Berpuasa di bulan Ramadhan adalah salah satu kewajiban dan harus dilakukan oleh orang Islam yang memenuhi syarat. Akan tetapi, tidak semua orang bisa melakukannya secara sempurna sehingga harus menggantinya di lain hari. Untuk orang yang seperti ini, perlu mengetahui niat puasa ganti Ramadhan.
Bacaan Niat Puasa Ganti Arab dan Artinya
Adapun bunyi niat puasa untuk mengganti puasa yang ditinggalkan di bulan Ramadhan sebagai berikut:
نَوَيْتُ صَوْمَ غَدٍ عَنْ قَضَاءِ فَرْضِ شَهْرِ رَمَضَانَ لِلهِ تَعَالَى
Artinya, “Aku berniat untuk mengqadha puasa Bulan Ramadhan esok hari karena Allah SWT.”
Ketentuan dan Waktu untuk Membaca Niat Puasa Ganti Ramadhan
Ketika Anda akan melakukan puasa untuk membayar utang puasa di bulan Ramadhan, perlu diketahui bahwa ada sejumlah ketentuan yang perlu diperhatikan. Adapun ketentuan tersebut ialah sebagai berikut:
1. Niat Dibaca Pada Malam Hari
Ketentuan yang pertama, niat harus dibaca pada malam hari. Ketentuan pertama ini sudah sangat jelas terlihat dari makna niat yang disampaikan sebelumnya. Mengenai pelaksanaan pembacaan niat ini bisa dilakukan setelah menjalankan sholat isya agar tidak lupa dan batasnya sebelum shubuh.
Meskipun niat terlihat sepele, namun ini juga akan menentukan sah tidaknya puasa yang dilakukan. Namun, membaca niat ini juga tidak setelah maghrib, diperbolehkannya adalah setelah isya hingga sebelum subuh.
Berbeda dengan orang yang akan menjalankan puasa sunnah. Kalau orang yang akan berpuasa sunnah, batas niatnya adalah sebelum dhuhur dengan catatan sedari pagi masih belum makan dan minum sama sekali.
Nah, kalau untuk puasa ganti ini, kalaupun Anda tidak sahur juga tidak masalah, misalnya karena ketiduran atau karena alasan yang lainnya. Namun kalau niat, ini adalah suatu keharusan dan menjadi salah satu penentu sah atau tidaknya puasa yang dilakukan.
2. Puasa Ganti Tidak Digabungkan dengan Niat Puasa yang Lain
Seperti yang sudah disampaikan, menjalankan ibadah puasa Ramadhan itu adalah kewajiban. Hal ini juga menunjukkan bahwa melakukan puasa ganti juga wajib. Karena wajib, maka niat untuk puasa ganti tidak dapat digabungkan dengan puasa sunnah.
Kalau memaksa untuk menggabungkan, maka ini akan dianggap makruh. Lalu, antara puasa sunnah dengan puasa ganti, yang harus didahulukan adalah puasa ganti terlebih dahulu. Kalau puasa ganti sudah terbayar lunas semuanya, silahkan lanjutkan dengan puasa sunnah.
Akan tetapi, kalau misalnya puasa ganti ini dilaksanakan hanya pada hari Senin dan Kamis atau pada hari-hari lain yang disunnahkan untuk berpuasa, ini juga tidak masalah. Malah nanti orang yang melakukannya akan memperoleh dua pahala sekaligus.
Hanya saja kembali lagi, niat yang dibaca hanyalah niat untuk mengqadha puasa Ramadhan. Bukan menggabungkan niat puasa qadha dengan puasa Senin atau Kamis atau puasa sunnah lainnya.
3. Lakukan Puasa Ganti Sesuai dengan Jumlah Puasa Ramadhan yang Ditinggalkan
Lebih lanjut lagi, Anda harus mengganti semua puasa di bulan Ramadhan yang ditinggalkan. Kalau puasa Ramadhan yang ditinggalkan jumlahnya 6 hari, maka Anda harus menggantinya dengan 6 hari juga.
Inilah mengapa penting sekali untuk mengingat berapa lama seseorang tidak menjalankan ibadah puasa Ramadhan. Kalau memang khawatir akan terlupa, sebaiknya dicatat saja.
Beberapa Anjuran Dalam Mengganti Puasa Ramadhan
Tentunya ada beberapa dalil yang sangat menekankan perihal mengganti puasa Ramadhan yang sudah ditinggalkan, salah satunya adalah Surat Al Baqoroh ayat 185. Karena sudah tercantum dalam Al Qur’an, otomatis mengganti puasa ini menjadi wajib hukumnya.
Mengganti puasa bisa dilakukan setelah hari raya, karena hari raya termasuk hari yang tidak diperbolehkan untuk berpuasa. Mengganti puasa ini sebaiknya dilakukan sesegera mungkin. Sebenarnya batasnya adalah sampai sebelum datangnya bulan Ramadhan tahun depan.
Tetapi segera mengganti utang puasa lebih baik agar kewajiban bisa segera selesai dan Anda juga bisa menambah pahala dengan melakukan puasa sunnah. Namun, mengganti puasa ini juga tidak boleh dilakukan pada hari-hari yang dilarang untuk berpuasa seperti dua hari raya.
Selanjutnya mengenai penggantian puasa bulan Ramadhan yang ditinggalkan, berikut ada beberapa anjuran yang bisa diikuti.
1. Mengingat Banyaknya Utang Puasa
Pertama, mengingat banyaknya utang puasa. Sekali lagi, agar tidak lupa dan tidak salah, sebaiknya dicatat saja. Dengan demikian, Anda bisa membayar utang puasa ini dalam jumlah hari yang tepat, tidak kurang.
2. Mengganti Utang Puasa Secara Perlahan
Selanjutnya Anda bisa mengganti puasa secara perlahan-lahan. Sebenarnya terserah saja kalau ingin mengganti puasa sekaligus karena ingin tanggungan cepat-cepat selesao. Tetapi kalau tidak sanggup, mengerjakan secara perlahan juga tidak masalah.
Biasanya, utang puasa yang dibayar sekaligus adalah utang puasa yang jumlahnya sedikit. Sedangkan yang jumlahnya banyak, sampai 10 hari misalnya, kalau tidak kuat bisa pakai sistem mencicil saja. Kalau ingin mencicil, bisa dilakukan setiap sebulan sekali atau seminggu sekali atau kapanpun.
Tetapi, hindari menumpuk utang puasa menjelang bulan puasa Ramadhan tahun yang akan datang. Sebab, mengganti puasa dengan metode ini biasanya lebih berat.
Golongan Orang yang Boleh Tidak Melaksanakan Puasa Ramadhan
Seperti yang sudah disampaikan, tidak semua orang dapat menjalankan puasa Ramadhan dengan sempurna. Jika memenuhi kondisi tertentu, seseorang boleh membatalkan puasa Ramadhannya. Setidaknya ada empat golongan orang yang diperbolehkan tidak menjalankan puasa Ramadhan.
Adapun keempat golongan yang dimaksud ialah sebagai berikut:
1. Wanita yang Sedang Hamil dan Menyusui
Untuk para wanita yang sedang hamil dan menyusui apabila tidak mampu untuk berpuasa Ramadhan, diperbolehkan untuk meninggalkan puasa ini. Hanya saja, kondisi sedang hamil dan menyusui ini bukan alasan bagi para wanita untuk tidak menggantinya di lain hari.
Tetap ini akan dianggap sebagai utang yang wajib dibayar. Dengan kata lain para wanita tersebut diwajibkan untuk mengganti sebanyak puasa Ramadhan yang sudah ditinggalkan.
2. Orang yang Sudah Lanjut Usia
Bagi orang lanjut usia yang juga tidak mampu berpuasa juga diperbolehkan untuk tidak menjalankannya. Kalau misalnya orang ini masih tidak mampu mengganti utang puasa di bulan Ramadhan, utang tersebut bisa diganti dengan membayar fidyah.
Adapun fidyah tersebut ialah dengan memberikan makan kepada orang fakir dan miskin sebanyak jumlah puasa yang ditinggalkannya. Untuk fidyah ini ialah setengah sha’ bisa berupa kurma atau gandum atau beras.
Atau lebih mudahnya, kalau ingin memberikan beras, banyaknya 1,5 kg. Perlu diperhatikan untuk tidak membayar fidyah kurang dari jumlah tersebut. Tetapi kalau Anda ingin melebihkannya tidak masalah.
3. Orang yang Masih Ada Dalam Perjalanan
Bagi mereka yang sedang berada dalam perjalanan saat bulan Ramadhan juga boleh meninggalkan puasa Ramadhan. Tetapi dengan catatan jika perjalanan tersebut merupakan perjalanan jauh yang juga berat dan menyulitkan. Dan orang ini juga wajib mengganti puasa Ramadhan tersebut di lain hari.
4. Orang yang Sedang Sakit
Orang yang sedang sakit juga diberi keringanan untuk tidak melaksanakan puasa Ramadhan. Terutama jika dikhawatirkan kondisi mereka akan lebih parah jika dipaksa untuk berpuasa. Nantinya, puasa yang ditinggalkannya ini bisa diganti di lain waktu dalam kondisi sehat.
Sebagai tambahan, selain ada golongan orang yang boleh meninggalkan puasa Ramadhan, ada juga golongan orang yang dilarang untuk berpuasa. Untuk golongan ini hanya terdiri atas wanita yang sedang mengalami haid dan juga nifas.
Selayaknya wanita hamil dan menyusui, wanita yang sedang mengalami hadi dan nifas ini juga wajib mengganti puasa yang ditinggalkannya di lain hari.
Jadi, sudah jelas ya bagaimana niat puasa ganti itu? Untuk selanjutnya, Anda tinggal melakukannya supaya utang puasa bisa segera lunas. Dengan demikian, Anda tidak akan memiliki beban dan bisa melaksanakan puasa sunnah. Wallahu a’lam.
Baca Juga :