Partai politik merupakan bagian penting yang ada dalam demokrasi. Ketika musim pemilu, biasanya orang-orang mulai membicarakan partai politik. Sebenarnya, apa pengertian partai politik? Mengapa kehadirannya penting dalam kehidupan negara demokrasi?
Mungkin belum banyak orang yang paham fungsi sebenarnya dari partai politik atau yang biasa disingkat sebagai parpol. Seharusnya, orang-orang bisa memahami dengan baik arti parpol supaya agar anggapan di masyarakat bisa lebih luas.
Pengertian Partai Politik
Kehadiran dari parpol ini telah diatur Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik. Dijelaskan bahwa pengertian partai politik dimaknai sebagai organisasi bersifat nasional serta dibentuk sekelompok WNI dengan sukarela berdasarkan kesamaan kehendak serta cita-cita.
Arti dari cita-cita ini yaitu untuk memperjuangkan serta membela kepentingan politik dari anggota, bangsa, masyarakat, serta negara. Selain itu, memelihara keutuhan NKRI yang sesuai dengan Pancasila maupun UUD 1945.
Untuk membentuk partai politik dibutuhkan minimal 30 orang WNI yang sudah berusia 21 tahun ataupun telah menikah dari setiap provinsi yang ada di Indonesia. Tidak hanya itu, parpol didaftarkan oleh minimal 50 orang pendiri yang mewakili dengan akta notaris.
Pendirian parpol harus menyertakan 30% dari keterwakilan perempuan. Untuk pendiri maupun pengurus partai tidak boleh merangkap sebagai anggota dari parpol lain. Di aturannya, parpol perlu didaftarkan agar menjadi badan hukum.
Supaya bisa menjadi badan hukum, parpol harus mempunyai akta notaris pendirian, nama, lambang, kantor tetap, tanda gambar, kepengurusan setiap provinsi minimal yaitu 75% dari jumlah kota atau kabupaten, 50% dari jumlah kecamatan, serta rekening dengan nama partai.
Setiap WNI bisa menjadi anggota partai apabila sudah berumur 17 tahun ataupun telah menikah. Perlu ditekankan bahwa keanggotaan ini bersifat terbuka, sukarela, serta tidak diskriminatif untuk warga.
Fungsi Partai Politik
Peran serta fungsi parpol sebenarnya bisa dibagi menjadi dua. Peran pertama adalah peran serta tugas internal organisasi. Kedua yaitu peran dan fungsi berhubungan dengan masyarakat, bangsa, serta negara. Fungsi utama dari partai politik yaitu mencari maupun mempertahankan kekuasaan.
Tujuannya demi mewujudkan berbagai program yang disusun sesuai ideologi tertentu. Partai politik juga memiliki fungsi lainnya, yaitu:
1. Sarana Sosialisasi Politik
Fungsi parpol sebagai sarana sosialisasi politik adalah upaya dalam menciptakan citra bahwa partai memperjuangkan kepentingan umum. Melalui proses ini, anggota masyarakat mendapatkan sikap maupun orientasi dari kehidupan politik yang ada.
2. Sarana Komunikasi Publik
Partai politik adalah perantara yang bertugas menghubungkan kekuatan serta ideologi sosial dengan lembaga resmi pemerintah serta mengaitkan dengan aksi politik dalam masyarakat yang lebih luas.
3. Sarana Pengatur Konflik
Untuk melakukan fungsi ini, partai politik melakukan dialog dengan pihak yang berkonflik, menghimpun, serta memadukan aspirasi-aspirasi maupun kepentingan dari pihak yang berkonflik.
4. Sarana Rekrutmen Politik
Fungsi sarana rekrutmen politik adalah fungsi untuk menyeleksi kepemimpinan serta kader partai politik yang berkualitas.
5. Partisipasi Politik
Partisipasi merupakan kegiatan warga negara dalam mempengaruhi proses pembuatan maupun pelaksanaan kebijakan umum serta ikut menetapkan pelaksanaan pemerintahan.
Tujuan Partai Politik
Berdasarkan kedudukannya yang merupakan pilar demokrasi, partai politik di sistem perpolitikan nasional menjadi sebuah wadah untuk seleksi kepemimpinan nasional maupun daerah.
Keberadaan partai politik ini bukan tanpa tujuan. Berdasarkan keberadaannya, partai politik mempunyai tujuan. Berikut beberapa tujuan umum partai:
- Menjaga serta memelihara keutuhan NKRI.
- Mewujudkan cita-cita nasional yang terdapat dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia.
- Mewujudkan kesejahteraan untuk seluruh rakyat Indonesia.
- Mengempan kehidupan demokrasi yang sesuai dengan Pancasila serta menjunjung tinggi kedaulatan dalam NKRI.
- Tidak hanya memiliki tujuan umum saja, partai politik juga mempunyai beberapa tujuan khusus:
- Memperjuangkan cita-cita parpol yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara.
- Meningkatkan partisipasi politik untuk anggota maupun masyarakat dalam penyelenggaraan kegiatan politik serta pemerintahan.
- Membangun etika maupun budaya politik.
Karakteristik Partai Politik
Idealnya, partai politik ini ditujukan untuk mengaktifkan serta memobilisasi rakyat, memberikan jalan kompromi untuk pendapat yang bersaing, mewakili dari kepentingan tertentu, dan menyediakan sarana untuk suksesi kepemimpinan secara damai serta absah.
Perlu diketahui bahwa keuangan dalam partai politik didapatkan dari iuran anggota partai, pemberian atau sumbangan yang sah berdasarkan hukum, serta bantuan dari APBD atau APBN.
Partai politik sudah memberikan kontribusi signifikan untuk sistem perpolitikan nasional, termasuk untuk kehidupan masyarakat yang dinamis. Selain pengertian partai politik, terdapat juga empat karakteristik dasar yang jadi ciri khas dari partai politik, yaitu:
- Struktur organisasi: Apabila didukung oleh struktur organisasi, partai bisa menjalankan fungsi politik mulai dari tingkat lokal sampai nasional dan pola interaksi yang sudah teratur antara keduanya.
- Organisasi jangka panjang: Diharapkan bahwa organisasi partai politik akan terus hadir walaupun pendiri dari partai tersebut sudah tidak ada.
- Dukungan: Parpol harus mendapatkan dukungan yang luas dari masyarakat. Pasalnya, dukungan ini akan menjadi sumber legitimasi supaya bisa berkuasa.
Hal ini menunjukkan jika partai harus bisa diterima oleh sebagian besar masyarakat dan sanggup memobilisasi elemen masyarakat sebanyak mungkin.
- Tujuan berkuasa: Didirikannya partai politik adalah untuk memperoleh serta mempertahankan kekuasaan.
Sistem Kepartaian
Kewajiban dari partai politik tentu harus mengamalkan Pancasila dan tidak lupa melaksanakan Undang-Undang Dasar 1945. Partai juga harus bisa memelihara maupun mempertahankan keutuhan NKRI dan berpartisipasi dalam hal pembangunan nasional.
Sistem kepartaian merupakan interaksi yang terjadi antar parpol yang mendapatkan peroleh suara signifikan. Sistem kepartaian bisa dibagi menjadi tiga, yaitu:
1. Sistem Partai Tunggal
Walaupun dianggap tidak terlalu relevan oleh beberapa pengamat, sistem partai tunggal telah dikenal luas. Sistem ini juga berhasil diaplikasikan di banyak negara.
Sistem partai tunggal bersifat non-kompetitif karena semua golongan harus bisa menerima partai pimpinan dan tidak benar untuk bersaing dengan pimpinan. Jika hal tersebut terjadi, maka dianggap sebagai pengkhianatan.
Sistem partai tunggal merupakan sebuah sistem ketika di suatu negara hanya memiliki satu partai terbesar yang menguasai dari seluruh aspek kehidupan dari masyarakatnya.
2. Sistem Dwi Partai
Maksud dari sistem ini adalah terdapat dua partai dominan untuk pencapaian hak suara. Ada tiga syarat supaya sistem kepartaian ini bisa berjalan dengan lancar.
Syaratnya adalah masyarakat yang bersifat homogen, mempunyai konsensus kuat tentang asas serta tujuan sosial politik, dan memiliki kontinuitas sejarah.
3. Sistem Multi Partai
Sistem multi partai dinilai paling efektif untuk mempresentasikan keinginan dari rakyat yang memang beragam dan cocok dengan pluralitas budaya serta politik apabila dibandingkan dengan dwi partai. Konstitusi Indonesia mengisyaratkan bahwa Indonesia menggunakan sistem multi partai.
Hal ini terdapat di Pasal 6A Ayat 2 UUD 1945 yang menyatakan pasangan presiden serta wakil presiden diusulkan parpol atau gabungan parpol.
Maksud dari gabungan parpol yaitu paling sedikit ada dua partai politik yang bergabung untuk mencalonkan presiden serta bersaing dengan calon lain yang diusung juga oleh partai lain.
Pengertian partai politik memang beraneka ragam, namun intinya serupa. Partai politik hadir di tengah-tengah masyarakat sebagai wadah untuk warga negara supaya bisa mengambil peran serta berpartisipasi dalam hal pengelolaan negara.
Baca Juga: