Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis dan Contohnya di Indonesia

Apa itu ius soli dan ius sanguinis? Istilah ini berkaitan dengan asas kewarganegaraan yang dianut oleh berbagai negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia. Asas tersebut digunakan untuk menetapkan status kewarganegaraan seseorang.

Selain dari dua asas kewarganegaraan ius soli serta ius sanguinis, Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan lainnya. Nah, untuk lebih memahami pengertian ius soli maupun ius sanguinis serta penerapannya di Indonesia, berikut ulasan selengkapnya.

Pengertian Kewarganegaraan

Pengertian-Kewarganegaraan

Sebelum masuk ke pembahasan tentang ius soli serta ius sanguinis, perlu dipahami terlebih dahulu arti dari kewarganegaraan itu sendiri. Seperti yang diketahui, dalam sebuah negara dikenal adanya warga negara yang menjadi bagian dari negara dengan hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik.

Sementara kewarganegaraan dalam hal ini bisa diartikan sebagai sebuah sifat yang menunjukkan ikatan atau keterikatan antara warga negara dengan negara.

Seperti yang tercantum dalam UU Kewarganegaraan RI yang menyatakan bahwa kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Berdasarkan pengertian tersebut maka kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu:

1. Berdasarkan Arti Yuridis

Pengertian kewarganegaraan jika didasarkan pada arti yuridis adalah kewarganegaraan yang didalamnya ada ikatan hukum antara individu dengan negara.

2. Berdasarkan Arti Sosiologis

Pengertian kewarganegaraan jika didasarkan pada arti sosiologis bukan hanya memiliki ikatan hukum saja tetapi juga ikatan emosional di dalamnya.

Secara garis besar, keterikatan yang terjalin antara warga negara dan negara harus berpedoman pada hak dan kewajiban yang dimiliki keduanya. Sehingga akan menciptakan komunikasi yang harmonis dan demokratis sesuai konstitusi.

Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

Pengertian-Ius-Soli-dan-Ius-Sanguinis

Pada dasarnya asas kewarganegaraan digunakan sebagai dasar hukum bagi individu yang mendiami suatu negara. Sehingga seseorang yang sudah memiliki kewarganegaraan secara sah tidak akan jatuh ke dalam kekuasaan negara lain.

Demikian pula sebaliknya, negara lain juga tidak memiliki hak maupun wewenang untuk memberlakukan ketetapan hukum pada individu yang bukan merupakan warga negaranya. Ketentuan tersebut tentunya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

Dengan perbedaan nilai budaya dan latar belakang sejarah dari negara-negara yang ada di dunia, setiap negara memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan asas kewarganegaraan yang berlaku di negaranya. Meski begitu, secara umum ada dua asas yang digunakan, yaitu ius soli dan ius sanguinis.

Untuk mengetahui pengertian dari masing-masing asas kewarganegaraan tersebut, berikut adalah penjelasannya:

1. Asas Ius Soli

Nah, asas kewarganegaraan ius soli juga dikenal dengan Law of the Soli. Asas kewarganegaraan ini akan menetapkan status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat kelahirannya.

Jika dikaitkan dengan kondisi global saat ini, maka asas kewarganegaraan ius soli lebih sesuai untuk diterapkan. Karena kewarganegaraan seseorang tidak ditentukan berdasarkan pada etnis, agama maupun ras.

Asas ini juga memungkinkan bagi negara untuk membuat Undang-Undang Kewarganegaraan yang sifatnya multikultural dan lebih terbuka. Beberapa negara yang menggunakan asas ini antara lain adalah Amerika, Brazil, Peru, Argentina, dan Meksiko.

Negara Austrilia juga menggunakan asas ius soli namun dengan beberapa persyaratan didalamnya. Jadi bagi anak yang lahir di Australia tidak langsung menjadi warga negara Australia, kecuali salah satu orang tua dari anak tersebut merupakan warga negara Australia.

Tapi kalau anak tersebut tinggal di Australia sampai usianya 10 tahun, maka secara otomatis akan mendapatkan status kewarganegaraan Australia. Dan juga terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki kedua orang tuanya.

2. Asas Ius Sanguinis

Perbedaan ius soli dan ius sanguinis bisa dilihat dari cara penetapan status kewarganegaraan seseorang. Jika pada ius soli status kewarganegaraannya ditentukan berdasarkan tempat kelahiran individu, maka pada ius sanguinis status kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Penerapan asas ius sanguinis atau Law of the Blood memiliki beberapa keuntungan. Yaitu meminimalisir warga keturunan asing menjadi warga negara, meningkatkan semangat nasionalisme dan tidak memutuskan hubungan negara dan warganya.

Beberapa negara yang menerapkan asas kewarganegaraan ius sanguinis antara lain adalah Indonesia, Belanda, Jepang, Inggris, China, Jerman, Portugal, Korea Selatan, Turki, Spanyol, dan Filipina.

Ius Soli dan Ius Sanguinis di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setidaknya ada dua asas kewarganegaraan yang dikenal dan banyak diterapkan oleh berbagai negara di dunia., yaitu asas ius soli ius sanguinis. Sementara di Indonesia sendiri ada 4 asas kewarganegaraan yang diterapkan. Berikut ini penjelasannya.

1. Asas Kewarganegaraan Umum

Pada asas kewarganegaraan umum ini ada 4 jenis asas yang diterapkan, yaitu asas kewarganegaran ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan ganda dan asas kewarganegaraan tunggal. Masing-masing asas tersebut akan dijelaskan di bawah ini.

  • Ius Sanguinis

Dalam hal ini Indonesia menerapkan asas ius sanguinis yang menetapkan status kewarganegaraan individu berdasarkan pada keturunan.

  • Ius Soli

Selain menerapkan ius sanguinis, Indonesia juga menggunakan asas kewarganegaraan ius soli yang menetapkan status kewarganegaraan individu berdasarkan pada tempat kelahirannya.

  • Asas Kewarganegaraan Tunggal

Asas kewarganegaraan tunggal ini berlaku secara mutlak. Setiap individu hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja yaitu Indonesia. Asas ini berlaku bagi setiap warga negara yang sudah dewasa.

  • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

Asas kewarganegaraan ganda terbatas diberlakukan bagi anak dengan orang tua yang berbeda status kewarganegaraannya. Nantinya anak tersebut bisa mewarisi kewarganegaraan kedua orangtuanya setelah usianya 18 tahun atau setelah menikah.

Adapun alasan negara Indonesia menggunakan asas ius soli dan ius sanguinis sudah dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI.

Salah satunya menyebutkan bahwa yang menjadi WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA ataupun sebaliknya.

Selain itu, yang menjadi WNI adalah anak yang lahir di wilayah negara RI yang ketika lahir tidak diketahui secara jelas status kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

2. Asas Kewarganegaraan Khusus

Selain menerapkan asas kewarganegaraan umum dengan 4 asas di dalamnya, Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan khusus yang terdiri dari beberapa asas berikut:

  • Persamaan Hukum dan Pemerintah

Ini menunjukkan bahwa setiap warga negara akan mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dalam bidang hukum maupun pemerintahan.

  • Kebenaran Substantif

Asas ini menunjukkan bahwa prosedur dalam mendapatkan kewarganegaraan bukan hanya bersifat administratif saja tetapi juga disertai syarat dan substantif sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

  • Non Diskriminatif

Non diskriminatif menunjukkan bahwa setiap warga negara tidak dibeda-bedakan dalam hal agama, ras, suku, gender, golongan dan jenis kelaminnya.

  • Pengakuan dan Penghormatan HAM

Asas yang satu ini berkaitan dengan pengakuan atas hak asasi manusia pada setiap warga negara. Sehingga negara akan melindungi dan menjamin hak asasi manusia warga negaranya.

  • Keterbukaan

Asas keterbukaan menunjukkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

  • Publisitas

Asas ini berkaitan dengan status kewarganegaraan yang didapatkan atau hilang akan dipublikasikan sehingga masyarakat umum mengetahui informasi tersebut.

Jadi dapat disimpulkan bahwa ius soli dan ius sanguinis adalah dua jenis asas kewarganegaraan yang banyak diterapkan di berbagai negara. Jika asas soli menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, maka ius sanguinis menetapkan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

Baca Juga: