Biaya Denda Tilang Ganjil Genap, Cara Bayar, dan Ketentuannya

Aturan ganjil genap bukan lagi hal baru bagi warga Jakarta. Sejak diberlakukan, seluruh pengguna kendaraan motor di wilayah Jakarta harus mematuhi aturan tersebut. Namun, masih banyak pengendara yang melanggar aturan tersebut dan harus membayar denda tilang ganjil genap.

Sebenarnya, tujuan utama pemberlakuan aturan ganjil genap adalah untuk mengurangi kemacetan di Jakarta. Bagi pengendara yang melanggar aturan tersebut harus membayar biaya sebesar Rp 500.000 atau penjara dua bulan.

Nah, bagi kamu warga Jakarta yang sering berkendara, perlu memahami aturan ganjil genap tersebut. Oleh karena itu, simak penjelasan lengkap tentang biaya denda dan cara membayarnya di sini.

Biaya Denda Tilang Ganjil Genap

Biaya-Denda-Tilang-Ganjil-Genap

Sejak diberlakukan di Jakarta pada 2016 silam, denda pelanggaran aturan ganjil genap dilakukan secara manual dan digital. Aturan itu dilakukan untuk menggantikan aturan 3 in 1 yang sempat diterapkan di Jakarta. Namun, tujuannya tetap sama, yaitu untuk mengurangi kemacetan di ibukota.

Denda ganjil genap ditujukan kepada pengguna jalan di Jakarta yang melanggar aturan tersebut di berbagai ruas jalan ganjil genap. Pemerintah memberikan sanksi kepada pengguna jalan yang melanggar aturan tersebut sesuai dengan UU No. 2 Tahun 2009 Pasal 287 Ayat 1.

Aturan itu berisikan aturan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Aturan tersebut menjelaskan bahwa pelanggar aturan ganjil genap akan dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau kurungan penjara selama 2 bulan.

Sanksi tersebut ditulis dalam dua jenis dokumen yang disebut slip merah dan slip biru. Berikut adalah penjelasan untuk dua jenis dokumen sanksi tersebut.

  • Slip Biru: Jika menerima slip biru, maka pengendara kendaraan harus menyerahkan STNK dan SIM kepada polisi yang bertugas. Tak hanya itu, pengendara tersebut juga harus membayar biaya denda sebesar Rp 500.000. Pembayaran bisa dilakukan dengan menunjukkan surat tilang.
  • Slip Merah: Sanksi slip merah diberikan kepada pengendara yang tidak mengakui kesalahannya karena telah melanggar aturan ganjil genap. Pengendara yang mendapatkan slip merah harus datang ke pengadilan untuk mengurusnya. Denda ditetapkan oleh hakim dari hasil sidang.

Area Jalan di Jakarta yang Memberlakukan Aturan Ganjil Genap

Area-Jalan-di-Jakarta-yang-Memberlakukan-Aturan-Ganjil-Genap

Karena aturan ganjil genap hanya diberlakukan di area-area tertentu di Jakarta, maka pengendara perlu mengetahui ruas-ruas jalan di Jakarta yang memberlakukan aturan tersebut. Dengan mengetahui informasi tersebut, pengendara bisa terhindar dari pelanggaran aturan ganjil genap.

Berikut adalah daftar jalanan di Jakarta yang memberlakukan aturan ganjil genap.

  • Jalan Hayam Wuruk
  • Jalan Pintu Besar Selatan
  • Jalan Majapahit
  • Jalan Gajah Mada
  • Jalan Panglima Polim
  • Jalan Medan Merdeka Barat
  • Jalan Fatmawati
  • Jalan MH Thamrin
  • Jalan Balikpapan
  • Jalan Tomang Raya
  • Jalan Sisingamangaraja
  • Jalan Suryopranoto
  • Jalan Jenderal Sudirman
  • Jalan Kyai Caringin
  • Jalan Gatot Subroto
  • Jalan DI Panjaitan
  • Jalan Jenderal S Parman
  • Jalan MT Haryono
  • Jalan HR Rasuna Said
  • Jalan Pramuka
  • Jalan Kramat Raya
  • Jalan Jenderal A Yani
  • Jalan Stasiun Senen
  • Jalan Salemba Raya Barat
  • Jalan Paseban Raya
  • Jalan Diponegoro
  • Jalan Gunung Sahari

Cara Bayar Denda Tilang Ganjil Genap

Cara membayar denda ganjil genap dijelaskan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya. Pembayaran itu bisa dilakukan di lokasi tilang, aplikasi e-tilang Polri, dan pengadilan. Di bawah ini adalah penjelasan untuk tiga cara pembayaran tilang ganjil genap tersebut.

1. Pembayaran di Lokasi

Jika membayar denda tilang di lokasi penilangan, maka pembayarannya menggunakan e-tilang Polri. Berikut ini adalah tahapannya.

  • Pelanggar harus mendaftarkan nomor telepon di e-tilang Polri.
  • Sistem mengirimkan nomor tilang atau BRIVA ke ponsel pelanggar.
  • Pelanggar bisa membayar denda menggunakan BRIVA tersebut di ATM, teller, atau e-banking.
  • Jika pembayaran denda berhasil, data tilang di aplikasi berubah dari biru ke hijau.

2. Pembayaran Tilang Elektronik

Di antara 26 lokasi ganjil genap, 13 lokasi menerapkan pembayaran denda tilang secara elektronik. Jika kamu melanggar aturan ganjil genap di lokasi yang menerapkan sistem pembayaran elektronik, maka petugas akan mengirimkan data tilang.

Data tilang tersebut berisi hari, jam, dan foto pelanggaran yang kamu lakukan. Berikut cara membayar denda ganjil genap menggunakan sistem elektronik tersebut.

  • Buka situs E-TLE Polda Metro Jaya.
  • Masukkan data tilang yang diberikan petugas.
  • Bayar denda sesuai data di situs tersebut. Pembayaran harus dilakukan sebelum batas waktu pembayaran habis.

3. Pembayaran di Pengadilan

  • Datang ke pengadilan sesuai arahan petugas tilang.
  • Ikuti persidangan dan hakim akan menginformasikan besarnya denda yang harus dibayarkan.
  • Bayar denda menggunakan uang tunai.

Pengertian Aturan Ganjil Genap

Ganjil genap merupakan aturan lalu lintas di Jakarta yang hanya mengizinkan mobil berplat ganjil untuk melintasi area tertentu di tanggal ganjil dan mobil plat genap pada tanggal genap. Jadi, aturan tersebut disesuaikan dengan tanggal perjalanan dan angka terakhir di plat kendaraan.

Tujuan pemberlakuan aturan tersebut adalah untuk mengurangi volume kendaraan di ruas-ruas jalan Jakarta yang rawan macet. Jadi, aturan tersebut digunakan oleh pemerintah Jakarta untuk mengurangi kemacetan.

Ruas-ruas jalan yang memberlakukan aturan tersebut sudah kami jelaskan di atas. Jalan-jalan itu merupakan jalanan utama di Jakarta yang selalu ramai kendaraan setiap harinya. Dengan pemberlakuan aturan ganjil genap, terbukti jalanan utama tersebut tidak semacet dulu.

Namun, ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dari aturan tersebut. Kendaraan-kendaraan tersebut adalah kendaraan darurat dan penting seperti kendaraan presiden dan wakil presiden, pejabat, kendaraan dinas, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan barang, angkutan umum, angkutan online.

Ketentuan Ganjil Genap

Ganjil genap hanya diberlakukan saat hari kerja. Jadi, aturan tersebut yang berlaku pada hari Senin, Selara, Rabu, Kamis, dan Jumat. Aturan tidak berlaku di hari Sabtu, Minggu, hari libur atau tanggal merah.

Selain itu, ganjil genap hanya dilakukan pada dua periode waktu. Pertama adalah pukul 06.00 WIB-10.00 WIB. Lalu, periode waktu kedua pada pukul 16.00 WIB-21.00 WIB. Jadi selain di dua periode tersebut, semua kendaraan dengan plat apapun bisa berkendara di semua ruas jalan Jakarta.

Mengapa diberlakukan dua periode waktu tersebut? Hal itu dikarenakan dua waktu itu adalah waktu-waktu teramai di Jakarta. Periode satu adalah waktu orang-orang berangkat kerja dan periode dua adalah jam pulang kerja. Seperti yang kita ketahui, jam berangkat dan pulang kerja selalu macet.

Jadi, pemerintah memberlakukan dua periode tersebut untuk mengurangi kemacetan di jam kerja. Oleh karena itu, aturan tersebut juga diberlakukan di hari kerja.

Terkait dengan penentuan nomor plat kendaraan, plat dengan angka belakang 1, 3, 5, 7, dan 9 merupakan plat ganjil. Jadi, plat tersebut hanya bisa berkendara di ruas-ruas jalan utama pada tanggal ganjil.

Sementara itu, plat dengan nomor belakang 2, 4, 6, 8, dan 0 adalah plat genap sehingga bisa berkendara di ruas jalan utama pada tanggal genap.

Sebagai contoh, jika nomor belakang plat kendaraanmu adalah 0, maka kamu hanya bisa berkendara di deretan jalan utama Jakarta pada tanggal genap. Contohnya adalah tanggal 4 Februari.

Jika sudah paham dengan semua ketentuan, besarnya denda, dan cara membayar denda tilang ganjil genap, kini kamu bisa berkendara dengan aman di ruas-ruas jalan utama Jakarta.

Baca Juga: