Denda-Melanggar-Rambu-Lalu-Lintas-Sesuai-Jenis-Pelanggarannya

Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas Terbaru 2023, Wajib Tahu!

Rambu lalu lintas dibuat dengan tujuan untuk mengamankan kondisi jalanan agar semua pengendara bisa selamat sampai tujuan. Jika ada pengguna jalan yang melanggar rambu lalu lintas, maka dia harus membayar denda melanggar rambu lalu lintas.

Di Indonesia, besarnya denda rambu lalu lintas disesuaikan dengan jenis pelanggaran yang dilakukan oleh pengendara. Ada sanksi ringan hingga berat yang diberikan kepada pelanggar. Agar kamu tidak mendapatkan sanksi apapun, maka simaklah daftar denda rambu lintas di bawah ini.

Penetapan Denda Rambu Lalu Lintas di Indonesia

Penetapan-Denda-Rambu-Lalu-Lintas-di-Indonesia

Denda pelanggaran rambu lalu lintas di Indonesia diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009. Sejak pertama kali diberlakukan hingga saat ini, denda tersebut sudah mengalami peningkatan sebanyak 10 kali lipat. Kini, total denda yang diberikan kepada pelanggar berkisar antara Rp 250.000-Rp 1.000.000.

Sebenarnya, penetapan aturan tersebut adalah untuk menjadikan masyarakat patuh terhadap aturan berkendara di jalan raya agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain.

Hal itu dilakukan pemerintah karena banyak pengendara yang tidak mematuhi aturan lalu lintas sehingga meningkatkan persentase kecelakaan lalu lintas.

Biaya Denda Melanggar Rambu Lalu Lintas

Biaya-Denda-Melanggar-Rambu-Lalu-Lintas

Berdasarkan peraturan yang ditetapkan pemerintah, ada 18 jenis pelanggaran lalu lintas yang harus mendapatkan sanksi.

1. Tidak Menggunakan Helm SNI

Pelanggaran pertama adalah tidak memakai Helm SNI. Bagi pengendara motor yang tidak memakai helm SNI saat berkendara di jalan raya akan dikenakan denda sebesar Rp 250.000 atau penjara satu bulan. Hal itu sesuai dengan aturan pada Pasal 106 Ayat 8.

Pengendara wajib menggunakan helm di jalan raya agar selamat sampai tujuan. Namun, helm yang digunakan adalah helm SNI agar sesuai dengan standar keamanan, sehingga itu bisa meminimalisir resiko cedera parah.

2. Berkendara di Trotoar

Trotoar merupakan area yang ditujukan untuk para pejalan kaki. Jadi, pengendara tidak boleh berkendara di trotoar. Kita sering melihat banyak pengendara motor yang menggunakan trotoar saat macet.

Hal itu sebenarnya melanggar aturan lalu lintas. Jika kamu melakukannya, maka kamu diharuskan membayar denda sebesar Rp 500.000 sesuai dengan Pasal 284. Jika tidak membayar denda, maka pelanggar harus dipenjara selama dua bulan.

3. Bermain HP di Jalan Raya

Jika ada pengendara motor dan mobil yang menggunakan HP di jalan raya, maka akan mendapatkan denda tilang. Berdasarkan Pasal 106, denda bagi pengendara yang menggunakan HP saat berkendara adalah Rp 750.000 atau penjara selama tiga bulan.

Hal itu dikarenakan ada banyak kasus kecelakaan yang diakibatkan oleh pengendara yang bermain HP saat berkendara. Jika menggunakan HP di jalan raya, maka pengendara tidak bisa fokus dan akhirnya membahayakan banyak orang.

4. Tidak Menyalakan Lampu Kendaraan di Malam Hari

Pelanggaran lainnya adalah tidak menyalakan lampu kendaraan saat berkendara di malam hari. Sanksi yang diberikan kepada pengemudi yang melakukan pelanggaran ini adalah kurungan 1 bulan atau denda Rp 250.000. Pemberian sanksi tersebut didasarkan pada Pasal 285 Ayat 1.

5. Penumpang Motor Tidak Memakai Helm

Selain pengemudi, penumpang motor yang tidak menggunakan helm juga akan dikenakan sanksi. Pemberian sanksi tersebut sesuai dengan aturan di Pasal 106 Ayat 8. Sanksi yang dikenakan adalah penjara 1 bulan atau denda Rp 250.000.

6. Berkendara di Jalur Busway

Banyak pengendara yang menerobos jalur busway di Jakarta agar terhindar dari macet. Padahal, itu merupakan tindakan yang membahayakan diri sendiri dan orang lain. Demi keselamatan, pemerintah memberlakukan sanksi bagi pengemudi yang menerobos jalur busway.

Sanksi itu berupa hukuman penjara dua bulan atau membayar denda sebesar Rp 500.000. Sanksi itu diatur dalam Pasal 90 Ayat 1.

7. Melintasi Bahu Jalan

Melintasi bahu jalan dengan alasan apapun termasuk pelanggaran lalu lintas yang didasarkan pada Pasal 41 Ayat 2. Pengemudi yang melintasi bahu jalan akan dibebankan denda Rp 500.000.

8. Sepeda Motor di Jalan Tol

Jalan tol hanya diperuntukkan bagi kendaraan roda empat, sehingga pengendara sepeda motor tidak boleh berkendara di jalan tol.

Jika masih dilakukan, maka pengendara motor tersebut harus membayar denda Rp 500.000 atau mendapatkan kurungan penjara dua bulan sesuai dengan Pasal 38.

9. Tidak Mematuhi APIIL

APIIL atau Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas harus dipatuhi oleh semua pengendara. Jika tidak, maka pengendara harus membayar denda Rp 500.000 dan penjara maksimal dua bulan. Aturan tersebut sesuai dengan Pasal 287 Ayat 2.

10. Sepeda Motor di Jalan Layang Non-Tol

Selain tol, sepeda motor juga tidak boleh melintasi jalan layang non-tol. Jika pengendara motor melanggar aturan tersebut, maka pengendara harus membayar biaya denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan maksimal 2 bulan.

11. Tidak Memberikan Jalan Pada Pengguna Jalan Prioritas

Ada beberapa kendaraan prioritas di jalan raya yang harus diberikan jalan, seperti ambulans, pemadam kebakaran, iring-iringan jenazah, pejabat, dan kendaraan yang mengangkut orang sakit. Jika aturan itu kamu langgar, maka kamu harus membayar biaya Rp 250.000.

12. Menerobos Palang Kereta Api

Menerobos palang pintu kereta api adalah tindakan berbahaya. Tak sedikit pengemudi yang mengalami kecelakaan akibat menerobos palang kereta api.

Karena itulah, pemerintah menetapkan sanksi bagi pengendara yang menerobos palang kereta api. Denda itu berupa pembayaran denda sebesar Rp 750.000 atau penjara tiga bulan.

13. Berkendara Melebihi Batas Kecepatan

Bagi pengendara yang mengemudi terlalu cepat melebihi batas kecepatan yang ditetapkan, maka akan memperoleh denda sebesar Rp 500.000 atau penjara selama 2 bulan.

14. Tidak Membawa SIM dan STNK

Polisi lalu lintas sering mengadakan razia di jalanan untuk mengecek kepemilikan SIM dan STNK.

Jika tidak bisa menunjukkan SIM dan STNK, maka pengemudi harus mendapatkan sanksi. Sanksi tersebut adalah denda Rp 250.000-Rp 1.000.000 atau penjara selama empat bulan.

15. Balapan di Jalanan

Pengemudi juga dilarang melakukan balapan di jalan raya karena itu bisa membahayakan banyak pengendara. Jika masih dilanggar, maka pengemudi harus membayar denda Rp 500.000 atau dipenjara selama 2 bulan.

16. Tidak Memakai Sabuk Pengaman

Pengemudi kendaraan roda empat perlu memakai sabuk pengaman saat berkendara. Jika tidak, makan pengemudi tersebut harus membayar denda Rp 250.000 atau kurungan 2 bulan penjara.

17. Tidak Memasang Tanda Nomor Kendaraan

Tanda nomor kendaraan atau plat kendaraan adalah item wajib yang harus dipasang di kendaraan bermotor. Jika tidak memasangnya, maka pemilik kendaraan harus membayar denda Rp 500.000 atau menjalankan kurungan penjara selama 2 bulan.

18. Tidak Memenuhi Persyaratan Layak Jalan

Semua kendaraan yang digunakan di jalan raya harus memenuhi kelayakan jalan seperti lampu utama, spion, lampu belakang, klakson, rem, dan lain-lain.

Jika pengendara terbukti tidak memenuhi kelayakan tersebut, maka pengendara harus membayar Rp 500.000 atau dipenjara selama 2 bulan.

Nah, pastikan kamu tidak melanggar 18 aturan tersebut agar tidak dibebankan denda melanggar rambu lalu lintas.

Baca Juga: