Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan (Qadha) & Tata Caranya

Balitteknologikaret.co.id – Niat bayar utang puasa Ramadhan termasuk dalam rukun puasa yang tak boleh dilewatkan. Seperti yang diketahui, setiap muslim diwajibkan untuk berpuasa di bulan suci Ramadhan. Namun terkadang ada beberapa alasan tertentu mengapa seseorang harus meninggalkan puasa.

Jika kondisi memang tak memungkinkan, maka bisa menggantinya di hari lain sesudah Ramadhan. Hal ini termasuk dalam hitungan hutang, sehingga perlu dibayar berdasarkan jumlah puasa yang sudah ditinggalkan.

Nah, bagi yang memiliki utang puasa, maka bisa simak mengenai niat yang diucapkan saat membayar hutang beserta tata caranya berikut ini.

Kewajiban Membayar Utang Puasa Ramadhan

Kewajiban-Membayar-Utang-Puasa-Ramadhan

Membayar hutang puasa sudah wajib hukumnya bagi umat muslim yang sudah mengalami baligh. Meski begitu, bagi yang tidak mampu maka Allah akan memberikan keringanan dengan melakukan qadha puasa ramadhan.

Maka dari itu, sudah seharusnya seorang muslim mengetahui bagaimana niat bayar utang puasa Ramadhan. Kewajiban dalam membayar utang puasa ini juga sudah dijelaskan dalam Al-Qur’an surat Al Baqarah ayat 184:

اَيَّامًا مَّعۡدُوۡدٰتٍؕ فَمَنۡ كَانَ مِنۡكُمۡ مَّرِيۡضًا اَوۡ عَلٰى سَفَرٍ فَعِدَّةٌ مِّنۡ اَيَّامٍ اُخَرَ‌ؕ وَعَلَى الَّذِيۡنَ يُطِيۡقُوۡنَهٗ فِدۡيَةٌ طَعَامُ مِسۡكِيۡنٍؕ فَمَنۡ تَطَوَّعَ خَيۡرًا فَهُوَ خَيۡرٌ لَّهٗ ؕ وَاَنۡ تَصُوۡمُوۡا خَيۡرٌ لَّـکُمۡ اِنۡ كُنۡتُمۡ تَعۡلَمُوۡنَ

Ayyaamam ma’duudaat; faman kaana minkum mariidan aw’alaa safarin fa’iddatum min ayyaamin ukhar; wa ‘alal laziina yutiiquunahuu fidyatun ta’aamu miskiinin faman tatawwa’a khairan fahuwa khairulo lahuu wa an tasuumuu khairul lakum in kuntum ta’lamuun

(Yaitu) beberapa hari tertentu. Maka barangsiapa di antara kamu sakit atau dalam perjalanan (lalu tidak berpuasa), maka (wajib mengganti) sebanyak hari (yang dia tidak berpuasa itu) pada hari-hari yang lain. Dan bagi orang yang berat menjalankannya, wajib membayar fidyah, yaitu memberi makan seorang miskin. Tetapi barangsiapa dengan kerelaan hati mengerjakan kebajikan, maka itu lebih baik baginya, dan puasamu itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.

Bacaan Niat Bayar Utang Puasa Ramadhan

Bacaan-Niat-Bayar-Utang-Puasa-Ramadhan

Sama halnya saat menjalankan puasa Ramadhan, niat puasa ini tak boleh ketinggalan. Doa ini harus diucapkan ketika malam hari menjelang terbitnya fajar. Apabila dibaca di pagi hari tentu puasa yang dijalankan dianggap tidak sah.

Bacaan niatnya sendiri cukup pendek sehingga tidak sulit untuk dihafalkan, yaitu sebagai berikut:

نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى

Arab-Latin: Nawaitu shauma ghadin ‘an qadha’I fardhi syahri Ramadhana lillahi ta’ala.

Artinya: “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah Swt.”

Cara Membayar Utang Puasa Ramadhan

Cara-Membayar-Utang-Puasa-Ramadhan

Puasa untuk membayar utang bisa dilakukan sebelum atau sesudah bulan Ramadhan. Tak berbeda jauh dengan puasa umumnya, puasa ini dilakukan dari matahari terbit hingga matahari terbenam.

Jika ingin mengganti utang, maka harus paham mengenai tata caranya agar sesuai syariat. Adapun untuk tata caranya adalah sebagai berikut ini:

  • Pertama harus membaca niat bayar utang puasa Ramadhan di malam hari. Namun bisa juga membaca niat sebelum sahur atau sesudah melakukan sahur.
  • Melakukan sahur dengan makan dan minum secukupnya sebelum subuh. Sahur sebenarnya termasuk sunnah puasa, namun alangkah lebih baik jika diterapkan.
  • Mulai menjalankan ibadah puasa dengan baik. Dalam hal ini tidak makan, minum, dan menahan segala macam godaan yang bisa membatalkan puasa hingga adzan maghrib berkumandang.
  • Jika mendengarkan adzan maghrib maka bisa langsung menyegerakan untuk berbuka.

Golongan Orang yang Boleh Mengganti Puasa Ramadhan

Golongan-Orang-yang-Boleh-Mengganti-Puasa-Ramadhan

Terdapat beberapa golongan orang yang diperbolehkan untuk meninggalkan puasa Ramadhan. Meski begitu, semua golongan ini harus tetap melakukan qadha puasa di lain hari setelah bulan suci Ramadhan berakhir.

Beberapa golongan yang dimaksud tersebut adalah sebagai berikut ini:

1. Orang yang Sedang Sakit

Seseorang yang sedang sakit dan membutuhkan obat-obatan agar bisa sembuh diperbolehkan untuk tidak berpuasa. Meskipun tak berpuasa, tetap harus membayar utang ataupun fidyah di kemudian hari setelah sembuh.

Fidyah adalah suatu denda yang hukumnya wajib dibayarkan oleh umat muslim jika meninggalkan suatu ibadah. Untuk fidyah bagi orang sakit ini mengganti puasa sesuai jumlah hari yang ditinggalkan.

2. Orang yang Sudah Tua Renta

Nenek atau kakek yang sudah tua renta dan tidak mampu lagi untuk menjalankan puasa, maka tidak diwajibkan. Sebagai ganti dari kewajiban puasa yang sudah ditinggalkan, maka bisa membayar fidyah. Jadi harus menyiapkan bahan pohon 1 mud yang dikalikan utang puasa untuk fakir miskin.

3. Orang yang Menempuh Perjalanan Jauh

Musafir atau orang yang melakukan perjalanan jauh diizinkan untuk tidak menjalankan puasa Ramadhan. Untuk seorang muslim bisa disebut sebagai musafir jika menempuh perjalanan dengan jarak kurang lebih 80,6 km.

Sehingga musafir nantinya bisa mengganti puasa dengan membaca niat bayar utang puasa Ramadhan. Tak hanya ibadah puasa saja, musafir juga diperbolehkan untuk mengqadha ibadah lainnya seperti sholat.

4. Wanita yang Sedang Hamil atau Menyusui

Ibu yang sedang mengandung ataupun menyusui sudah pasti butuh banyak nutrisi. Maka dari itu, mereka juga diperbolehkan untuk tidak menjalankan ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Hal ini karena jika sampai dipaksakan maka dikhawatirkan akan mengganggu keselamatan buah hatinya.

5. Anak Kecil

Salah satu syarat sah dalam menjalankan ibadah adalah dalam kondisi baligh. Hal ini berarti anak-anak yang belum dewasa atau baligh tidak diwajibkan untuk berpuasa.

Namun sebagai orang tua, tak ada salahnya jika mengajari puasa sejak dini jika memungkinkan. Anak-anak bisa diajari puasa dhuhur sebagai bentuk latihan sebelum puasa sebenarnya.

  • Sementara itu, ada beberapa tanda baligh yang penting untuk diketahui:
  • Bagi anak laki laki biasanya keluar air mani di usia 9 tahun Hijriah.
  • Bagi anak perempuan keluar darah haid saat memasuki usia 9 tahun Hijriah.
  • Jika belum keluar darah haid atau mani maka bisa ditunggu terlebih dahulu sampai berusia 15 tahun. Setelah genap berusia 15 tahun sudah bisa disebut sebagai baligh dengan usia.

6. ODGJ

Orang dalam gangguan jiwa atau ODGJ berarti tidak memiliki akal sehat. Sehingga Allah memberikannya keringanan dengan tidak wajib melakukan ibadah puasa.

Hal tersebut karena salah satu syarat wajib dan sah puasa yaitu berakal sehat. Selain itu, orang gila juga tidak perlu membayar puasa yang sudah ditinggalkannya meskipun sudah dalam kondisi yang sembuh.

Membayar Fidyah Sebagai Pengganti Puasa

Membayar-Fidyah-Sebagai-Pengganti-Puasa

Selain dengan berpuasa, utang puasa selama Ramadhan bisa diganti dengan membayar fidyah. Fidyah tersebut adalah berupa bahan pokok dalam jumlah tertentu yang kemudian diberikan kepada fakir miskin.

Jika masih belum paham, berikut ini akan dibagikan cara membayar fidyah yang paling mudah:

1. Cara Menghitung Fidyah

Fidyah memang dilakukan dengan menyiapkan bahan pokok sekitar 1 mud untuk diberikan kepada fakir miskin. 1 mud sebanding dengan 675 gram, sehingga untuk perhitungannya berarti 675 gram beras dikalikan hari puasa yang sudah ditinggalkan.

Tak hanya beras, fidyah dalam hal ini juga bisa berupa bahan pokok lainnya seperti tepung terigu, beras ketan, gula, dan lain sebagainya.  Bahkan jika ingin lebih mudah bisa uang tunai yang jumlahnya setara dengan jumlah bahan pokok yang perlu diberikan.

2. Golongan Orang yang Menerima Fidyah

Berikut ini adalah beberapa golongan orang yang berhak menerima fidyah, yaitu:

  • Ibu yang sedang mengandung atau menyusui
  • Orang tua yang sudah lanjut usia
  • Orang yang mengalami sakit parah
  • Seseorang yang telah menundah untuk mengqadha puasa

3. Mengucapkan Niat untuk Membayar Fidyah

Jika fidyah yang ingin diberikan kepada fakir miskin sudah siap, maka jangan lupa untuk membacakan niat. Ada beberapa niat dalam membayar fidyah sehingga harus disesuaikan dengan tujuan dari yang memberi fidyah.

Supaya semakin paham, berikut ini merupakan bacaan niat yang bisa diikuti untuk membayar fidyah:

Niat fidyah untuk seseorang yang sakit atau tua renta

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ لإِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-Latin: “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata liifthari shaumi Ramadana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini karena berbuka puasa di bulan Ramadan, fardu karena Allah Swt.”

Niat fidyah untuk ibu hamil dan menyusui

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ إِفْطَارِ صَوْمِ رَمَضَانَ لِلْخَوْفِ عَلَى وَلَدِيْ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-Latin: “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an ifthari shaumi Ramadana lilkhaufi ala waladii fadrhan lillahi ta’ala.”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan berbuka puasa Ramadan karena khawatir keselamatan anakku, fardu karena Allah SWT.”

Niat fidyah untuk yang terlambat mengqadha puasanya

نَوَيْتُ أَنْ أُخْرِجَ هَذِهِ الْفِدْيَةَ عَنْ تَأْخِيْرِ قَضَاءِ صَوْمِ رَمَضَانَ فَرْضًا لِلهِ تَعَالَى

Arab-Latin: “Nawaitu an ukhrija hadzihil fidyata an takhiri qadhai shaumi Ramadana fardhan lillahi ta’ala”

Artinya: “Aku niat mengeluarkan fidyah ini dari tanggungan keterlambatan mengqada puasa Ramadan, fardu karena Allah SWT”.

4. Waktu yang Tepat untuk Membayar Fidyah

Membayar fidyah bisa dilakukan sewaktu-waktu dengan batas waktu bulan Ramadhan berikutnya. Namun sebaiknya harus disegerakan dan diberikan secara langsung kepada pihak yang sudah dituju.

Puasa Ramadhan merupakan salah satu ibadah yang wajib dilakukan oleh seorang muslim. Namun jika berhalangan, maka masih boleh membayar utang di kemudian hari. Jangan lupa untuk membaca niat bayar utang puasa Ramadhan yang sudah menjadi syarat sahnya.

Baca Juga: