut:

  • Unduh dan instal aplikasi Bea Cukai di perangkat ponsel.
  • Isi formulir pendaftaran IMEI secara lengkap untuk mendapatkan QR Code.
  • Registrasi dilakukan di bandara dan pelabuhan internasional atau pintu perbatasan dengan membawa ponsel, paspor asli, tiket, boarding pass dan dokumen lainnya.
  • Nantinya akan dilakukan pemeriksaan terkait pemenuhan syarat.
  • Kamu akan dikenakan bea masuk serta PDRI terkait wajib pajak.
  • Setelah semua proses selesai, pejabat Bea Cukai akan memberikan persetujuan sehingga IMEI iPhone terdaftar resmi dan legal.

Cara daftar IMEI iPhone bisa dilakukan secara online di situs resmi Bea Cukai dan Kemenperin secara gratis. Khusus untuk unit ponsel yang dibeli dari luar negeri, maka akan dikenakan Bea Masuk, PPh dan PPN sesuai ketentuan yang berlaku.

Baca Juga: