Balitteknologikaret.co.id – Menjelang Hari Raya Idul Fitri, umat muslim bersiap-siap untuk membayar zakat. Zakat wajib dibayarkan oleh setiap umat muslim yang memenuhi syarat. Bolehkah membayar zakat fitrah pakai uang?
Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban untuk seluruh umat muslim di bulan Ramadhan. Terdapat takaran besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim. Secara filosofi, zakat fitrah yakni memberikan kesempatan dan kemampuan untuk orang-orang yang tak memiliki pasokan makanan.
Dan orang-orang tersebut lah yang mendapatkan bantuan makanan agar dapat makan dengan nikmat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri merupakan hari bahagia dan sudah melewati masa berpuasa.
Sementara dalam buku karya Khairuddin yang berjudul Zakat dalam Islam menjelaskan bahwa, zakat fitrah berasal dari dua kata yaitu zakat dan fitrah. Secara bahasa, arti zakat adalah tumbuh, berkembang, dan bertambah.
Sedangkan arti fitrah yakni membersihkan jiwa, sifat awal, ciptaan, bakat, perangai, dan perasaan keagamaan. Dan menurut syara’ zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik dewasa ataupun anak-anak, perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan.
Hal ini bertujuan untuk menyucikan diri dan diberikan untuk orang-orang yang berhak menerimanya atau mustahik. Hukum membayar zakat fitrah yakni wajib untuk setiap individu muslim, anak-anak ataupun dewasa. Baik berjenis kelamin perempuan ataupun laki-laki, orang yang merdekat ataupun hamba sahaya, orang berakal maupun tak berakal.
Zaman dahulu Rasulullah SAW dan para sahabat membayar zakat fitrah menggunakan bahan makanan pokok. Akan tetapi, saat ini seperti yang kita ketahui bahwa banyak fenomena terjadi umat muslim membayar zakat fitrah dengan uang tunai.
Kebiasaan membayar zakat fitrah dengan uang ini pun menimbulkan pertanyaan di kalangan umat muslim. Bolehkah membayar zakat fitrah pakai uang tunai? Untuk mengetahui jawabannya dapat menyimak penjelasan dari Balitteknologi di bawah ini.
Pandangan Ulama Terkait Bayar Zakat Fitrah dengan Uang
Melalui video ceramah Ustadz Adi Hidayat, beliau menjelaskan bahwa mayoritas ulama terutama ulama Hanabilah, Syafiiyah, Malikiyah telah sepakat jika zakat fitrah harus dibayarkan atau disalurkan menggunakan bahan makanan pokok.
Apa alasannya? Alasannya karena zakat fitrah mempunyai tujuan sebagai bantunan pasokan yang dapat dikonsumsi seperti makanan. Sehingga bisa menunjukkan bahwa hari tersebut bukan lagi bulan Ramadhan, melainkan telah hari Lebaran.
Akan tetapi berbeda dengan ulama Hanafi yang memiliki pendapat bahwa, umat muslim boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Menurut para ulama tersebut, hal tersebut hukumnya sah jika uang yang dibayarkan memiliki nilai dengan bahan makanan pokok yang harus dikeluarkan.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pun memiliki pendapat yang sama. Sebagaimana terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Ishaq yang berbunyi:
“Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Namun, pendapat tersebut dikhawatirkan sebagian besar ulama berpotensi bertentangan dengan tujuan awal dari zakat fitrah. Para ulama khawatir jika uang yang diberikan itu tak dibelanjakan dengan barang berjenis pasokan makanan. Misalnya justru dibelikan baju atau barang lain.
Di mana barang-barang tersebut tak menandakan bahwa ibadah puasa Ramadhan telah berhenti, dan Hari Lebaran telah tiba yang menunjukkan umat muslim sudah boleh makan seperti biasa dan bergembira.
Jika pemberi zakat menilai bahwa penerima juga membutuhkan selain makanan, kata Ustadz Adi Hidayat, hal itu bisa disertakan dengan skema infaq. Bagaimana caranya? Caranya yakni dengan mengumpulkan sedekah di dalam konteks zakat mal di bulan Ramadhan.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang
Adanya perbedaan terkait boleh atau tidak membayar zakat fitrah dengan uang, membuat umat muslim harus bersikap. Perbedaan kehidupan dan peradaban bisa menjadi patokan dalam memilih langkah. Dalam ceramah Ustadz Adi Hidayat, hukum membayar zakat fitrah dengan uang adalah boleh.
Pemberi zakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, akan tetapi tetap harus membayar zakat menggunakan bahan makanan pokok. Saat ini menjalani sebuah kehidupan juga harus lebih realistis. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan uang.
Sebab, masyarakat saat ini tak terlalu kekurangan bahan pokok seperti beras. Pasalnya pemerintah gencar memberikan bantuan pasokan bahan makanan pokok kepada masyarakat. Oleh karena itu, berzakat dengan menggunakan uang dianggap juga lebih bermanfaat.
Namun memang lebih dianjurkan untuk membayar zakat fitrah dengan menggunakan bahan makanan pokok.
Demikian penjelasan mengenai bolehkah umat muslim membayar zakat fitrah dengan uang. Dan apa hukum bayar zakat fitrah pakai uang. Semoga penjelasan di atas dapat membantu, ya.
Baca Juga:
- Bacaan Doa Menerima Zakat Lengkap Arab, Latin dan Artinya
- Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Suami/Istri, Anak & Tanggungan
- Arti Ma Fii Qalbi Ghairullah: Hukum, Waktu dan Pengamalannya
- Doa Menyembelih Hewan Kurban Latin, Arab & Arti
- Doa Setelah Sholat Witir, Jumlah Rakaat, Dan Keutamaannya
- Doa Turun Hujan Lebat, Ketika Reda, dll (Arab, Latin & Artinya)
- Bacaan Doa Sujud Sahwi Serta Tata Cara Melakukannya