dasar-hukum-hubungan-internasional-adalah

3 Dasar Hukum Hubungan Internasional di Indonesia (UUD, UU)

Hubungan internasional memiliki peran yang penting untuk suatu negara. Suatu negara menjalin hubungan internasional supaya bisa melakukan suatu kebijakan tertentu atau memenuhi kebutuhannya. Untuk penyelenggaraannya, terdapat dasar hukum hubungan internasional.

Indonesia menjadi salah satu anggota dari ASEAN adalah contoh bahwa Indonesia menjalin hubungan internasional dengan negara lain. Hubungan ini mencakup segala bentuk interaksi dan bidang tanpa terbatas.

Pengertian Hubungan Internasional

Pengertian-Hubungan-Internasional

Hubungan internasional bisa didefinisikan yaitu sebuah interaksi antar negara serta bangsa yang dilakukan individu maupun kelompok. Jika dibandingkan dengan hubungan sosial, maka hubungan internasional ini berhubungan dengan antar negara bangsa yang cakupannya lebih luas.

Hubungan internasional juga bisa dijelaskan sebagai suatu interaksi antar bangsa bersifat global. Selain itu, interaksi manusia yang dapat melampaui batas fisik negara. Interaksi antar manusia terjadi di konteks formal antara bangsa-bangsa.

Hubungan internasional bisa terjadi dalam berbagai bidang kehidupan. Bidang kehidupan yang dimaksud seperti bidang politik, ekonomi, pertahanan keamanan, dan budaya.

Dasar Hukum Hubungan Internasional

Dasar-Hukum-Hubungan-Internasional

Untuk menjalankan hubungan Internasional, terdapat tiga landasan yang dimiliki Indonesia dan selalu digunakan sebagai acuan menjalin hubungan internasional. Berikut adalah landasan atau dasar hukum hubungan internasional:

  • Landasan idiil yaitu Pancasila sila kedua
  • Landasan konstitusional yaitu Pembukaan UUD 1945 alinea I dan IV
  • Landasan operasional yaitu GBHN

1. Landasan Idiil

Pengertian dari landasan idiil adalah landasan yang menjadi sebuah ideologi dari suatu bangsa. Di Indonesia, landasan idiil adalah Pancasila. Dasar hukum landasan idiil untuk hubungan internasional Indonesia merupakan Pancasila tepatnya sila kedua.

Makna dari sila kedua sebagai landasan idiil adalah bangsa Indonesia beranggapan bahwa dirinya adalah bagian umat manusia yang ada di dunia. Oleh sebab itu, setiap bangsa Indonesia harus bisa mengembangkan sikap hormat serta bekerja sama dengan manusia lainnya.

2. Landasan Konstitusional

Pengertian landasan konstitusional yaitu landasan yang berhubungan dengan segala aturan dan ketentuan mengenai undang-undang dasar atau ketatanegaraan suatu negara.

Dasar hukum hubungan internasional landasan konstitusional yang digunakan adalah UUD 1945 terutama Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea I dan alinea IV.

3. Landasan Operasional

Definisi landasan operasional adalah konsep dasar dari tujuan pengelolaan menyeluruh untuk kehidupan nasional dari suatu negara. Ada empat elemen dari landasan operasional untuk hubungan internasional, yaitu:

  • Ketetapan MPR, yakni GBHN bidang mengenai hubungan luar negeri.
  • Undang-Undang. Contohnya UU No 37 Tahun 1999 tentang hubungan luar negeri.
  • Keputusan atau kebijakan presiden. Hal ini dituangkan dalam Perpres.
  • Keputusan atau peraturan yang dikeluarkan Menteri Luar Negeri.

Manfaat Hubungan Internasional

Terjadinya hubungan internasional ini memberikan banyak manfaat untuk negara maupun individu. Berikut beberapa manfaat dari hubungan internasional, yaitu:

  • Dapat menyelesaikan permasalahan internasional.
  • Bisa meningkatkan pembangunan negara di berbagai sektor.
  • Menjaga keseimbangan dalam hubungan internasional.
  • Bisa menurunkan ketegangan dunia serta mengurangi konflik.
  • Bisa membantu pembangunan nasional supaya bisa mencapai tujuan nasional.

Faktor yang Membentuk Hubungan Internasional

Hubungan internasional bisa terpengaruh akibat adanya pengaruh dari faktor internal maupun eksternal. Berikut faktor pembentuk dan penjelasannya:

1. Faktor Internal

Sebuah negara bisa merasa khawatir dengan kelangsungan hidup dari negara dan bangsa tersebut. Misalnya, suatu negara yang merasa terancam sehingga memperoleh kudeta ataupun intervensi negara lain.

Faktor internal tersebut menjelaskan kepentingan negara yang belum bisa terpenuhi. Faktor internal tersebut membuat suatu negara akhirnya membuka hubungan internasional dan dukungan negara lain. Beberapa faktor pendorong internal bisa bersifat politik, ekonomi, keamanan, maupun kultural.

2. Faktor Eksternal

Sebuah negara tidak bisa berdiri sendiri tanpa adanya kerjasama maupun bantuan dari negara lain. Faktor luar ini memperlihatkan bahwa terdapat perbedaan serta kemampuan dari suatu negara.

Beberapa faktor yang mempengaruhi misalnya iklim, penguasaan ilmu pengetahuan, budaya, dan tenaga kerja. Dengan begitu, faktor eksternal memerlukan hubungan internasional supaya bisa mewujudkan dunia yang aman, tertib, sejahtera, dan damai.

Tujuan Hubungan Internasional

Ada beberapa tujuan dari hubungan internasional. Beberapa tujuannya adalah:

  • Untuk menciptakan rasa saling pengertian dalam membina serta menegakkan perdamaian.
  • Memacu pertumbuhan ekonomi negara. Menjalin hubungan internasional dengan negara yang bersangkutan.
  • Menciptakan keadilan serta kesejahteraan untuk seluruh rakyat yang ada di dunia.
  • Menjalin kerjasama bidang ekonomi, politik, sosial, serta budaya.
  • Menjalin hubungan antarnegara yang bersangkutan.
  • Memenuhi kebutuhan dari warga negara.
  • Memperlancar hubungan ekonomi dengan negara lain.
  • Membuka peluan pemasaran produk dari dalam negeri ke kancah internasional (luar negeri).

Sarana Hubungan Internasional

Ketika melakukan hubungan internasional, ada beberapa sarana yang dibutuhkan untuk mewadahi interaksi ini. Setidaknya, ada 3 sarana hubungan internasional. Berikut penjelasannya:

1. Diplomasi

Pengertian diplomasi merupakan sebuah sarana hubungan antar bangsa yang digunakan untuk keperluan memperjuangkan politik nasional dalam hubungan antar bangsa maupun antar negara. Dalam sarana diplomasi, berbagai upaya dilakukan supaya bisa mencapai tujuan nasional.

2. Perdagangan

Perdagangan merupakan sarana hubungan dengan tujuan memperoleh keuntungan ekonomi pihak-pihak yang terlibat. Umumnya, perdagangan internasional muncul akibat suatu negara tidak mampu memproduksi maupun mengkonsumsi kebutuhannya sendiri.

3. Propaganda

Definisi propaganda yaitu bentuk usaha sistematis untuk mempengaruhi emosi, pikiran, serta tindakan kelompok supaya bisa memenuhi kepentingan masyarakat daripada pemerintah. Biasanya propaganda dipakai untuk bisa mencapai suatu kepentingan yang merupakan tujuan utama.

4. Militer

Biasanya, militer juga digunakan sebagai sarana hubungan. Contohnya, pelaksanaan latihan kemiliteran negara untuk memperkuat pertahanan dari negara-negara yang terlibat dalam diplomasi.

Latihan militer ini juga menjadi bentuk adanya kesepakatan mengantisipasi serangan yang bisa saja terjadi pada salah satu pihak yang terlibat hubungan

Contoh Hubungan Internasional

1. KAA atau Konferensi Asia Afrika

KAA terbentuk saat negara Asia dan Afrika baru memperoleh kemerdekaan. Konferensi Asia Afrika (KAA) ini dilakukan oleh Myanmar, Indonesia, India, Sri Lanka, serta Pakistan.

Pertemuan KAA yang dilaksanakan pada tahun 1955 di Bandung ini memiliki tujuan untuk bisa menciptakan ketentraman dan kedamaian. Tidak hanya itu, KAA juga memiliki tujuan untuk menyelesaikan masalaha yang ada di negara Asia Afrika, kerja sama dunia, dan perdamaian.

2. ASEAN

ASEAN atau Association of Southeast Asian Nations merupakan organisasi ekonomi dan geopolitik yang ada di kawasan Asia Tenggara. Hubungan ASEAN ini terbentuk karena adanya kesamaan letak geografis, kepentingan, serta dasar budaya.

Tujuan ASEAN adalah mempercepat pertumbuhan sosial, ekonomi, dan budaya. Negara-negara yang termasuk ke dalam ASEAN bisa memberikan dengan berbagai bentuk, seperti kerjasama di berbagai bidang serta penyediaan fasilitas untuk negara yang membutuhkan.

3. GNB atau Gerakan Nonblok

GNB merupakan sebuah organisasi internasional yang memiliki peran dalam meredakan ketegangan dunia. Organisasi GNB bertujuan untuk menengahi permasalahan perluasan blok barat dengan timur. Gerakan Non-blok ini terbentuk pada tahun 1961.

GNB didirikan supaya bisa mengembangkan solidaritas negara-negara berkembang, meredakan masalah ketegangan akibat adanya perseteruan dari blok barat dan timur, dan menahan berbagai pengaruh buruk dari kedua blok.

Dasar hukum hubungan internasional perlu dipahami supaya hubungan interaksi yang berlangsung bisa terjadi secara aman demi mencapai tujuan yang diharapkan. Sebagai negara yang melakukan hubungan internasional, tentu Indonesia harus bisa melaksanakan hubungan sesuai dasar hukum.

Baca Juga: