Berapa Denda Lazada Paylater? Ini Ketentuan dan Cara Bayarnya

Sistem pembayaran paylater menjadi perbincangan yang hangat karena dinilai praktis dan mudah. Bahkan banyak e-commerce yang menyediakan layanan paylater untuk sistem pembayarannya. Salah satunya Lazada, berikut adalah ketentuan dan denda Lazada paylater.

Paylater yang Lazada sediakan memungkinkan pengguna untuk melakukan pembayaran serupa dengan sistem kredit. Nantinya Anda akan melakukan pembayaran sesuai tanggal jatuh tempo yang sudah pihak Lazada tetapkan.

Ketentuan Bunga dan Denda Paylater Lazada

Ketentuan-Bunga-dan-Denda-Paylater-Lazada

Sebelum menggunakan layanan paylater di e-commerce Lazada, ada baiknya Anda mengetahui ketentuan dari sistem tersebut, diantaranya:

1. Tanggal Jatuh Tempo

Serupa dengan sistem pinjaman uang pada umumnya, Lazada juga menetapkan biaya jatuh tempo untuk pengguna Paylater. Rincian mengenai biaya tagihan akan ditampilkan pada tanggal 17 per bulannya, sedangkan biaya jatuh tempo pada tanggal 2 tiap bulan.

Dalam jangka waktu yang telah ditetapkan, yakni 2 minggu, Anda bisa mengumpulkan dana dan menyiapkannya untuk membayar cicilan. Nantinya dalam kurun waktu 2 – 3 hari sebelum jatuh tempo, pihak Lazada akan menguhubungi pengguna paylater sebagai pengingat.

2. Bunga Paylater Lazada

Paylater yang Lazada miliki mengikuti kebijakan yang dibuat Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia atau AFPI. Dalam kebijakan tersebut, ditetapkan biaya besaran bunga yang harus pengguna paylater bayarkan tiap bulannya.

Besaran bunga yang Lazada gunakan untuk layanan paylater adalah 2,95% tiap transaksi yang dilakukan. Tak hanya itu, Lazada juga memberikan aturan bahwa pengguna paylater wajib membayar uang muka sebesar 20% jika melakukan pembelian diatas Rp1.000.000.

3. Biaya Layanan Paylater Lazada

Selain bunga, pengguna paylater Lazada juga harus membayar biaya layanan. Biaya layanan yang ditetapkan Lazada adalah 1% dari nominal pinjaman yang digunakan oleh pengguna. Misalnya Anda membeli produk Lazada dengan harga Rp100.000, maka biaya layanannya adalah Rp.1.000.

4. Denda Lazada Paylater

Setelah mengetahui biaya layanan dan bunga dari Lazada Paylater, Anda juga harus mengetahui biaya denda Lazada paylater. Lazada membebankan besaran denda sebesar 0,3% per harinya dari total cicilan yang harus Anda bayarkan.

Resiko Telat Bayar Lazada Paylater

Resiko-Telat-Bayar-Lazada-Paylater-

Pengguna paylater Lazada yang tidak membayar cicilan sesuai ketentuan Lazada akan menerima denda dan resiko lainnya. Bagaimana jika tidak bayar paylater Lazada? Resiko yang kemungkinan akan Anda hadapi adalah:

  • Akun Lazada paylater yang Anda milik akan di non aktifkan oleh pihak Lazada.
  • Status debitur akan di blacklist atau daftar hitam oleh Lazada, sehingga debitur tidak bisa mengajukan pinjaman ke tempat lainnya.
  • Pengguna paylater Lazada akan masuk dalam daftar SLIK yang dimiliki oleh OJK.
  • Menerima peringatan dan himbauan untuk membayar denda, cicilan, serta pinjaman lewat pesan atau telepon.
  • Jika pengguna paylater Lazada tidak segera melunasi tagihan yang dimiliki, pihak debt collector akan melakukan penagihan.

Cara Membayar Lazada Paylater

Lazada sudah bekerja sama dengan berbagai lembaga keuangan untuk memudahkan pengguna melakukan pembayaran paylater. Beberapa bank yang terdaftar dalam metode pembayaran Lazada antara lain BCA, Permata Bank, Danamon, BNI, BRI, dan lainnya.

Pengguna Lazada paylater bisa mengecek lewat laman pembayaran paylater di website atau aplikasi Lazada untuk daftar lengkapnya. Dengan melakukan pembayaran cicilan secara teratur tiap bulannya, pengguna secara berkelanjutan bisa menggunakan layanan paylater yang Lazada sediakan.

Kini Anda sudah mengetahui bagaimana ketentuan dan denda Lazada paylater secara lengkap. Jika Anda tertarik untuk menggunakan layanan ini, pastikan Anda menyanggupi berbagai syarat yang Lazada tetapkan dan berkomitmen membayar cicilannya secara penuh.

Baca Juga: