Doa Pengantin Baru Lengkap Dengan Arti & Adabnya

Balitteknologikaret.co.id – Ketika datang ke acara pernikahan, selain mengucapkan selamat kepada kedua mempelai, sebaiknya juga mengucapkan doa pengantin baru. Doa ini dimaksudkan untuk mengantar sekaligus membekali kedua mempelai tersebut untuk mengarungi bahtera rumah tangga.

Tentunya, doa yang dipanjatkan haruslah doa yang berisi kebaikan. Akan tetapi, sebenarnya Nabi Muhammad SAW sendiri sudah memberikan contoh doa yang ditujukan pada sepasang pengantin. Doa ini juga memohonkan keberkahan atas kedua mempelai yang sudah melangsungkan akad nikah.

Doa Pengantin Baru dan Doa untuk Orang yang Mengundang

Akad nikah menjadi pintu bagi pasangan untuk mulai menjalani hidup bersama. Selepas akad nikah, maka keduanya sudah memiliki hak serta menanggung kewajiban yang harus ditunaikan agar rumah tangga berlangsung dengan sempurna.

Terkait dengan pengantin baru dan juga orang yang mengundang ke acara pernikahn, ada dua doa yang bisa dipanjatkan sebagai berikut:

1. Doa untuk Pengantin Baru

"</a

Bacaan doa untuk pengantin baru pada intinya ialah memohonkan keberkahan bagi pasangan yang baru saja resmi menikah baik saat keduanya ada dalam kondisi suka ataupun saat keduanya tengah mengalami masalah. Doa ini sudah diajarkan langsung oleh Nabi Muhammad SAW yang bunyinya sebagai berikut:

بَارَكَ اللهُ لَكَ وَبَارَكَ عَلَيْكَ وَجَمَعَ بَيْنَكُمَا فِي خَيْرٍ

Semoga Allah memberkahimu di waktu bahagia dan memberkahimu di waktu susah, serta semoga Allah mempersatukan kalian berdua dalam kebaikan” (HR. Abu Dawud no. 2130).

Selain doa di atas, ada pula doa lainnya yang juga bisa dibaca untuk kebaikan kedua mempelai. Biasanya, tokoh-tokoh agama yang menghadiri acara pernikahan juga menambahkan doa berikut ini kepada pengantin baru:

اَللّٰهُمَّ أَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ اٰدَمَ وَحَوَّاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا إِبْرَاهِيْمَ وَسَارَةَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ سَيِّدَنَا يُوْسُفَ وَزُلَيْخَاءَ وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا مُحَمَّدٍ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَسَيِّدَتِنَا خَدِيْجَةَ الْكُبْرَى وَأَلِّفْ بَيْنَهُمَا كَمَا أَلَّفْتَ بَيْنَ سَيِّدِنَا عَلِيِّ وَسَيِّدَتِنَا فَاطِمَةَ الزَّهْرَاءَ

Artinya: “Ya Allah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Adama dan Hawa, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Ibrahim dan Sarah, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Nabi Yusuf dan Zulaikha, rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Baginda Nabi Muhammad shallallâhu ‘alaihi wa sallama dan Khadijah Al-Kubra, dan rukunkan keduanya sebagaimana Engkau rukunkan Ali dan Fathimah Az-Zahra.”

Selain kedua di atas, ada pula doa lain yang bisa dipanjatkan sebagai berikut:

اَللّٰهُمَّ اجْعَلْ هٰذَا الْعَقْدَ عَقْدًا مُبَارَكًا مَعْصُوْمًا وَأَلْقِ بَيْنَهُمَا أُلْفَةً وَقَرَارًا دَائِمًا وَلَا تَجْعَلْ بَيْنَهُمَا فِرْقَةً وَفِرَارًا وَخِصَامًا وَاكْفِهِمَا مُؤْنَةَ الدُّنْيَا وَالْاٰخِرَةِ

Artinya: “Ya Allah, jadikanlah akad ini sebagai ikatan yang diberkahi dan dilindungi, tanamkan di antara keduanya kerukunan dan ketetapan yang langgeng, jangan Engkau jadikan di antara keduanya perpecahan, perpisahan dan permusuhan, dan cukupi keduanya bekal hidup di dunia dan akhirat.”

2. Doa untuk Orang yang Mengundang ke Acara Pernikahan

Doa untuk Orang yang Mengundang ke Acara Pernikahan

Selain ada doa pengantin baru di atas, ada juga doa untuk orang yang mengundang ke acara pernikahan. Ini menjadi salah satu bukti bahwasanya Islam itu begitu sempurna yang mengatur setiap detail masalah kehidupan.

Perihal adab juga sangat diperhatikan ketika seseorang diundang ke acara pernikahan. Bagi mereka yang menghadiri undangan pernikahan, disunnahkan pula untuk mendoakan orang yang sudah mengundang. Doa ini bisa diucapkan setelah selesai makan dan diantara doa tersebut sebagai berikut:

اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لَهُمْ، وَارْحَمْهُمْ، وَبَاِرِكْ لَهُمْ فِيْمَا رَزَقْتَهُمْ

Ya Allah, ampunilah mereka, sayangilah mereka dan berkahilah mereka pada apa-apa yang Engkau karuniakan kepada mereka” (HR. Ahmad IV/187-188).

Atau bisa juga menggunakan doa berikut ini:

اَللَّهُمَّ أَطْعِمْ مَنْ أَطْعَمَنِي، وَاسْقِ مَنْ سَقَانِي

Ya Allah, berikanlah makan kepada orang yang telah memberi makan kepadaku, dan berkahilah minum kepada orang yang telah memberi minum kepadaku” (HR. Muslim no. 2055).

Kewajiban untuk Memenuhi Undangan Pernikahan

Kewajiban untuk Memenuhi Undangan Pernikahan

Ibnu Umar pernah menyatakan bahwasanya Rasulullah SAW pernah bersabda seperti berikut.

Hadits ini menunjukkan bahwasanya menghadiri undangan pernikahan adalah hal yang harus dilakukan. Keharusan ini bahkan juga berlaku bagi orang yang sedang berpuasa dan hadits Nabi Muhammad SAW yang menjelaskan hal tersebut sebagai berikut:

إِذَا دُعِيَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْوَلِيْمَةِ فَلْيَأْتِهَا

Artinya: “Jika salah seorang diantara kalian diundang menghadiri acara walimah, maka datangilah” (HR. Bukhari no. 5173).

Para ulama juga sudah menerangkan bahwa apabila acara tersebut merupakan walimatul ‘urusy maka wajib bagi yang diundang untuk menghadirinya. Undangan ini harus dipenuhi terutama jika yang bersangkutan tidak memiliki udzur.

Tetapi jika orang yang diundang tadi memiliki perkara yang dapat menjadi udzur syar’I, orang tersebut boleh tidak menghadiri undangan walimatul ‘urusy. Diantara udzur syar’I yang dimaksud ialah perkara munkar. Misalnya adanya perbuatan fasik dan minuman keras dalam acara tersebut.

Lain halnya dengan menghadiri undangan walimatul ‘urusy yang wajib, memakan hidangan yang sudah disiapkan oleh tuan rumah adalah hal yang sunnah. Selanjutnya juga disebutkan bahwa jika undangan selain walimatul ‘urusy, memenuhi undangan tersebut tidaklah wajib.

Hanya saja jika kehadirannya diniatkan untuk menggembirakan hati saudara yang sesama muslim, maka kehadirannya tadi akan berpahala.

Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang

Menghadiri Acara Pernikahan Tanpa Diundang

Jika seseorang diundang untuk menghadiri acara pernikahan, sebelumnya sudah disampaikan bahwa wajib bagi orang tersebut untuk memenuhinya kecuali ada udzur syar’i. Lalu bagaimana dengan mereka yang tidak diundang tetapi malah menghadiri acara pernikahan?

Mengenai hal ini, dalam kitab-kitab fiqih sudah dijelaskan bahwasanya menghadiri acara tanpa adanya undangan merupakan tathafful. Adapun tathafful ini ialah bersikap layaknya anak-anak. Sedangkan keterangan dari para ulama, tathafful itu hukumnya haram.

Dengan kata lain, menghadiri pernikahan tanpa diundangan adalah hal yang tidak boleh dilakukan. Pasalnya, tindakan ini berpotensi memberatkan sekaligus menyakiti tuan rumah. Tetapi kalau memang diyakini tidak akan membuat tuan rumah keberatan, tathafful ini menjadi diperbolehkan.

Biasanya mereka yang hadir ke acara pernikahan tanpa diundang ialah orang-orang yang memiliki hubungan kerabat, tetangga dan teman dari shohibul hajat.

Adab Dalam Menghadiri Undangan Pernikahan

Adab Dalam Menghadiri Undangan Pernikahan

Pernikahan merupakan sunnah Nabi Muhammad SAW yang tujuannya ialah untuk membangun rumah tangga yang harmonis serta memiliki anak-anak yang sholeh dan sholehah. Usai dilakukannya akad nikah, pasangan biasanya akan menggelar resepsi pernikahan.

Bagi siapapun yang diundang dalam acara tersebut, sebaiknya perlu memperhatikan adab-adab dalam menghadiri undangan pernikahan sebagai berikut:

  • Datang tanpa menunda-nunda kecuali jika memang ada alasan tertentu yang dibenarkan
  • Menghadiri undangan tanpa membedakan apakah orang yang mengundang tersebut orang kaya atau orang miskin. Sebab, hal ini sebenarnya menggambarkan kesombongan dan bisa membuat orang miskin menjadi sedih dan kecewa
  • Tidak menghadiri undangan yang di dalamya terdapat unsur kemaksiatan seperti yang sudah disebutkan sebelumnya. Ibnu Baththal menerangkan dalam Fathul Baari Syarah Shahih Al Bukhari bahwa jika orang tersebut mendatangi undangan yang di dalamnya ada unsur kemaksiatan, ini adalah indikasi bahwa orang itu ridha ata kemungkaran tersebut. Jika orang itu mampu untuk mencegah kemungkaran yang dimaksud, sebenarnya tidak masalah juga baginya untuk datang. Tetapi jika sebaliknya, sebaiknya kembalilah pulang
  • Membaca bismillah sebelum makan
  • Mulailah makan dari bagian pinggirnya, bukan dari bagian tengahnya
  • Jangan membawa serta orang yang tidak diundang
  • Mendoakan orang yang menjadi pemilik acara walimatul urusy dengan doa seperti yang sudah disebutkan di atas
  • Tidak memenuhi undangan orang kafir. Dalam Syarh Riyadlus Sholihin sudah dijelaskan bahwa hal ini tidak disyariatkan kecuali jika dalam acara tersebut terdapat maslahat, kebaikan atau manfaat. Misalnya untuk perdamaian atau untuk mengajaknya masuk Islam. Hal ini tidak masalah sebab Nabi Muhammad SAW sendiri pernah memenuhi undangan dari orang Yahudi
  • Tidak berdandan secara berlebihan
  • Jika menerima dua undangan dalam waktu yang bersamaan, sebaiknya penuhi undangan yang datang lebih dulu walaupun tempat undangan tersebut lebih jauh. Sedangkan kepada orang yang mengundang kedua, sampaikan permohonan maaf karena tidak bisa menghadiri undangannya
  • Sebaiknya jangan menjadikan alasan puasa untuk tidak datang. Orang yang berpuasa sekalipun tetap wajib menghadiri undangan. Jika sang pemilik acara senang apabila yang bersangkutan memakan hidangannya, maka orang ini diperbolehkan untuk membatalkan puasa (sunnah) yang tengah dijalankannya. Atau kalau ingin mempertahankan puasanya tersebut, sebaiknya doakan tuan rumah.
  • Sebaiknya kedatangannya diniatkan untk menghormati pemilik acara agar kehadirannya tersebut diganjar pahala oleh Allah SWT

Anjuran untuk Menikah

Anjuran untuk Menikah

Sebagaimana yang sudah dijelaskan sebelumnya, menikah itu adalah salah satu sunnah Nabi Muhammad SAW. Oleh sebab itu, setiap muslim yang sudah memenuhi syarat untuk menikah sebaiknya tidak menunda-nunda lagi untuk melakukannya.

Pasalnya, pernikahan ini merupakan jalan keluar yang Allah SWT berikan kepada para manusia agar kebutuhan biologisnya bisa terpenuhi secara sah. Dengan demikian, mereka bisa terhindar dari melakukan zina yang sejatinya zina itu adalah dosa besar.

Selain itu, pernikahan ini juga menjadi salah satu upaya untuk mendapatkan keturunan serta ketentraman batin. Nabi Muhammad SAW sendiri juga sudah pernah menegaskan bahwa orang-orang yang membenci pernikahan bukanlah golongan beliau.

Menghadiri undangan pernikahan memang merupakan hal yang baik. Namun ketika Anda mendapatkan undangan seperti ini, sebaiknya segera datang tepat waktu agar tuan rumah tidak gelisah dan terlalu lama menunggu.

Jangan pula datang terlalu awal karena itu akan membuat pemilik acara menjadi terkejut terlebih lagi jika segala sesuatunya masih belum dipersiapkan. Jangan lupa juga untuk membaca doa pengantin baru di atas ya dengan harapan agar pasangan baru ini menjalani hidup bersama dengan penuh keberkahan. Wallahu a’lam.

Simak juga berbagai artikel yang membahas seputar agama berikut ini :