Saat belajar mengenai pendidikan kewarganegaraan, istilah UUD dan UU seringkali muncul. Sayangnya, masih banyak yang menilai bahwa UU sama dengan UUD. Nyatanya, kedua hal tersebut memiliki perbedaan. Perbedaan UUD dan UU perlu dipahami dengan baik.
Ada beberapa perbedaan antara UUD dan UU. Sesuai singkatannya, UUD merupakan Undang-Undang Dasar 1945. Sementara itu, UU adalah undang-undang dimana kedudukannya berbeda dan berada di bawah UUD.
Pengertian UUD dan UU
1. UUD
UUD 1945 atau Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 merupakan konstitusi serta sumber hukum tertinggi di negara Indonesia. Undang-Undang Dasar 1945 ini adalah bentuk perwujudan ideologi negara yaitu Pancasila yang dijelaskan dalam UUD 1945.
Awal penyusunan UUD 1945 adalah dengan pembentukan Pancasila pada 1 Juni 1945 di sidang BPUPKI yang pertama. Sebenarnya, perumusan UUD ini dimulai pada 10 Juli 1945 ketika sidang kedua BPUPKI.
UUD 1945 adalah kekuasaan hukum tertinggi pada sistem ketatanegaraan Indonesia. Dengan begitu, semua lembaga yang ada di negara Indonesia harus selalu tunduk dengan UUD 1945 serta penyelenggaraan negara juga harus bisa tunduk dengan ketentuan UUD 1945.
Tidak hanya itu, peraturan perundang-undangan juga tidak boleh sampai bertentangan dengan UUD 1945.
Lembaga Mahkamah Konstitusi memiliki wewenang untuk menguji undang-undang, sementara Mahkamah Agung memiliki wewenang menangani UU yang tidak sesuai atau melanggar ketentuan dari UUD 1945.
MPR memiliki kekuasaan untuk mengubah UUD 1945 yang sampai saat ini sudah dilakukan sebanyak empat kali. Perubahan UUD 1945 ini memiliki ketentuan yang telah diatur di Pasal 37 UUD 1945.
2. UU
Undang-Undang atau Perundang-undangan (UU) merupakan Peraturan Perundang-undangan hasil bentukan DPR dengan persetujuan presiden. Dilihat dari pengertian, tentu perbedaan UUD dengan UU ini sangat mencolok.
Kedudukan dari undang-undang adalah sebagai aturan main untuk rakyat dalam hal konsolidasi hukum dan politik serta mengatur kehidupan bersama untuk mewujudkan tujuan dalam bentuk negara.
UU juga bisa dikatakan sebagai kumpulan prinsip untuk mengatur hak rakyat, kekuasaan pemerintah, serta hubungan keduanya.
UU dipandang sebagai salah satu dari 3 fungsi utama pemerintahan. Kelompok dengan kekuasaan formal membuat legislasi dikatakan sebagai legislator atau pembuat undang-undang.
Sementara itu, badan yudikatif mempunyai kekuasaan formal menafsirkan legislasi serta badan eksekutif pemerintahan yang hanya bisa bertindak dalam batas kekuasaan yang sudah ditetapkan dalam hukum perundang-undangan.
Perbedaan UUD dan UU
UUD (Undang Undang Dasar) | UU (Undang Undang) |
Hukum UUD merupakan dasar dari negara | Hukum UU merupakan spesies hukum konstitusional. |
Hukum UUD berhubungan dengan macam-macam organ negara | Berhubungan dengan beberapa organ misalnya dalam gerakan. |
UUD berhubungan dengan struktur negara | Berhubungan dengan fungsi negara. |
UUD merupakan hukum tertinggi | Kedudukannya lebih rendah dari UUD. |
Memberikan pedoman berkaitan dengan prinsip umum yang berhubungan dengan organisasi maupun kekuasaan organ negara serta hubungan antara warga negara dengan negara. Hak ini hampir menyentuh semua hukum negara. | Berhubungan dengan rincian kekuatan serta fungsi otoritas administratif. |
Memberikan pedoman mengenai hubungan internasional. | Tidak memiliki hubungan dengan hukum internasional. Berhubungan dengan eksklusif kekuasaan serta fungsi otoritas administratif. |
Fungsi UUD dan UU
Fungsi dari kedua peraturan ini juga menjadi salah satu perbedaan UUD dan UU. Fungsinya yaitu:
1. UUD
UUD 1945 ini mengikat pemerintah, lembaga negara, lembaga masyarakat, serta mengikat seluruh penduduk yang berada di wilayah Negara Indonesia. Fungsi UUD 1945 sebagai hukum dasar yaitu merupakan aturan atau norma yang harus ditaati serta dilaksanakan seluruh komponen.
UUD bukan hukum biasa, namun hukum dasar yaitu hukum dasar tertulis. UUD 1945 sebagai hukum dasar adalah sumber hukum tertulis.
Dengan begitu, setiap produk hukum yang ada, seperti undang-undang, peraturan presiden, peraturan pemerintah, maupun tindakan serta kebijakan pemerintah harus berlandaskan serta bersumber dari peraturan yang lebih tinggi.
Pada akhirnya semua peraturan perundangan-undangan itu harus bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UUD 1945 dan muaranya yaitu Pancasila yang menjadi sumber dari semua sumber hukum negara.
Sesuai dengan kerangka tata urutan perundangan maupun hierarki dari peraturan perundangan Indonesia, maka UUD 1945 memiliki fungsi yaitu sebagai alat kontrol. UUD 1945 mengontrol norma hukum lebih rendah apakah telah sesuai dengan norma hukum lebih tinggi.
Pada akhirnya, apakah norma-norma hukum ini bertentangan dengan UUD 1945 atau tidak.
2. UU
Undang-undang merupakan peraturan negara dengan kekuatan hukum mengikat. UU diadakan serta dipelihara oleh negara.
Fungsi dari undang-undang adalah sebagai otoritas, untuk menyediakan (dana), mengatur, menganjurkan, menghukum, memberikan, mendeklarasikan, serta membatasi sesuatu.
Kedudukan UUD 1945
UUD bukan hukum biasa, namun hukum dasar. Hal tersebut yang menjadi ciri utama dari perbedaan UUD dan UU. Berdasarkan perannya sebagai hukum dasar, UUD 1945 adalah sumber hukum tertinggi keseluruhan produk hukum yang ada di Indonesia.
Produk hukum seperti peraturan pemerintah, undang-undang, dan lainnya, bahkan tindakan maupun kebijakan pemerintah juga harus dilandasi peraturan yang lebih tinggi dan bisa dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan UUD 1945. Lalu, dimana kedudukan UUD 194 dalam urutan perundangan RI?
Dijelaskan dalam UU No 12 Tahun 2012 mengenai sumber hukum serta tata tertib peraturan perundang-undanganan bahwa kedudukan UUD ada di garis depan dari peraturan perundang-undangan yang ada. Berikut urutannya:
- UUD 1945
- Undang-undang atau peraturan pemerintah pengganti undang-undang
- Keputusan Presiden
- Peraturan kewilayahan: peraturan provinsi, peraturan kabupaten/kota, dan peraturan desa atau yang setingkat.
UUD memang bukan satu-satunya hukum dasar, namun hanya sebagian hukum dasar saja atau lebih tepatnya hukum dasar tertulis. Memang masih ada hukum dasar lainnya yaitu hukum dasar tidak tertulis.
Hukum ini adalah aturan-aturan dasar yang berasal dan terpelihara dalam penyelenggaraan negara dan dikenal juga dengan nama konvensi. Konvensi adalah hukum dasar dan jangan sampai bertentangan dengan UUD 1945.
Tahapan Pembentukan UU
1. Persiapan
Berbeda dengan UUD, undang-undang ini dibuat melalui RUU atau Rancangan Undang-undang yang bisa diajukan DPR atau presiden. RUU yang diajukan presiden disiapkan pimpinan LPND atau menteri sesuai lingkup tugas serta tanggung jawab.
Kemudian RUU diajukan menggunakan surat presiden kepada DPR. DPR selanjutnya mulai membahas RUU. RUU yang sudah disiapkan DPR disampaikan kepada presiden. Kemudian presiden menugasi menteri untuk membahas RUU dengan DPR.
2. Pembahasan
RUU dibahas oleh DPR dengan presiden ataupun menteri yang diberi tugas. DPD juga turut diikutsertakan dalam Pembahasan RUU. Tidak hanya itu, DPD juga dapat memberikan pertmbangan RUU mengenai APBN serta RUU yang berhubungan dengan agama, pendidikan, dan pajak.
3. Pengesahan
RUU bisa saja tidak mendapatkan persetujuan bersama. Jika ini terjadi, maka tidak bisa diajukan lagi di persidangan masa itu.
Rancangan Undang-undang yang sudah disetujui bersama oleh presiden dan DPR akan disampaikan oleh pimpinan DPR agar disahkan menjadi undang-undang kepada presiden dalam kurun waktu paling lambat yaitu 7 hari setelah dari tanggal persetujuan bersama.
RUU kemudian disahkan presiden dengan menandatanganinya dalam waktu 30 hari dari saat RUU disetujui oleh presiden dan DPR. Apabila selama 30 hari sejak RUU disetujui tidak ditandatangani presiden, maka RUU sah menjadi undang-undang.
Kini perbedaan UUD dan UU bisa dipahami dengan baik. Bedanya UUD dan UU memang banyak. Untuk lebih mudah, pahami bahwa UUD merupakan hukum dasar dengan kedudukan paling tinggi dan menjadi dasar untuk produk hukum lainnya yang berlaku di Republik Indonesia.
Baca Juga: