Cara Reaktivasi Kartu XL yang Sudah Hangus, Online dan Offline

Memiliki suatu kartu dan sudah diketahui oleh saudara, teman, maupun rekan bisnis adalah hal yang penting. Akan tetapi, tanpa disadari kartu tersebut bisa menjadi mati karena terlalu lama tidak diisi ulang. Lalu, apakah pengguna dapat mengaktifkan kembali atau reaktivasi kartu XL?

Tindakan pengaktifkan kembali kartu yang sudah mati bisa dilakukan. Namun, kamu harus memastikan bahwa telah memenuhi persyaratan serta menyiapkan beberapa informasi dan dokumen identitas diri. Setelah itu, melakukan pengajuan reaktivasi kartu secara offline maupun online sesuai keinginan.

Proses pengaktifan tersebut secara umum tidak membutuhkan waktu yang lama. Setiap pengguna dapat segera menggunakan kartu XL miliknya kembali dalam hari yang sama pengajuan reaktivasi dilakukan. Jadi, kamu tidak perlu khawatir akan menghabiskan waktu yang banyak untuk mengurus.

Syarat Reaktivasi Kartu XL

Syarat-Reaktivasi-Kartu-XL

Tidak semua kartu yang sudah mati bisa diaktifkan kembali. Terdapat beberapa persyaratan khusus yang harus dipenuhi agar bisa melakukan reaktivasi kartu. Jika salah satu dari syarat berikut ini tidak bisa kamu lakukan, maka kemungkinan besar pengaktifan kartu akan mengalami kegagalan.

1. SIM Card Belum Mati Lebih Dari 60 Hari

Syarat pertama untuk melakukan reaktivasi kartu adalah memiliki SIM yang belum mati lebih dari 60 hari. Kartu SIM tersebut harus memiliki wujud (ada) karena kode yang berupa 16 digit angka harus difoto. Artinya, jika kartu XL kamu hilang, maka tentu tidak bisa diaktifkan kembali.

Sama halnya jika kartu tersebut sudah mati lebih dari 2 bulan, juga tidak memenuhi persyaratan untuk reaktivasi. Dengan demikian, jika kamu berniat ingin mengaktifkan kembali kartu, pastikan melakukan pengajuan dalam kurung waktu kurang dari persyaratan atau secepat mungkin.

2. Dokumen Data Diri (KTP dan KK)

Saat pertama kali mendaftarkan sebuah kartu di provider apapun, pengguna akan diminta untuk memasukkan data diri termasuk nomor KTP dan Kartu Keluarga (KK). Kedua dokumen identitas ini pula yang nantinya akan dibutuhkan kembali saat pengajuan reaktivasi kartu.

Oleh karena itu, pastikan untuk menyiapkan kedua dokumen tersebut (bisa dalam bentuk file maupun kertas). Jika pengguna melakukan pengajuan reaktivasi online, maka seluruh berkasnya harus dalam bentuk file. Sementara itu, jika offline biasanya akan diminta bukti fisik dari dokumen agar lebih mudah.

3. Swafoto Sambil Memegang KTP

Untuk memastikan bahwa file Kartu Tanda Penduduk (KTP) yang diberikan adalah milik sendiri, pihak XL akan meminta swafoto pengguna bersama dengan identitas diri tersebut. Posisinya pun harus memegang KTP dengan wajah yang terlihat jelas serta posisi yang tegap.

Umumnya, pada halaman layar akan muncul gambaran posisi yang harus dicontoh pengguna. Dengan begitu, kamu tidak akan merasa kebingungan terkait posisi yang bagus untuk memegang KTP. Saat semuanya sudah aman, ambil foto dengan kualitas yang bagus tanpa terlihat kabur sama sekali.

4. Foto Tanda Tangan

Syarat selanjutnya untuk melakukan pengaktifan kartu XL kembali adalah dengan memiliki foto tanda tangan di atas sebuah kertas putih. Tanda tangan tersebut berfungsi sebagai legalitas bahwa kamu secara bertanggung jawab memastikan bahwa data-data yang dimasukkan adalah benar.

Jika ditemukan kesalahan yang disebabkan karena data palsu, maka kamu adalah pihak yang akan bertanggung jawab secara penuh. Foto tanda tangan ini juga harus dengan jelas agar dapat terlihat dengan baik oleh sistem yang akan menjalankan perintah reaktivasi.

5. Nomor Ponsel Lain yang Aktif

Meskipun pengguna ingin mengaktifkan kartu yang sudah mati, namun pastikan memiliki kartu lain yang masih aktif. Kartu tersebut harus telah terdaftar di WhatsApp karena akan digunakan dalam proses validasi. Jika kamu belum memiliki kartu lain, maka disarankan untuk membeli kartu baru.

Namun, jika tidak berminat, maka bisa menggunakan akun WhatsApp orang lain dengan alasan yang jelas dan bisa diterima. Meskipun demikian, pastikan WhatsApp tersebut kamu pegang saat akan melakukan reaktivasi kartu, agar proses validasinya bisa dilakukan dengan lancar.

6. Siapkan Surat Kuasa (Jika Diwakilkan)

Pengurusan aktivasi kartu secara offline harus dapat diwakilkan namun harus melampirkan surat kuasa yang sudah ditandatangani diatas materai Rp10.000. Pemilik kartu serta yang mewakili jaga harus melampirkan identitas diri seperti yang disyaratkan sebelumnya, yaitu berupa KTP dan KK.

Hal ini tentu hanya terjadi jika pengurusan dilakukan secara offline, sementara untuk online pengguna bisa melakukannya sendiri. Adapun jika merasa sangat sibuk, bisa mencari waktu kosong untuk mengajukan pengaktifan kartu kembali tanpa harus menggunakan perwakilan.

Cara Reaktivasi Kartu XL

Cara-Reaktivasi-Kartu-XL

Secara umum, terdapat 2 cara untuk melakukan reaktivasi kartu atau SIM XL yaitu secara online maupun offline. Bagi pengguna yang ingin segala prosesnya lebih praktis dan cepat, bisa memilih online. Namun, jika belum terlalu paham teknologi, akan lebih mudah jika melakukannya secara offline.

1. Online

Untuk melakukan aktivasi kartu XL yang sudah mati, bisa dilakukan melalui situs yang dikenal dengan XLC Online. Situs ini bisa diakses selama 24 jam menggunakan perangkat apapun yang sudah terhubung dengan jaringan internet. Untuk melakukan reaktivasi online, ikuti langkah-langkah berikut.

  • Akses laman XLC Online atau di https://prioritas.xl.co.id/apply/simcard-services
  • Pilih opsi “Reaktivasi Kartu
  • Masukkan “Nomor XL” yang sudah mati
  • Klik “Check
  • Isi e-form dengan data-data yang benar dan lengkap
  • Klik untuk memberikan “Tanda Centang” pada bagian persetujuan
  • Proses reaktivasi berlangsung beberapa saat
  • Operator XL akan melakukan panggilan video untuk memvalidasi data yang sudah dimasukkan
  • Jika semuanya lancar, maka proses reaktivasi selesai

Secara keseluruhan, pengguna hanya membutuhkan waktu beberapa menit untuk melakukan aktivasi kartu XL kembali. Bagi pengguna XL prabayar, akan mendapatkan reward atau bonus berupa kuota hingga 5 GB. Bonus tersebut langsung dapat digunakan setelah kartu aktif kembali.

2. Offline

Selain diaktifkan secara online, pengguna juga bisa berkunjung langsung ke XL Center terdekat yang ada di kotanya. Cara ini dikenal sebagai cara offline dimana kamu harus meluangkan waktu yang cukup untuk datang XL Center demi mengaktifkan ulang kartu XL yang sudah mati.

Sebelum itu, pengguna wajib membawa data diri berupa e-KTP, kartu SIM yang sudah mati, serta Kartu Keluarga (KK). Jika diwakilkan, pastikan dilengkapi dengan surat kuasa bertanda tangan di atas materai. Jika semuanya sudah lengkap, kamu bisa mengikuti cara di bawah ini.

  • Berkunjung ke XLC terdekat
  • Datang ke bagian customer service dan jelaskan tujuan kamu untuk reaktivasi kartu SIM XL
  • Ikuti instruksi dari CS hingga selesai

Sebagai catatan, pengaktifan ulang kartu XL di kantor XLC akan dikenakan biaya administrasi sebesar Rp5.000. Namun, jika kamu ingin melakukan isi ulang pulsa minimal Rp50.000, maka biaya administrasinya akan digratiskan sehingga kamu hanya perlu membayar pulsa saja.

Saat memiliki kartu yang selalu aktif untuk digunakan, pastikan untuk selalu memperpanjang masa aktifnya. Jika tidak, pengguna harus melakukan reaktivasi kartu XL agar bisa menggunakannya seperti sedia kala jika persyaratan pengaktifan kembali bisa terpenuhi.

Baca Juga: