Update Info Gaji PNS Semua Golongan & Tunjangan Terbaru 2023

Balitteknologikaret.co.id – Gaji PNS menjadi salah satu informasi yang paling dicari karena banyak orang yang tertarik untuk menjadi pegawai negeri sipil. PNS masih menjadi salah satu pekerjaan yang paling diminati di negara Indonesia karena beberapa hal. Salah satunya adalah karena kestabilan gaji yang didapat.

Banyak yang beranggapan gaji PNS terbilang rendah sehingga tidak mencukupi untuk kehidupan sehari-hari. Padahal, di PNS justru memberikan gaji yang lebih tinggi dibanding pegawai swasta. Namun tentu saja ada beberapa pertimbangan yang menjadikan besaran nominal gaji seorang PNS, seperti tunjangan, dan lain-lain.

Jika kamu penasaran dengan berapa banyak kira-kira gaji yang diperoleh oleh PNS, kamu bisa mendapatkan informasinya di artikel ini. Kami akan menjelaskan gaji yang diperoleh PNS berdasarkan golongan dan tingkatan dari seorang pegawai PNS.

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 Berdasarkan Golongan

Rincian Gaji dan Tunjangan PNS Tahun 2023 Berdasarkan Golongan

Pegawai negeri sipil terbagi dalam 4 golongan yang kemudian golongan tersebut akan dibagi lagi ke dalam beberapa pangkat. Di sini kami akan menjelaskan rincian gaji PNS beserta dengan tunjangannya yang akan dibagi menurut golongannya masing-masing.

  • Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
  • Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
  • Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
  • Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
  • Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.

Ada. Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

Beberapa hall yang berpengaruh pada kenaikan gaji PNS adalah kenaikan pangkat serta golongan, dan juga masa kerja PNS tersebut. Semakin tinggi golongan PNS dan semakin lama masa kerja, maka gaji yang didapatkan juga akan semakin besar. Berikut adalah rincian gaji PNS yang membuat beberapa orang penasaran.

Gaji PNS Golongan 1

  • PNS Golongan 1A atau PNS Juru Muda mendapatkan gaji Rp 1.560.800 hingga Rp 2.335.800. Pegawai Juru Muda adalah PNS dengan masa kerja satu hingga 26 tahun.
  • PNS Golongan 1B atau Juru Muda Tingkat 1 mendapatkan gaji sebesar Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat 1 adalah PNS dengan masa kerja tiga hingga 27 tahun.
  • PNS Golongan 1C atau Juru mendapatkan gaji pokok Rp 1.776.600 hingga Rp 2.557.500. Pegawai Juru ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
  • PNS Golongan 1D atau Juru Tingkat I mendapatkan gaji Rp 1.851.800 hingga Rp 2.686.500. Pegawai Juru Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 27 tahun.
Baca Juga  5 Contoh Slip Gaji Karyawan dan Link Download Template Terbaru

Gaji PNS Golongan 2

  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2A atau Pengatur Muda adalah Rp 2.022.200 hingga Rp 3.373.600. PNS pengatur muda ini memiliki masa kerja 1 hingga 33 tahun.
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2B atau Pengatur Muda Tingkat I adalah Rp 2.208.400 hingga Rp 3.516.300. Masa kerja PNS Pengatur Muda Tingkat I adalah 3 hingga 33 tahun.
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2C atau Pengatur adalah Rp 2.301.800 hingga Rp 3.665.000. PNS Pengatur ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.
  • Gaji atau penghasilan PNS Golongan 2D atau Pengatur Tingkat I adalah Rp 2.399.200 hingga Rp 3.820.000. PNS Pengatur Tingkat I ini memiliki masa kerja 3 hingga 33 tahun.

Gaji PNS Golongan 3

  • Penghasilan PNS Golongan 3A. Berkisar antara Rp 2.579.400 hingga Rp 4.236.400.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3B. Berkisar antara Rp 2.688.500 hingga Rp 4.415.600.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3C. Berkisar antara Rp 2.802.300 hingga Rp 4.602.400
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 3D. Berkisar antara Rp 2.920.800 hingga Rp 4.797.000.

Gaji PNS 4

  • Penghasilan pokok PNS Golongan 4A. Berkisar antara Rp 3.044.300 hingga Rp 5.000.000.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 4B. Berkisar antara Rp 3.173.100 hingga Rp 5.211.500.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 4C. Berkisar antara Rp 3.307.300 hingga Rp 5.431.900.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 4D. Berkisar antara Rp 3.447.200 hingga Rp 5.661.700.
  • Penghasilan pokok PNS Golongan 4E. Berkisar antara Rp 3.593.100 hingga Rp 5.901.200.

Besaran Tunjangan PNS

Besaran Tunjangan PNS

Selain mendapatkan gaji pokok, pegawai negeri sipil juga mendapatkan tunjangan. Tunjangan ini ada beberapa macam dan tentunya setiap tunjangan memiliki nominal yang berbeda. Beberapa jenis

  • Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
  • Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
  • Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
  • Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.
  • Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.

Ada. Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

Tunjangan tersebut adalah tunjangan kinerja, tunjangan suami/istri, tunjangan anak, tunjangan makan, tunjangan jabatan, dan tunjangan perjalanan dinas. Berikut adalah rincian perkiraan tunjangan yang diterima oleh PNS:

1. Tunjangan Kinerja

Tukin atau Tunjangan Kinerja dibedakan menurut jabatan, tingkatan, dan penempatan kerja pegawai negeri sipil tersebut. Tunjangan Kinerja memiliki nominal tunjangan yang paling besar di antara tunjangan lainnya. Bahkan lebih besar dibanding gaji pokok PNS.

Baca Juga  Kenali Pangkat Golongan PNS, Tunjangan, dan Gaji Terupdate Disini

PNS di Indonesia yang menerima tunjangan kinerja tertinggi diperoleh Direktoral Jenderal Pajak dengan jabatan struktural Eselon I dan peringkat jabatan 27. Sedangkan tunjangan kinerja yang paling rendah didapatkan oleh Eselon III dan peringkat jabatan 4. Tunjangan kinerja paling rendah yaitu sebesar Rp 5.361.800. Berikut adalah rincian tunjangan kinerja PNS:

Eselon I

PNS Eselon I merupakan PNS yang bertugas untuk membuat kebijakan. Baik kebijakan untuk jangka pendek atau jangka panjang. Pegawai Eselon I juga merupakan PNS yang memiliki jabatan tertinggi baik sebagai pimpinan wilayah dari golongan 4C atau 4E.

PNS Eselon I terdiri dari 4 peringkat jabatan yang meliputi:

  • PNS dengan Peringkat jabatan 27. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 117.375.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 26. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 99.720.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 25. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 95.602.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 24. Akan memperoleh tunjangan sebesar Rp 84.604.000.

Eselon II

PNS Eselon II meliputi PNS golongan 4C dan 4D dimana golongan ini ditujukan kepada PNS yang memiliki jabatan tertinggi kedua setelah Eselon I. PNS ini bertugas untuk merencanakan serta melaksanakan strategi pengembangan kebijakan dalam sebuah wilayah. Eselon II terdiri dari 4 peringkat jabatan yaitu:

  • PNS dengan Peringkat jabatan 23. Pegawai in memperoleh tunjangan sebesar Rp 81.940.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 22. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 72.522.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 21. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 64.192.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 20. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 56.780.000.

Eselon III

PNS dengan Eselon III merupakan PNS yang memiliki jabatan sebagai kepala bidang maupun manajer madya pada satuan kerja. Pegawai Eselon III adalah pegawai dengan golongan 3D atau 4D dan memegang jabatan struktural ketiga dengan dua golongan yaitu Eselon IIIA serta Eselon IIIB. PNS Eselon III bertugas untuk menyusun dan melaksanakan strategi yang disusun oleh PNS Eselon II.

Berikut adalah tunjangan PNS Eselon III:

  • PNS dengan Peringkat jabatan 19. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 46.278.000.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 18. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 42.058.000 hingga Rp 28.914.875.
  • PNS dengan Peringkat jabatan 17. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 37.219.875 hingga Rp 27.914.000
  • PNS dengan Peringkat jabatan 16. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 25.162.550 hingga Rp 21.567.900
  • PNS dengan Peringkat jabatan 15. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 25.411.600 hingga Rp 19.058.000
  • PNS dengan Peringkat jabatan 14. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 22.935.762 hingga Rp 21.586.600
  • PNS dengan Peringkat jabatan 13. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 17.268.600 hingga Rp 15.110.025
  • PNS dengan Peringkat jabatan 12. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 15.417.937 hingga Rp 11.306.487
  • PNS dengan Peringkat jabatan 11. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 14.684.812 hingga Rp 10.768.862
  • PNS dengan Peringkat jabatan 10. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.986.750 hingga Rp 10.256.950
  • PNS dengan Peringkat jabatan 9. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 13.320.562 hingga Rp 9.768.412
  • PNS dengan Peringkat jabatan 8. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 12.686.250 hingga Rp 8.457.500
  • PNS dengan Peringkat jabatan 7. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 12.316.500 hingga Rp 8.211.000
  • PNS dengan Peringkat jabatan 6. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 7.673.375
  • PNS dengan Peringkat jabatan 5. Pegawai ini memperoleh tunjangan sebesar Rp 7.171.875
  • PNS dengan Peringkat jabatan 4. Pegawai ini mendapatkan uang sebesar Rp 5.361.800
Baca Juga  Update Gaji Satpam di Semua Tempat Terbaru 2023, Cek Disini

2. Tunjangan Suami/Istri

Menurut Peraturan Pemerintah Nomer 7 pada Tahun 1977, PNS yang telah menikah maka akan mendapatkan hak tunjangan sebesar 5% dari perhitungan gaji pokok mereka. Jadi, tunjangan suami/istri akan diukur dari jabatan yang diduduki oleh PNS tersebut.

Namun jika pasangan suami istri adalah seorang PNS, maka besaran tunjangan yang didapatkan hanya untuk satu orang. Tunjangan tersebut diambil dari gaji tertinggi salah satu di antara kedua pasangan tersebut.

3. Tunjangan Makan

Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia di nomor 32 menyebutkan bahwa pegawai negeri sipil berhak memperoleh tunjangan makan. Tunjangan makan tersebut hanya diberikan kepada PNS golongan I dan II sebesar Rp 35.000 setiap hari. Sedangkan PNS golongan III berhak memperoleh tunjangan makan sebesar Rp 37.000 dan PNS golongan IV mendapatkan tunjangan makan Rp 41.000 setiap hari.

4. Tunjangan Anak

Peraturan Pemerintah tahun 1997 Nomor 7 menyebutkan bahwa setiap PNS yang memiliki anak akan mendapatkan hak memperoleh tunjangan sebesar 2% dari gaji pokok. Yang mana besaran tunjangan ini memiliki batasan maksimal 3 anak saja.

5. Tunjangan Jabatan

PNS Eselon VA berhak mendapatkan tunjangan jabatan sebesar Rp 360.000 tiap bulan dan PNS jabatan tertinggi berhak mendapatkan tunjangan sebesar Rp 5.500.000. Peraturan ini dicantumkan di Peraturan Republik Indonesia tahun 2007 pada nomor 26.

6. Tunjangan Perjalanan Dinas

Setiap PNS yang melakukan perjalanan dinas keluar kota atau keluar negeri berhak mendapatkan uang saku. Uang saku meliputi uang penginapan, sewa kendaraan, uang transport, uang makan, dan juga biaya transportasi.

Macam-Macam Golongan Pegawai Negeri Sipil

Macam-Macam Golongan Pegawai Negeri Sipil

  • Golongan 1 yang meliputi golongan 1A, 1B, 1C, dan yang terakhir 1D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SD hingga SMP.
  • Golongan 2 yang meliputi golongan 2A, 2B, 2C, dan yang terakhir 2D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan SMA hingga D3.
  • Golongan 3 yang meliputi golongan 3A, 3B, 3C, dan yang terakhir 3D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan S1 hingga S3.
  • Golongan 4 yang meliputi golongan 4A, 4B, 4C, dan yang terakhir 4D. PNS golongan ini merupakan PNS yang umumnya dari lulusan yang berkaitan dengan jabatan mereka.

FAQ Gaji PNS

Apakah Gaji Pagawai Negeri Sipil Berbeda Di Setiap Wilayah?

Gaji pokok PNS mengikuti gaji yang sudah ditetapkan oleh pemerintah. Namun PNS memiliki perbedaan untuk tunjangan kinerja yang juga meliputi perbedaan tunjangan karena perbedaan wilayah dinas.

Apakah Ada Potongan Yang Ditetapkan Untuk Gaji Pewagai Negeri Sipil?

Ada. Setiap gaji pegawai PNS akan mendapatkan potongan yang tentunya besaran potongan tersebut juga berbeda setiap golongan. Potongan tersebut meliputi pembayaran pensiun, asuransi kesehatan, dan sebagainya.

Akhir Kata

Gaji PNS ditentukan berdasarkan golongan dan jabatan. Selain itu, gaji dan tunjangan PNS juga ditentukan dari status pernikahan karena ada tunjangan anak dan pasangan bagi PNS yang sudah menikah. Setiap PNS juga memiliki hak untuk menerima tunjangan dinas keluar kota berupa tunjangan transportasi, penginapan, dan makan.

Baca juga artikel menarik kami lainnya mengenai seputar dunia kerja yang pastinya bermanfaat untuk dibaca :