Sistem Peradilan di Indonesia, Klasifikasi Serta Tingkatannya

Sebagai negara hukum, Indonesia dilengkapi dengan lembaga peradilan yang berfungsi sebagai media bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Lantas, bagaimana sebenarnya sistem peradilan di Indonesia?

Peradilan sendiri merujuk pada sebuah proses dalam mengadili perkara sementara pengadilan merupakan tempat yang digunakan untuk melaksanakan proses tersebut. Untuk lebih memahami tentang sistem peradilan di negara Indonesia, silakan ikuti pembahasannya di bawah ini.

Pengertian Sistem Peradilan di Indonesia

Pengertian-Sistem-Peradilan-Di-Indonesia

Pada dasarnya peradilan bisa diartikan sebagai sebuah proses atau segala sesuatu yang dijalankan di lingkungan pengadilan. Yaitu yang berkaitan dengan tugas pemeriksaan, tugas memutus perkara dan penerapan hukum serta keseluruhan komponen yang ada di dalamnya.

Adapun tujuan dari sistem peradilan adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan masyarakat dengan cara mencegah terjadinya kejahatan yang semakin meningkat dan menghindarkan korban dari aksi kejahatan. Selain itu juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di bidang hukum.

Dengan sistem peradilan tersebut diharapkan mampu memberikan kepuasan tersendiri dengan penanganan yang dilakukan secara adil. Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan utama sistem peradilan nasional adalah untuk menegakkan hukum serta keadilan di Indonesia.

Adapun terkait dengan penyelenggaraan peradilan di wilayah hukum Indonesia sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

Fungsi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

Fungsi-Sistem-Hukum-dan-Peradilan-di-Indonesia

Diterapkannya sistem hukum dan peradilan yang berlaku di Indonesia memiliki fungsi yang cukup penting bagi kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Fungsi dari sistem hukum dan peradilan tersebut antara lain adalah:

  1. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
  2. Menjamin keadilan, ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebenaran dan kebahagiaan.
  3. Mencegah agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri dalam lingkungan masyarakat.

Klasifikasi Sistem Peradilan di Indonesia

Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem peradilan merupakan sebuah proses yang dijalankan di lingkungan pengadilan, seperti pemeriksaan, pemutusan perkara, mengadili, dan penerapan hukum. Dalam hal ini, sistem peradilan yang ada di Indonesia dibedakan menjadi 4 jenis yaitu:

1. Lembaga Peradilan Di Bawah MA (Mahkamah Agung)

Dalam hal ini ada beberapa jenis lembaga peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. Diantaranya adalah seperti berikut:

  • Peradilan Umum

Terdiri dari Pengadilan Negeri di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi.

  • Peradilan Agama

Terdiri dari Pengadilan Agama di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi Agama di ibukota provinsi.

  • Peradilan Militer

Terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

  • Peradilan Tata Usaha Negara

Terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di ibukota provinsi.

2. Mahkamah Konstitusi (MK)

Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang dalam mengoreksi kinerja lembaga-lembaga negara. Diantaranya bisa dengan melakukan pemanggilan terhadap pejabat pemerintah dan pejabat negara, maupun masyarakat untuk dimintai keterangan.

Bersama-sama dengan lembaga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Adapun dasar hukumnya adalah Perubahan Ketiga UUD 1945.

Perangkat Lembaga dalam Sistem Peradilan di Indonesia

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis peradilan dengan fungsi dan kompetensi masing-masing. Diantaranya adalah kompetensi relatif yang memungkinkan suatu perkara ditangani sesuai dengan ranahnya.

Seperti misalnya perkara perceraian bagi warga negara yang beragama Islam maka penyelesaian perkara dan putusannya akan dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara tindak pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI akan dilakukan di Pengadilan Militer.

Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa perangkat lembaga yang ada dalam sistem peradilan di wilayah Indonesia:

1. Peradilan Umum

Peradilan Umum awalnya diatur dengan UU RI No. 2 Tahun 1986. Namun karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat maka dilakukan perubahan dengan menerbitkan UU RI No. 8 Tahun 2004 mengenai perubahan UU RI No. 2 Tahun 1986.

Berdasarkan pada Undang-Undang tersebut, maka kekuasaan kehakiman yang berlaku di lingkungan peradilan umum akan dilaksanakan oleh tiga tingkatan lembaga hukum, yaitu Pengadilan Negeri (ibukota kabupaten/kota), Pengadilan Tinggi (ibukota provinsi) dan MA.

2. Peradilan Agama

Sistem peradilan agama di Indonesia sebelumnya diatur melalui UU RI no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 5 tahun 1989, dan UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989.

Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang berlaku di lingkungan peradilan agama dilaksanakan Pengadilan Agama di tingkat ibukota kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi Agama di provinsi dan terakhir di Mahkamah Agung.

3. Peradilan Militer

Jenis sistem peradilan di Indonesia selanjutnya adalah Peradilan Militer yang telah diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 1997. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan militer meliputi beberapa pengadilan.

Yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, kemudian Pengadilan Militer Utama dan berikutnya adalah Pengadilan Militer Pertempuran. Selain itu dikenal pula lembaga yang disebut Oditurat.

Fungsinya adalah melakukan kekuasaan pemerintahan di lingkungan militer dalam hal penyidikan dan penuntutan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Panglima TNI.

4. Peradilan Tata Usaha Negara

Peradilan Tata Usaha Negara sebelumnya telah diatur dalam UU RI No. 5 tahun 1986, namun kemudian dilakukan perubahan melalui UU RI No. 9 Tahun 2004 dan UU RI No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 5 Tahun 1986.

Pengadilan Tata Usaha Negara melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

Hirarki atau Tingkatan dalam Sistem Peradilan Umum di Indonesia

Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum, ada beberapa tingkatan yang diterapkan. Diantaranya adalah seperti berikut:

1. Pengadilan Tingkat Pertama

Kekuasaan hukum yang dimiliki Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) meliputi wilayah kabupaten atau kota. Fungsinya adalah memeriksa sah tidaknya penangkapan yang dilakukan dan memutuskan sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang.

Adapun wewenangnya meliputi pemeriksaan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian proses penyidikan maupun penuntutan. Serta kerugian atau rehabilitasi bagi individu yang perkaranya dihentikan.

2. Pengadilan Tingkat Kedua

Pengadilan Tingkat Kedua atau Pengadilan Tinggi memiliki kekuasaan hukum di wilayah provinsi. Adapun fungsinya adalah memimpin pengadilan negeri di wilayah hukum masing-masing, serta melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan maupun hakim.

Pengadilan Tinggi juga bisa memberikan peringatan maupun teguran dan arahan bagi pengadilan negeri. Sementara wewenangnya adalah mengadili perkara yang diputus Pengadilan Negeri ketika dimintakan banding.

3. Kasasi Mahkamah Agung

Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga hukum tertinggi yang menjadi puncak dari semua sistem peradilan. Dalam hal ini MA memiliki wewenang untuk membatalkan putusan hakim jika putusan tersebut salah dan tidak sesuai Undang-Undang.

Dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis dan tingkatan dengan beberapa perangkat lembaga yang ada di dalamnya. Masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, namun tujuannya adalah sama yaitu menegakkan hukum dan keadilan.

Baca Juga: