Isi Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Aturan Kerja ASN

Balitteknologikaret.co.id – Presiden Jokowi resmi menerbitkan Peraturan Presiden atau Perpres 21 Tahun 2023. Isi Perpres 21 Tahun 2023 ini tentang aturan kerja pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara. Aturan kerja tersebut memuat hari kerja dan jam kerja Instasin Pemerintah dan Pegawai ASN.

Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja dan Jam Kerja Instansi Pemerintah dan Pegawai ASN ini diterbikan melalui situs resmi Setkab atau Sekretariat Kabinet RI. Perpres ini diterbitkan guna untuk meningkatkan produktivitas kerja para ASN.

Selain itu, peraturan tersebut diterbitkan untuk memberikan kepastian hukum terkait flekibilitas kerja para pegawai ASN. Dan untuk peningkatan kualitas pelayanan public para pegawai. Apa saja isi Perpres 21 Tahun 2023?

Berikut lampiran dan link download dokumen Perpres 21 Tahun 2023:

Isi Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Hari Kerja ASN

pegawai ASN

Perpres 21 Tahun 2023 ini berisi tentang aturan hari dan jam kerja untuk pegawai ASN atau Aparatur Sipil Negara. Aturan yang telah diresmikan oleh Presiden Jokowi ini berlaku untuk pegawai ASN baik di pusat maupun di daerah.

Hal tersebut guna untuk kepentingan pelayanan public. Lantas berapa jumlah hari kerja instansi pemerintah yang tercantum pada isi Perpres 21 Tahun 2023?

Berdasarkan isi lampiran Perpres 21 Tahun 2023, hari kerja atau operasional bagi instansi pemerintah untuk kepentingan pelayanan public yakni 5 (lima) hari kerja dalam satu minggu. 5 (lima) hari kerja tersebut di mulai dari hari Senin hingga Jumat.

Jika terdapat instansi yang menerapkan waktu 6 (enam) hari kerja dalam satu minggu, harus kembali menyesuaikan dengan ketentuan yang ada dalam Perpres 21 Tahun 2023.

Isi Perpres 21 Tahun 2023 Tentang Jam Kerja ASN

Selain memuat terkait hari kerja ASN, dalam dokumen Perpres 21 Tahun 2023 ini juga terdapat aturan terkait jam kerja untuk pegawai ASN. Hal tersebut berlaku untuk pegawai ASN di instansi pemerintahan pusat ataupun daerah.

ilustrasi pegawai asn

Dalam isi peraturan tersebut, total jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah adalah 37 jam 30 menit dalam satu minggu. Jumlah tersebut tak termasuk dengan jam istirahat. Waktu kerja dimulai dari pukul 07.30 waktu setempat.

Sedangkan di bulan puasa Ramadhan, jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah adalah 32 jam 30 menit dalam satu minggu. Jumlah jam kerja tersebut tak termasuk dengan jam istirahat. Jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah dimulai pukul 08.00 waktu setempat.

Lalu, berapa lama waktu jam istirahat kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah? Untuk jam istirahat di hari Senin hingga Kamis yakni selama 60 menit, sedangkan untuk hari Jumat selama 90 menit.

Untuk jam kerja di bulan puasa Ramadhan yakni 30 menit untuk hari Senin hingga Kamis dan 60 menit untuk hari Jumat. Jika jam kerja melebihi ketentuan yang telah ditentukan, maka dapat dipertimbangkan sebagai kinerja pegawai.

Di dalam Perpres 21 Tahun 2023 ini jumlah hari kerja dan jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintahan bisa diubah, jika ada kebijakan Presiden yang terkait dengan cuti bersama dan hari libur nasional yang sifatnya nasional.

Selain itu, juga terdapat kebijakan yang disesuaikan dengan ketentuan peraturan yang ada.

Link Download Lampiran Perpres 21 Tahun 2023

Bagi yang ingin membaca isi dari Perpres 21 Tahun 2023, bisa men-download dalam bentuk format PDF melalui link download di bawah ini.

LINK DOWNLOAD PERPRES 21 TAHUN 2023

Demikian penjelasan mengenai Perpres 21 Tahun 2023 yang memuat tentang hari dan jam kerja pegawai ASN dan instansi pemerintah. Semoga membantu, ya.

Baca Juga: