Cara Daftar atau Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Cara Daftar atau Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Balitteknologikaret.co.id – Banyak yang sedang mencari cara bagaimana cara membuat SKCK online baik untuk melamar pekerjaan, bisnis dan lain sebagainya. Untuk itu simak artikel ini sampai selesai.

Dokumen pribadi sebagai tanda atau identitas seseorang yang memiliki informasi tertentu adalah kewajiban bagi orang tersebut. Seperti KTP, SIM, dan lainnya.

Namun ada surat wajib yang hanya dimiliki oleh sebagian orang saja karena kondisi tertentu. Salah satunya yaitu SKCK. Meski tidak semua orang harus memilikinya namun surat ini sangat penting, apalagi bagi masyarakat yang ingin melamar kerja.

Lowongan pekerjaan saat ini banyak yang mencantumkan SKCK sebagai salah satu syarat ketika ingin mendaftar. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat tersebut harus membuatnya terlebih dahulu melalui prosedur yang berlaku.

Untungnya sekarang surat ini bisa dibuat melalui situs atau secara online sehingga akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama saat antre. Penasaran dengan pendaftaran SKCK online? Simak ulasan berikut ini.

Mengenal Apa Itu SKCK

Mengenal Apa Itu SKCK

Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah sebuah surat yang berisi tentang daftar kejahatan atau kriminal yang pernah dilakukan oleh orang tersebut.

Surat ini sangat penting bagi perusahaan untuk menyaring tenaga kerja yang akan masuk ke lingkungan pekerjaan. Oleh karena itu banyak perusahaan yang meminta surat ini sebagai salah satu dokumen penting untuk tiap individu calon karyawan.

Masalahnya adalah untuk membuat surat ini kalian harus datang ke kantor kepolisian dan mengantre berjam – jam. Alasannya tentu karena surat yang begitu penting ini memang banyak diburu oleh orang – orang yang ingin mendaftar kerja.

Tidak hanya itu saja, pelayanan yang lambat pun menjadi penyebab utama mengapa banyak orang yang akhirnya sulit mendapatkan surat ini.

Untungnya sekarang kalian sudah tidak perlu lagi antre berjam – jam dan datang sejak pagi buta hanya demi mendapatkan antrean awal untuk membuat surat ini.

Cukup gunakan layanan online melalui situsnya saja karena sekarang sudah ada layanan SKCK online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, kalian tidak perlu lagi membuang – buang banyak sekali waktu hanya untuk mengurus surat ini, cukup daftarkan diri saja dengan smartphone dari rumah.

Mengapa SKCK Sangat Dibutuhkan?

Mengapa SKCK Sangat Dibutuhkan

Sesuai namanya, surat ini adalah surat yang berisi catatan kejahatan atau kriminal yang tercatat di kantor kepolisian. Surat ini penting bagi beberapa pihak, terutama ketika ingin menjalin hubungan kerja. Beberapa fungsi utama SKCK yaitu:

  • Sebagai sarana Polri dalam memberikan keamanan dengan melakukan identifikasi tiap individu karena di dalamnya berisi catatan kriminal yang tercatat oleh kepolisian
  • Untuk memenuhi syarat atau berkas pendaftaran kerja atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kerja sama
  • Untuk melihat daftar tindakan kriminal, tindak pidana, atau terdaftar di organisasi kejahatan tertentu bisa dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat umum

Penerbitan surat catatan kriminal ini melibatkan beberapa lembaga dan badan pemerintahan lain seperti Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Permasyarakatan. Dengan terbitnya surat ini dari berbagai lembaga besar, artinya surat tersebut sudah melewati beberapa tahap pemeriksaan agar sesuai dengan fakta yang tercatat oleh negara.

Keuntungan Pembuatan SKCK Online

Hadirnya layanan online untuk membuat surat ini tentu sangat membantu masyarakat dalam melaksanakan tugasnya sebagai rakyat sipil yang taat hukum.

Banyak sekali keuntungan bagi masyarakat yang membutuhkan surat ini, apalagi bagi yang tempat tinggalnya jauh dari kantor kepolisian. Beberapa keuntungan pembuatan SKCK Online dibandingkan dengan cara konvensional yaitu:

  • Tidak perlu datang di pagi buta atau sejak Shubuh untuk bisa mendapatkan nomor antrean
  • Tidak perlu pulang dengan tangan kosong meski sudah menghabiskan satu hari penuh ketika menunggu di kantor kepolisian
  • Tidak perlu antre berjam – jam
  • Hemat waktu dan tetap bisa produktif serta tidak perlu izin bagi pemohon yang sudah bekerja
  • Bebas calo dan pungli yang berkeliaran di sekitar kantor kepolisian karena semua urusan administrasi dilakukan secara online
  • Cukup datang ke kantor kepolisian ketika validasi dan ketika surat sudah jadi saja

Syarat Membuat SKCK Online

Agar bisa mendapatkan surat berharga ini, ada beberapa persyaratan yang harus kalian lengkapi atau siapkan sebelum bisa mendaftarkan diri secara online.

Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 yang membahas mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), seorang yang ingin membuat surat ini haru  melengkapi syarat – syarat berikut:

  • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
  • Fotokopi kartu keluarga
  • Fotokopi akta lahir/kenal lahir
  • Fotokopi kartu identitas lain jika calon pendaftar tidak memiliki KTP atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
  • Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm, warna latar merah, berpakaian rapi dan sopan, untuk yang berjilbab harus menunjukkan wajah tanpa tertutup (bercadar/masker)

Bagi Warga Negara Asing atau WNA, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan SKCK dari Polri yaitu:

  • Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga kerja yang bertanggung jawab atas WNA pemohon tersebut
  • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor pemohon adalah suami/istri sah yang berstatus sebagai WNI
  • Fotokopi Paspor
  • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau bisa juga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
  • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
  • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang diterbitkan oleh kepolisian
  • Dokumen Sidik Jari
  • Dokumen Rumus sidik jari

Persyaratan di atas harus dipenuhi agar bisa membuat SKCK secara online melalui perangkat yang nantinya akan diupload melalui situs resminya. Jadi, persiapkan terlebih dahulu semua syarat di atas agar proses pembuatan surat ini bisa berjalan dengan lancar.

Biaya Pembuatan SKCK

Untuk membuat surat ini, masyarakat dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp30.000 yang harus dibayarkan ketika melakukan pembuatan secara online. Tarif ini sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

Jadi, biaya ini bukanlah pungli atau semacamnya, melainkan sudah diatur oleh negara dan setiap calon pendaftar wajib membayar sejumlah uang tersebut.

Cara Daftar atau Membuat SKCK Online Dengan Mudah

Cara Daftar SKCK Online Dengan Mudah

Kemajuan teknologi dan perkembangan sistem dalam pemerintahan Indonesia akhirnya membuat layanan surat ini tersedia secara online. Untuk cara membuat SKCK online, ikuti langkah – langkah mudah berikut ini:

  • Masuk ke situs SKCK online berikut: https://skck.polri.go.id
  • Di halaman awal, tekan menu “Form Pendaftaran” pada bagian pojok kanan atas situs ini
  • Melalui form pendaftaran yang muncul, tentukan jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan dalam membuat surat ini
  • Upload semua dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan SKCK yang sudah kalian siapkan sebelumnya
  • Setelah semua berkas diunggah dan sudah berhasil masuk ke situs ini, tekan menu “Proses” agar semua dokumen tadi diproses dan mendapatkan bukti permohonan pembuatan surat
  • Kode untuk mencetak surat ini akan muncul dalam bentuk barcode, simpan kode tersebut
  • Bukti permohonan dan nomor pembayaran akan muncul dan bisa disimpan untuk keperluan selanjutnya
  • Nomor pembayaran bisa langsung dibayar secara online dengan melalui pembayaran online melalui virtual Bank BRI, bisa juga dibayar secara offline atau tunai melalui loket di kantor kepolisian setempat
  • Selanjutnya, kalian harus datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan, jangan lupa untuk membawa barcode serta semua dokumen yang kalian gunakan untuk mendaftar secara online tadi
  • Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, kalian harus melalui tahap perekaman sidik jari untuk keperluan identifikasi oleh negara
  • Setelah itu, kalian bisa menunggu sampai SKCK selesai diproses, biasanya akan memakan waktu beberapa hari kerja.

Meski pendaftaran dilakukan secara online, kalian tetap harus datang ke kantor kepolisian setempat untuk verifikasi langsung dan perekaman sidik jari. Sedikit catatan, jika sebelumnya kalian pernah melakukan perekaman sidik jari, kalian tidak perlu merekam sidik jari baru, cukup sertakan saja surat tanda sidik jari tersebut ketika datang ke kantor kepolisian. Setelah semua proses di atas kalian lewati, cukup datang lagi lain waktu ketika SKCK tersebut sudah jadi.

Masa Berlaku SKCK

Perlu diketahui, surat ini memiliki masa berlaku layaknya surat – surat dan kartu identitas lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal surat tersebut terbit.

Jika melebihi waktu tersebut maka surat ini sudah tidak berlaku dan harus diperpanjang. Setelah lebih dari satu tahun dari masa kadaluarsa, orang tersebut harus membuat surat baru dan mengikuti prosedur sesuai tata cara pendaftaran surat baru.

Namun, bukan hanya masa berlaku enam bulan saja, beberapa hal di bawah ini juga bisa membuat masa berlaku SKCK dicabut:

  • Individu tersebut melakukan tindak pidana
  • Ada data tindak pidana atau kriminal yang telah dilakukan oleh individu tersebut yang tercatat oleh negara

Jika surat ini sudah dicabut dan statusnya sudah tidak berlaku, keterangan tersebut akan dicatat pada lembar SKCK selanjutnya.

Perpanjangan SKCK

Agar bisa memperpanjang surat ini, kalian harus mendatangi kantor kepolisian setempat yang memiliki wewenang dalam perpanjangan SKCK. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, masyarakat bisa melakukan perpanjangan melalui beberapa badan yang berwenang di bawah ini:

  • Kepolisian Sektor (Polsek)
  • Kepolisian Resor (Polres)
  • Kepolisian Daerah (Polda)
  • Markas Besar (Mabes) Polri

Untuk perpanjangan surat ini biasanya tidak perlu memakan waktu seperti membuat surat baru karena datanya sudah tercatat, apalagi dalam hal pendataan sidik jari. Jadi, jika kalian memiliki surat yang sudah kadaluarsa, lebih baik mengurusnya sebelum lewat masa satu tahun.

Pertimbangan Dalam Perpanjangan SKCK

Pihak Polri akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan SKCK terhadap pemohon. Beberapa aspek yang menjadi tolak ukur apakah surat ini layak diperpanjang adalah sebagai berikut:

  • Keperluan pembuatan atau perpanjangan SKCK
  • Keaslian dokumen syarat pembuatan surat (autentikasi)
  • Formulir berisi daftar pertanyaan yang sudah diisi oleh pemohon
  • Identitas pemohon
  • Data mengenai status tindak pidana, apakah pernah melakukan tindak kriminal atau tidak

Semua aspek di atas adalah hal – hal penting dalam melakukan perpanjangan surat. Jika terdapat kejanggalan atau pemohon melakukan tindak pidana setelah masa surat habis maka hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan.

Penutup

Demikianlah ulasan mengenai cara mendaftar SKCK secara online yang bisa kalian lakukan melalui perangkat seperti smartphone atau laptop. Cara online ini merupakan cara yang paling hemat waktu sehingga tidak perlu datang dengan sia – sia untuk mengurusnya.

Jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu agar prosesnya lancar tanpa hambatan. Semoga artikel ini Cara Membuat SKCK Online bermanfaat untuk kita semua. Selamat mencoba!.

Baca juga info lainnya: