Bacaan Doa Menerima Zakat Lengkap Arab, Latin dan Artinya

Balitteknologikaret.co.id – Zakat adalah ibadah (terkait dengan harta) yang termasuk ke dalam salah satu rukun Islam. Dengan begitu, ibadah ini wajib dilaksanakan bagi setiap umat muslim. Bagi penerimanya, dianjurkan untuk membaca doa menerima zakat agar rezeki yang didapatkan jadi lebih berkah dan bermanfaat.

Doa yang diucapkan saat menerima zakat ini perlu diketahui dengan baik agar tidak salah dalam pelafalannya, karena khusyuknya sebuah doa dilihat dari bacaannya. Untuk itu, baik penerima dan pemberi zakat dianjurkan menghafal doa tersebut.

Rasulullah SAW pernah menganjurkan doa tersebut dalam hadistnya yang bertujuan sebagai tanda terima kasih telah menerima zakat. Sedangkan bagi pemberi, doa ini berguna agar apa pun hajat yang ingin dicapai dapat terkabul dengan segera.

Apa itu Zakat?

Apa itu Zakat

Sebelum lebih jauh membahas tentang doa menerima zakat, perlu dipahami terlebih dahulu apa itu zakat. Zakat adalah sebagian dari harta yang wajib untuk dikeluarkan oleh umat muslim apabila sudah memenuhi syarat dan ketentuan yang ada dalam syariat Islam.

Zakat merupakan salah satu rukun Islam yang wajib untuk ditunaikan atau diberikan kepada orang yang berhak menerimanya. Zakat sendiri berasal dari kata “zaka” yang bermakna suci, tumbuh, baik dan berkembang. Dinamakan zakat karena berisi harapan untuk membersihkan jiwa dan harta.

Orang atau pihak yang memberikan zakat dinamakan sebagai Muzaki, sedangkan pihak yang menerima zakat diberi nama Mustahik. Ibadah yang satu ini bisa ditunaikan oleh perorangan atau badan usaha kepada pihak yang membutuhkan.

Oleh karena terkait harta dan ibadah, maka sangat dekat hubungannya dengan doa. Untuk itu, diperlukan bacaan doa bagi penerima dan pemberi zakat sehingga harta yang dikeluarkan benar-benar bermanfaat untuk kehidupan muzaki dan mustahik.

Doa Menerima Zakat bagi Mustahik

Doa Menerima Zakat bagi Mustahik

Bacaan doa berikut ini bisa diamalkan oleh mustahik saat menerima rezeki yang diberikan oleh muzahik. Hafalkan dan amalkan ketika menerimanya, dengan begitu rezeki yang didapatkan akan terasa lebih banyak serta mencukupi kebutuhan.

Baca Juga  Arti Ma Fii Qalbi Ghairullah: Hukum, Waktu dan Pengamalannya

آجَرَكَ اللهُ فِيْمَا اَعْطَيْتَ، وَبَارَكَ فِيْمَا اَبْقَيْتَ وَجَعَلَهُ لَكَ طَهُوْرًا

Aajarokallaahu fiimaa a’thoita wabaaroka fiimaa abqoita waja’alahu laka thohuuron

Artinya:

“Semoga Allah memberikan pahala kepadamu pada barang yang engkau berikan (zakatkan) dan semoga Allah memberkahimu dalam harta-harta yang masih engkau sisakan dan semoga pula menjadikannya sebagai pembersih (dosa) bagimu”

Selain itu juga terdapat doa lainnya yang bisa dibaca saat menerima zakat, yaitu:

طَهَّرَ اللهُ قَلْبَكَ فِي قُلُوْبِ الأَبْرَارِ وَزَكَّى عَمَلَكَ فِي عَمَلِ الأَخْيَارِ وَصَلَّى عَلَى رُوْحِكَ فِي أَرْوَاحِ الشُّهَدَاءِ

Thahharallaahu qalbaka fii quluubil abraar, wa zakkaa ‘amalaka fii ‘amalil akhyaar, wa shallaa ‘alaa ruuhika fii arwaahis-syuhadaa’

Artinya:

“Semoga Allah menyucikan hatimu pada hati para hamba-Nya yang abrar. Semoga Allah bersihkan amalmu pada amal para hamba-Nya yang akhyar. Semoga Allah bershalawat untuk rohmu pada roh para hamba-Nya yang syahid.”

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Golongan yang Berhak Menerima Zakat

Dalam syariat Islam, terdapat beberapa golongan yang berhak menerima zakat. Hal ini bertujuan agar harta yang diberikan tepat sasaran dan benar-benar ditujukan bagi orang yang membutuhkan. Untuk itu, kenali golongan orang-orang di bawah ini sebelum mengeluarkan harta tersebut.

1. Fakir

Fakir adalah orang yang mempunyai harta namun dalam jumlah yang sangat sedikit. Golongan ini bisa dikatakan tidak memiliki penghasilan sehingga sulit untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Dengan begitu, butuh perhatian khusus dengan mendapatkan harta dari zakat.

2. Miskin

Hampir sama dengan fakir, golongan orang miskin adalah orang yang mempunyai harta dalam jumlah sedikit. Penghasilan yang mereka dapatkan hanya cukup untuk memenuhi kebutuhan makan dan minum, sedangkan untuk kebutuhan lainnya tidak bisa dipenuhi.

3. Muallaf

Muallaf adalah orang yang baru saja masuk atau menganut agama Islam. Golongan ini berhak menerima zakat agar semakin mantap dan yakin dengan agama Islam yang baru saja dianutnya. Untuk itu, pemberian harta dalam bentuk ini diyakini mampu menambah keimanan mereka terhadap Allah dan rasul-Nya.

4. Amil

Amil merupakan orang yang mengurus administrasi pemberian dan penerimaan zakat. Di mana zakat tersebut akan disalurkan kepada orang yang membutuhkan melalui amil ini. Oleh karena mengemban tanggung jawab tersebut, mereka juga berhak menerima rezeki tersebut.

Baca Juga  Niat Wudhu dalam Bahasa Arab, Latin, Terjemahan dan Rukunnya

5. Riqab atau Memerdekakan Budak

Golongan kelima ini, jarang ditemukan saat ini karena budaya perbudakan hampir tidak ada lagi. Pada zaman dahulu, penyaluran harta kepada budak banyak dilakukan oleh saudagar kaya raya. Tujuannya adalah untuk membayar budak yang mereka bebasakan atau merdekakan.

6. Gharim atau Orang yang Terlilit Utang

Bagi sebagian orang yang tidak mempunyai harta memadai, pastinya memilih jalan utang untuk memenuhi kebutuhan mereka. Namun, setelah berutang mereka makin kesusahan dalam menebusnya. Oleh karena itu, seorang gharim juga berhak untuk menerima zakat.

Akan tetapi, jika gharim tersebut memiliki utang untuk kepentingan maksiat seperti judi dan memulai bisnis bangkrut maka hak menerima rezeki ini tidak bisa digunakan.

7. Ibnu Sabil

Golongan selanjutnya yang berhak mendapatkan dan membaca doa menerima zakat adalah ibnu sabil. Ibnu sabil adalah seorang musafir yang sedang melakukan perjalanan jauh. Tentunya dalam setiap perjalanan jauh tersebut akan ada keterbatasan harta sehingga membutuhkan tambahan.

Orang yang melakukan perjalanan jauh ini termasuk pekerja dan pelajar yang mengadu nasib di perantauan.

8. Fii Sabilillah

Pengertian fii sabilillah adalah orang mempunyai urusan dan bertujuan untuk mencapai kepentingan di jalan Allah. Orang tersebut bisa saja sedang melakukan dakwah, pengembangan pendidikan dan kesehatan, mengelola panti asuhan, dan lain sebagainya.

Jenis-jenis Zakat dalam Islam

Jenis-jenis Zakat dalam Islam

Ibadah zakat yang ada dalam syariat Islam terdapat beberapa macam. Masing-masing zakat tersebut memiliki perbedaan dari segi waktu pemberian, jumlah, dan orang yang meneriman. Berikut ini ulasan singkat terkait jenis-jenis zakat.

1. Zakat Fitrah

Zakat fitrah adalah salah satu zakat yang paling banyak dikeluarkan karena tiap tahunnya selalu dibayarkan oleh para muzahik. Zakat ini dikeluarkan pada bulan Ramadhan hingga menjelang Hari Raya Idul Fitri.

Ketentuan pembayarannya bisa dalam bentuk uang atau 3,5 Liter makanan pokok masing-masing daerah yang bersangkutan. Pada umumnya, masyarakat banyak yang memberikan beras, biji-bijian, gandum atau kurma kering.

Baca Juga  Asmaul Husna dan Artinya Lengkap 99 dan Cara Mengamalkannya

Fungsi dari zakat fitrah itu sendiri adalah membersihkan orang-orang yang sudah berpuasa dari dosa-dosa yang telah mereka perbuat. Dengan memberi makan atau rezeki kepada orang yang membutuhkan maka dosa tersebut bisa dihapus dan dihindari untuk tahun berikutnya.

2. Zakat Maal

Zakat yang satu ini adalah zakat penghasilan yang wajib dikeluarkan bagi orang yang mempunyai penghasilan lebih dari cukup. Jenis zakat ini di antaranya adalah hasil tambang, hasil ternak, hasil pertanian, hasil laut, atau berupa uang.

Ketentuan zakat maal diatur dalam Undang-undang zakat Nomor 38 Tahun 1998 yang menyatakan bahwa setiap muslim atau badan usaha wajib menyisihkan hartanya untuk orang yang berhak menerima sesuai dengan ketentuan agama.

3. Zakat Emas dan Perak

Pemberian rezeki dalam bentuk emas dan perak juga diatur dalam Islam. Emas dan perak wajib dibayarkan apabila sudah cukup nisabnya dan telah dimiliki minimal selama satu tahun. Dalam pemberiannya, zakat ini harus mengikuti perhitungan tertentu.

4. Zakat Hewan Ternak

Hewan ternak yang menjadi wajib untuk dizakatkan adalah ternak yang bermanfaat bagi manusia. Dalam hal ini, ternak tersebut harus halal untuk dimakan dan bermanfaat bagi umat muslim. Syarat pengeluarannya adalah hewan ternak harus digembalakan dan telah dipelihara selama satu tahun.

Kemudian masing-masing hewan ternak mempunyai ketentuan yang berbeda-beda. Contohnya adalah ternak sapi, apabila jumlahnya sudah mencapai 30 ekor maka zakat yang harus dikeluarkan adalah satu ekor anak sapi berusia satu tahun.

5. Zakat Tijarah atau Perdagangan

Zakat perdagangan adalah zakat yang berkaitan dengan komoditas usaha. Zakat yang harus dikeluarkan mengikuti ketentuan yaitu diambil dari sejumlah modal dan dihitung total barang yang terjual sebanyak 2,5%. Pemberi zakat bisa membayar dengan uang seharga nilai tersebut atau barang yang sesuai.

Mengamalkan doa menerima zakat akan memberikan dampak yang sangat baik bagi penerimanya. Selain itu, pemberi juga harus memperhatikan siapa saja yang berhak diberikan zakat agar tidak salah sasaran. Kemudian berbagai macam zakat perlu dipahami sehingga bisa dilakukan tepat pada waktunya.

Baca juga beberapa artikel lainnya: