Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lewat HP Mudah dan Lengkap

Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lewat HP Mudah dan Lengkap

Balitteknologikaret.co.id – Seperti yang telah diketahui bahwa NPWP merupakan nomor identitas yang berfungsi untuk membayar pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini digunakan oleh masyarakat dan wajib dimiliki oleh setiap masyarakat yang telah memenuhi kriteria dari syarat NPWP.

Terdapat beberapa kriteria masyarakat yang harus memiliki NPWP, seperti masyarakat yang membutuhkan NPWP untuk suatu hal, masyarakat yang telah memiliki usaha, serta masyarakat yang namanya terdaftar dalam warisan yang belum dibagi.

Untuk masyarakat yang menginginkan NPWP untuk suatu hal, biasanya digunakan untuk urusan administrasi di tempat kerjanya. Pasalnya, saat ini sudah banyak perusahaan yang memasukkan NPWP sebagai berkas administrasi.

Untuk kalian yang ingin membuat NPWP, kalian bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Kalian juga bisa membuatnya secara online dengan mengakses situs https://pajak.go.id.

Syarat untuk Membuat NPWP

Syarat untuk Membuat NPWP

Untuk dapat membuat NPWP, kalian harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Kalian juga perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut.

Sehingga proses pembuatan NPWP menjadi lebih lancar. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi sebelum membuat NPWP.

Syarat Membuat NPWP Pribadi

  • Tidak sedang menjalankan usaha apapun (Karyawan / Pegawai)
  • Fotocopy / Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
  • Fotocopy atau Scan Paspor / KTP / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA).
  • Formulir Pendaftaran, kalian dapat memilikinya dengan mengambilnya secara langsung di kantor pajak atau mengunduhnya secara online di DJP Online
  • Fotocopy / Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi PNS, atau Surat Keterangan Kerja bagi karyawan swasta.

Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

  • Sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
  • Fotocopy / Scan KTP pemilik usaha.
  • Fotocopy / Scan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dari Kelurahan.
  • Mengisi Formulir Pernyataan Usaha lengkap dengan materai 10.000
  • Formulir Pendaftaran (Dapat diambil di Kantor Pajak atau dapat diunduh secara online di portal DJP Online).
  • Saat membuat NPWP harus mendatangi kantor pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan

Syarat Membuat NPWP Wanita Kawin

  • Untuk wanita yang sudah menikah dan ingin membayar pajak secara terpisah karena harta dan penghasilan terpisah dari suami atau yang lainnya
  • Fotocopy Kartu NPWP suami
  • Fotocopy Kartu Keluarga.
  • Fotocopy Surat Perjanjian mengenai Pemisahan Penghasilan dan Harta, atau Surat Pernyataan yang berisi keinginan untuk melaksanakan pajak secara terpisah dengan suami.
  • Fotocopy Surat Keputusan PNS (SK PNS) atau Keterangan Kerja.
  • Formulir Pendaftaran, diambil secara langsung di kantor pajak

Manfaat NPWP

Manfaat NPWP

Adapun beberapa manfaat yang didapatkan dari membuat NPWP. Dengan membuat NPWP kalian akan mendapatkan beberapa kemudahan dalam membayar pajak. Bahkan masyarakat yang memiliki NPWP juga bisa mendapatkan potongan pajak. Berikut ini beberapa detail dari manfaat dari NPWP yang dapat kalian simak terlebih dahulu.

  • Memberikan Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan

Dengan memiliki NPWP, kalian juga akan mendapatkan beberapa kemudahan saat mengurus administrasi perpajakan. Seperti saat kalian harus mengajukan pengurangan pembayaran pajak, atau melakukan permohonan – permohonan.

  • Mendapatkan Potongan Pajak Yang Lebih Rendah

Masyarakat yang sudah mempunyai NPWP akan mendapat potongan pajak lebih kecil daripada masyarakat yang belum mempunyai NPWP. Potongan pajak yang didapatkan oleh masyarakat yang belum memiliki NPWP 20% lebih besar dibanding masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

  • Memberi Kemudahan Mengenai Persyaratan Administrasi

Jika sudah memiliki NPWP, masyarakat akan diberi kemudahan dalam urusan administrasi suatu instansi. Misalnya untuk mengajukan kredit dari bank, membuat rekening koran, membeli produk untuk investasi, untuk membuat paspor, untuk membuat SIUP, hingga untuk melamar pekerjaan.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

Untuk langkah – langkah bagaimana cara membuat NPWP Pribadi untuk seluruh Wajib Pajak adalah sama. Perbedaan hanya terletak pada persyaratan – persyaratan yang dibutuhkan saja. Untuk masyarakat yang belum bekerja atau baru baru bekerja namun ingin membuat NPWP, tetap dapat membuat NPWP Pribadi dengan langkah sebagai berikut.

1. Buat Surat Keterangan dari Kelurahan (Untuk Pengusaha / Pekerja Bebas)

Untuk para pengusaha atau pekerja bebas, mintalah Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kalian bekerja. Sebelumnya, siapkan terlebih dahulu status pekerjaan kalian. Untuk pengguna yang belum bekerja, mintalah Surat Keterangan dari Kelurahan dan isilah Surat Keterangan tersebut sesuai dengan keadaan kalian.

Untuk yang belum bekerja isilah dengan sedang bekerja sebagai freelance atau wiraswasta atau karyawan swasta. Jangan isi dengan keterangan belum bekerja. Surat ini nantinya sangat dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran NPWP baik secara langsung maupun secara online. Jangan lupa untuk menyimpan surat ini dengan baik dan benar.

2. Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

Agar lebih efektif dan efisien, pengguna disarankan untuk membuat NPWP Pribadi secara online daripada secara offline. Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online, kunjungi situs resmi Kantor Pajak terlebih dahulu pada www.ereg.pajak.go.id/. Jika sudah, ikuti langkah – langkah dibawah ini untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

  • Pertama, buka browser terlebih dahulu dan kunjungi situs www.pajak.go.id
  • Selanjutnya pilihlah pada opsi e-Registration.
  • Lalu klik pada tombol Daftar.
  • Setelah itu, isi formulir yang tertera pada halaman. Lengkapi seluruh data yang ada seperti nama, alamat email, password, dan sebagainya.
  • Setelah itu klik pada tombol Save.
  • Setelah itu pengguna nantinya akan mendapatkan email aktivasi dari Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi akun.
  • Jika sudah mendapatkan email, buka email tersebut dan ikuti petunjuk yang tertera di dalamnya untuk melakukan aktivasi akun.

3. Isi Data Pekerjaan serta Domisili

Untuk para pengusaha, freelancer, hingga yang belum bekerja, isilah data pekerjaan serta domisili sebagai syarat untuk membuat NPWP. Bagi masyarakat yang belum bekerja, dapat melakukan modifikasi pada data pekerjaan. Hal ini bertujuan agar pengguna bisa mendapatkan kartu NPWP.

Cukup isi dengan “Karyawan Swasta” sehingga proses pembuatan NPWP dapat tetap berjalan. Selanjutnya pada kolom domisili atau tempat tinggal, isilah sesuai dengan alamat yang tertulis pada KTP agar proses dapat berjalan dengan lebih mudah. Jika sudah selesai, klik pada tombol Submit. Kini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja.

4. Cek Email dari Ditjen Pajak

Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email yang berisi nomor transaksi ke email yang telah pengguna daftarkan sebelumnya. Setelah itu, login kembali pada website tadi dengan menggunakan email yang sama.

Lalu lihatlah informasi mengenai Kantor Pajak Pratama (KPP) serta lokasinya. Kantor Pajak Pratama (KPP) ini yang nantinya akan menerbitkan NPWP pengguna.

5. Tunggu Konfirmasi Permohonan NPWP

Tunggulah konfirmasi dari pihak Ditjen mengenai pengajuan permohonan NPWP ini. Cek konfirmasi pengajuan ini melalui email atau melalui History pendaftaran aplikasi e-Registration.

Kartu NPWP ini nantinya akan dikirimkan ke alamat pengguna dalam jangka waktu kurang lebih selama 14 hari. Jika lewat dari jangka tersebut, kemungkinan terdapat beberapa kendala.

Misalnya seperti dokumen yang diberikan belum lengkap atau ada dokumen yang dianggap tidak sah. Jika hal ini terjadi, lakukan pendaftaran NPWP kembali secara online. Kartu NPWP nantinya dapat diambil secara langsung pada KPP terdekat atau akan didapatkan secara online berupa NPWP Elektronik.

Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

Untuk kalian yang merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran secara offline, kalian bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa untuk membawa seluruh berkas – berkas persyaratan yang diperlukan. Hal tersebut juga penting untuk dilakukan mengingat kalian harus membuat NPWP secara langsung.

  • Pertama, pastikan seluruh data pada dokumen telah sesuai dengan persyaratan yang diminta. Untuk kalian yang memiliki alamat yang berbeda dengan alamat yang ada di KTP, kalian harus membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal ke kelurahan tempat kalian tinggal saat ini.
  • Fotocopy seluruh persyaratan dokumen tersebut.
  • Ambil formulir pendaftaran wajib pajak pada KPP
  • Isilah dengan benar dan bubuhkan tanda tangan kalian
  • Berikan seluruh berkas kalian yang telah siap ke petugas pendaftaran.
  • Petugas pendaftaran akan memberikan tanda terima mengenai pendaftaran wajib pajak. Tanda terima ini merupakan bukti bahwa telah melakukan pendaftaran NPWP.
  • Tunggu hingga proses pembuatan kartu NPWP selesai. Pembuatan kartu NPWP ini akan memakan waktu sekitar satu hari. Kalian juga tak perlu mengambil kartu ini ke KPP lagi karena kartu ini akan dikirimkan ke alamat kalian menggunakan pos. Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya apapun.

Cara Cek NPWP Online

Cara Cek NPWP Online

Untuk melakukan pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat beberapa cara lain untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. Berikut beberapa cara yang dapat dicoba untuk mengecek NPWP secara online.

  • Melalui Situs Direktorat Jenderal Pajak

Kalian dapat langsung mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk mengecek NPWP secara online. Pada situs tersebut, kalian hanya perlu memasukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang ada.

Setelah itu klik tombol “Cari” dan halaman nantinya akan langsung menampilkan identitas NPWP kalian. Jika identitas NPWP kalian dapat dilihat, berarti NPWP kalian masih aktif. Jika tidak, maka NPWP sudah tidak aktif.

  • Melalui Telepon Kring Pajak

Kalian juga dapat mengeceknya dengan menghubungi Layanan Kring Pajak. Kalian bisa menghubungi Layanan Kring Pajak pada nomor 1500 – 200. Jangan lupa untuk menghubungi Layanan Kring Pajak pada jam operasionalnya antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00

  • Melalui Email

Berikutnya, kalian dapat melakukan pengecekan NPWP melalui email pengaduan@pajak.go.id. Kalian hanya perlu mengirim email dengan isi yang baik dan benar. Jangan lupa untuk memasukkan identitas diri agar proses pengecekan juga bisa menjadi lebih mudah.

Penutup

Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana cara mendaftar NPWP secara online. Kalian hanya perlu melengkapi persyaratan untuk membuat NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, kalian bisa mengecek NPWP kalian secara online juga.

Dengan begitu, kalian bisa mendapatkan beberapa manfaat dari membuat NPWP. Semoga artikel ini bisa membantu kalian yang ingin mendaftar atau mengecek NPWP secara online. Semoga bermanfaat!.

Baca juga informasi daftar lainnya: