Telat Bayar Listrik Konsekuensinya Apa? Ini Besaran Dendanya!

Di zaman modern ini, berbagai kegiatan sehari-hari membutuhkan listrik. Mulai dari menonton televisi, menggunakan laptop, internet, hingga penerangan. Agar tetap bisa menggunakan listrik untuk semua kebutuhan tersebut, kamu tidak boleh telat bayar listrik.

Hingga saat ini sudah ada 56 juta pengguna listrik di Indonesia. Namun, masih banyak pengguna listrik yang lupa untuk membayar tagihan listrik per bulan. Sebenarnya, PLN sebagai penyedia listrik di Indonesia mengharuskan penggunanya untuk membayar listrik setiap tanggal 20.

Nah, jika melebihi tanggal tersebut berarti pengguna telat membayar dan harus mendapatkan denda. Di sini kita akan membahas tentang konsekuensi telat bayar listrik agar kamu menyadari pentingnya membayar listrik tepat waktu.

Denda Keterlambatan Bayar Listrik

Denda-Keterlambatan-Bayar-Listrik

PLN menerapkan biaya keterlambatan untuk pengguna listrik yang telat membayar tagihan listrik. Kamu dianggap telat melakukan pembayaran jika tidak melunasi tagihan listrik di tanggal 20 setiap bulannya. Jadi, jika kamu membayar listrik di tanggal 21 dan seterusnya, kamu akan mendapatkan denda.

Berikut adalah rincian biaya keterlambatan atau denda listrik telat bayar berdasarkan batas daya dalam Volt Ampere (VA). Denda tersebut adalah denda untuk satu bulan.

  • 450-900 VA : Rp 3.000
  • 300 VA : Rp 5.000
  • 200 VA : Rp 10.000
  • 500-5.500 VA : Rp 50.000
  • 600-14.000 VA : Denda yang dibebankan sebesar 3% dari minimal tagihan (Rp 75.000)
  • Lebih dari 14.000 VA : Biaya keterlambatannya adalah 3% dari minimal tagihan per bulan (Rp 100.000)

Ketentuan biaya keterlambatan tersebut sudah ditetapkan dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral RI. Peraturan yang dibuat pada tahun 2017 tersebut menjelaskan tentang mutu layanan listrik dari PLN dan biaya penyaluran listrik tersebut.

Selain itu, peraturan tersebut juga membahas tentang denda yang harus dibayar oleh pengguna yang telat membayar listrik per bulan. Bukan hanya denda, resiko telat bayar juga dijelaskan di dalam aturan tersebut.

Sementara itu, ada jenis biaya keterlambatan yang diberlakukan untuk setiap lembar tagihan listrik. Berikut adalah ketentuannya.

  • Biaya keterlambatan pertama dibebankan kepada pengguna yang telat membayar listrik 1 hari setelah tanggal 20 sampai dengan akhir bulan.
  • Biaya keterlambatan kedua berlaku untuk bulan berikutnya. Jadi, jika pengguna telat membayar listrik bulan Juli dan belum dibayarkan hingga akhir bulan, maka pengguna harus membayar denda di bulan berikutnya.
  • Biaya keterlambatan ketiga adalah denda yang berlaku setelah biaya keterlambatan kedua.

Sanksi Bagi Pengguna yang Telat Membayar Listrik

Sanksi-Bagi-Pengguna-yang-Telat-Membayar-Listrik

Meskipun denda keterlambatan membayar listrik tidak terlalu besar bagi sebagian orang, tetapi ada sanksi yang akan diperoleh oleh pengguna yang telat membayar tagihan listrik. Sanksi utama dari keterlambatan pembayaran itu adalah pemutusan aliran listrik oleh PLN.

Jika pengguna telat membayar listrik, PLN akan memutus aliran listrik dan membebankan denda kepada pengguna tersebut. Pemutusan aliran listrik tersebut dilakukan menggunakan Miniature Circuit Breaker (MCB).

Pemutusan listrik melalui MCB itu dilakukan jika pengguna telat membayar listrik di bulan pertama. Namun, jika pengguna masih tidak membayar listrik hingga bulan kedua, maka PLN akan memutus aliran listrik dengan cara membongkar Alat Pengukur dan Pembatas (APP).

Jadi, sanksinya bisa berlipat-lipat, mulai dari pemutusan MCB, APP, dan denda. Bukan hanya itu saja, aliran listrik dari tiang migrasi ke meteran listrik juga akan diputus.

Jika listrik masih belum dibayar hingga bulan ketiga, maka PLN akan mencoret nama pengguna dari daftar pelanggannya. Hal itu mengakibatkan listrik diputus secara permanen. Jadi, pengguna tidak bisa menggunakan listrik lagi.

Solusi Mengatasi Sanksi Telat Bayar Listrik

Tenang saja, semua sanksi keterlambatan membayar listrik tersebut bisa diatasi dengan dua cara. Pertama, segeralah membayar denda keterlambatan tersebut. Biaya keterlambatan tersebut hanya bisa dibayar jika aliran listrik belum diputus secara permanen.

Jika listrik sudah diputus secara permanen atau tiga bulan tidak membayar listrik, maka pengguna tidak bisa melakukan cara ini. Jadi, pastikan untuk segera melunasi tagihan listrik dan dendanya di bulan pertama.

Bagaimana jika listrik sudah diputus permanen oleh PLN? Untuk mengatasi masalah tersebut, pengguna harus menyiapkan berkas untuk mendaftar menjadi pengguna baru PLN. Jadi, itu adalah satu-satunya solusi untuk listrik yang diputus secara permanen.

Pendaftaran pengguna baru PLN bisa dilakukan dengan mempersiapkan dokumen berikut ini.

  • Fotokopi KTP.
  • Lokasi rumah atau kantor yang akan dialiri listrik.
  • Surat Layak Operasi atau SLO.
  • Struk bukti pembayaran biaya sambungan listrik.
  • Materai Rp 6.000 sebanyak 2 lembar.

Setelah menyiapkan semua dokumen tersebut, silakan mendaftar secara online di pln.co.id atau hubungi Call Center PLN di 123.

Biaya penyambungan listrik juga berbeda-beda, tergantung dari daya listrik yang digunakan. Berikut adalah daftar biaya penyambungan listrik sesuai dengan dayanya.

  • 450 VA : Rp 421.000
  • 900 VA : Rp 843.000
  • 300 VA : Rp 1.2100.000

Cara Melakukan Pengecekan Denda Keterlambatan Bayar Listrik

PLN menawarkan beberapa cara untuk mengecek tagihan dan denda bayar listrik.

1. Menggunakan Website PLN

  • Buka website https://layanan.pln.co.id/informasi-tagihan-listrik-pembelian-token-pln.
  • Untuk bisa masuk ke situs itu, masuklah menggunakan email, kata sandi, dan Captcha.
  • Setelah itu, klik opsi Masuk.
  • Di sana bisa dilihat tagihan listrik dan riwayat penggunaan listrik.

2. Menggunakan Aplikasi PLN

  • Download terlebih dahulu aplikasi Mobile PLN di Play Store atau App Store.
  • Selanjutnya, buka aplikasi tersebut dan login menggunakan akun PLN.
  • Setelah itu, pilihlah menu Informasi.
  • Klik pada menu Informasi Tagihan dan Token Listrik.
  • Kamu bisa melihat total tagihan listrik dan riwayat penggunaan.

3. Menggunakan Email

Pengguna juga bisa menggunakan e-billing yang dikirimkan melalui email. E-billing tersebut berisi seluruh rincian tagihan. Jadi, pengguna perlu mendaftarkan e-billing terlebih dahulu. Untuk mendapatkan rinciannya per bulan, silakan hubungi PLN di email pln123@pln.co.id.

4. Menggunakan SMS

  • Jika ingin mengecek tagihan listrik per bulan, maka kirim SMS dengan format REK Nomor ID Pelanggan. Lalu, kirimkan SMS itu ke 8123.
  • Untuk berlangganan informasi tagihan secara rutin, pengguna bisa mengirimkan SMS ke 8123 dengan format PLN ON 12 Digit ID Pelanggan.
  • Jika pengguna ingin berhenti berlangganan informasi tagihan listrik bulanan, kirim SMS dengan format PLN OFF 12 Digit ID Pelanggan dan kirimkan SMS tersebut ke 8123.

5. Menggunakan Telepon

Jika ingin lebih mudah, telepon saja Call Center PLN di 123. Jangan lupa cantumkan kode area di depan kode tersebut untuk terhubung dengan Call Center PLN di areamu.

Cara Membayar Telat Bayar Listrik

Saat ini pembayaran tagihan dan denda tagihan listrik bisa dilakukan dengan beberapa cara berikut ini.

  • Payment Point Online Bank atau PPOB yang bekerja sama dengan PLN.
  • Menggunakan ATM.
  • Tagihan listrik bisa dibayar di aplikasi e-commerce.
  • Minimarket seperti Indomaret dan Alfamart.
  • SMS Banking dan aplikasi Link Aja dari Telkomsel.

Dengan berbagai penjelasan mengenai telat bayar listrik tersebut, kini kamu bisa menemukan solusi yang tepat untuk mengatasi denda keterlambatan bayar listrik tersebut. Untuk membayarnya, gunakan cara termudah yang bisa kamu lakukan.

Baca Juga: