Hakim merupakan profesi yang mulia dan terhormat. Pasalnya, seseorang dapat dihukum atau dibebaskan sesuai keputusan hakim. Hal ini membuat peran hakim dalam penegakan hukum sangat penting dan harus dimaknai dengan baik.
Hakim adalah pelaku kekuasaan kehakiman yang ada di lembaga pengadilan. Hakim memiliki tugas dan wewenang yang sudah diatur di peraturan perundang-undangan. Oleh sebab itu, hakim harus bekerja sesuai dengan tugasnya dan tidak boleh lalai.
Definisi Hakim
Hakim merupakan seorang pejabat yang memiliki tugas untuk memimpin jalannya persidangan. Jika merujuk UU Kekuasaan Kehakiman, istilah hakim merupakan sebutan untuk Hakim Mahkamah Agung atau badan peradilan yang ada di bawahnya.
Ini juga termasuk di lingkungan peradilan umum, peradilan agama, peradilan militer, atau peradilan khusus lain.
Peran Hakim dalam Penegakan Hukum
Hakim yang merupakan pihak pemutus perkara memiliki peran sebagai penentu dari masa depan hukum. Pasalnya, setiap putusan dari hakim akan jadi pusat perhatian masyarakat.
Selain berperan menjadi corong undang-undang, hakim juga memiliki peran sebagai rechtsvinding atau penemu hukum yang sesuai dengan nilai budaya di masyarakat, termasuk Pancasila. Sebagai pemutus suatu perkara, hakim memiliki kebebasan.
Ini sesuai dengan unsur negara yang menyatakan bahwa terdapat peradilan yang tidak memihak dan bebas. Tidak hanya memperhatikan ketentuan tertulis di undang-undang, hakim juga memperhatikan hukum yang ada di masyarakat.
Hakim juga memakai hati nurani sesuai keyakinan yang dimilikinya serta rasa keadilan. Tentu saja ini sesuai dengan gagasan penegakan hukum progresif. Dari penjelasan tersebut bisa dipahami bahwa peran hakim dalam penegakan hukum sangat krusial.
Wewenang dan Tugas Hakim
Hakim adalah seseorang yang melaksanakan kekuasaan kehakiman yang ada di Pasal 1 butir 8 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Dalam pasal ini dikatakan bahwa hakim merupakan pejabat peradilan negara dan diberi wewenang oleh UU untuk mengadili.
Tugas dan wewenang dari hakim yaitu untuk menerima, memeriksa, serta memutus perkara pidana yang sesuai dengan asas jujur, bebas, serta tidak memihak.
Untuk menjalankan tugasnya yaitu memeriksa, mengadili, serta memutus perkara, susunan majelis hakim minimal berjumlah tiga orang. Susunan majelis hakim ini terdiri dari hakim ketua serta dua hakim anggota. Selain itu, dibantu seorang panitera.
Peran Hakim
Peran hakim dalam penegakan hukum sangat besar dan penting. Dalam Undang-Undang Kekuasaan Kehakiman telah dijabarkan mengenai peran dari seorang hakim. Berikut ini penjelasan dari beberapa peran yang dimiliki hakim:
1. Membantu Mencari Keadilan
Pengadilan merupakan tempat mencari keadilan dan hakim bertugas memutuskan keadilan. Oleh karena itu, pengadilan tidak boleh sampai membeda-bedakan pihak yang mencari keadilan. Hakim juga memiliki tugas supaya proses peradilan dapat tercipta cepat, sederhana, dengan biaya ringan.
2. Menjaga Kemandirian Peradilan
Hakim ataupun hakim konstitusi mempunyai tanggung jawab dalam menjaga kemandirian peradilan. Hal ini berarti bahwa dilarang ada campur tangan dari pihak luar untuk urusan peradilan.
Bahkan lembaga eksekutif seperti presiden ataupun lembaga legislatif tidak bisa dan tidak boleh ikut campur untuk masalah peradilan, kecuali ditentukan lain oleh UU. Apabila ketentuan tersebut dilanggar, maka pihak yang ikut campur bisa dipidana.
3. Menjaga Kode Etik serta Pedoman Perilaku
Sama dengan profesi yang lain, hakim mempunyai kode etik serta pedoman perilaku yang perlu dijunjung tinggi. Pedoman kode etik ini termasuk perilaku hakim di dalam serta di luar pengadilan.
4. Memahami Nilai-Nilai Hukum
Tanggung jawab lainnya untuk seorang hakim yaitu mempunyai pemahaman yang baik mengenai hukum dan berintegritas. Tanggung jawab ini juga terdapat di UU Pokok Kehakiman yaitu hakim wajib mengikuti, menggali, serta memahami hukum serta keadilan yang terdapat di masyarakat.
Hukum bukan hanya yang tertulis saja, namun hukum juga ada yang hidup di masyarakat. Rasa keadilan bisa dicapai apabila hakim bisa paham dengan hukum yang ada di masyarakat. Tidak hanya itu saja, hakim juga harus jujur, berintegritas, adil, dan profesional.
5. Wajib Memeriksa, Mengadili, serta Memutus Perkara
Sudah tertuang di dalam Undang-Undang bahwa hakim dilarang menolak perkara yang telah diajukan ke pengadilan dengan alasan tidak ada hukum. Hakim harus bisa memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara terlebih dahulu.
Untuk kasus yang disidangkan, maka untuk memeriksa, mengadili, serta memutuskan perkara minimal ada 3 orang hakim, kecuali ditentukan lain di UU. Contohnya, untuk tindak pidana ringan yang berhubungan dengan lalu lintas.
6. Memutuskan Perkara yang Ada di Pengadilan
Hakim merupakan seseorang yang memiliki tugas memutuskan perkara di pengadilan. Tidak boleh apabila ada seseorang yang dihukum tanpa melalui proses pengadilan lebih dulu.
Bahkan apabila hakim keliru menerapkan hukum, seseorang yang diputus oleh hakim tersebut bisa meminta ganti rugi serta rehabilitasi.
7. Memimpin Sidang
Hakim merupakan petugas yang memimpin jalan persidangan. Proses persidangan ini harus terbuka bagi umum. Bahkan untuk putusan yang dibacakan oleh hakim hanya bisa sah serta mempunyai kekuatan hukum apabila diucapkan di sidang terbuka.
8. Menyampaikan Pertimbangan
Sidang yang dilakukan di pengadilan dipimpin minimal oleh 3 hakim kecuali yang ditentukan lain oleh UU. Setiap hakim harus bisa memberikan pertimbangan dari putusan yang diambil.
Selanjutnya, putusan tersebut menjadi bagian yang tidak bisa terpisahkan dari putusan. Apabila ada pendapat dari hakim yang berbeda, maka hal tersebut juga harus dimuat di putusan.
9. Menetapkan Hasil dari Sidang
Tidak hanya memimpin jalan persidangan, peran dari seorang hakim juga menetapkan hasil sidang. Bentuk ketetapan ini bisa berupa jadwal untuk sidang berikutnya.
Tidak hanya itu, hakim juga memiliki tugas dan tanggung jawab lain membuat catatan pinggir tentang hukum yang dinilai penting dalam berita acara, mengemukakan pendapat, melakukan pemeriksaan tambahan, serta menandatangani putusan yang diucapkan.
Syarat Menjadi Seorang Hakim
Untuk menjadi seorang hakim, tentu ada beberapa persyaratan yang perlu dipenuhi. Syarat menjadi seorang hakim juga sudah diatur undang-undang. Beberapa syarat supaya seseorang bisa diangkat sebagai seorang hakim pengadilan yaitu:
- WNI atau warga negara Indonesia
- Bertakwa kepada Tuhan
- Setia dengan Pancasila serta UUD 1945
- Lulusan pendidikan hakim
- Sarjana hukum
- Jujur, berwibawa, adil, serta berkelakuan tidak tercela
Faktor yang Mempengaruhi Hakim Mentransformasi Ide Keadilan
1. Independence of Judiciary atau Jaminan Kebebasan Peradilan
Kebebasan peradilan menjadi keharusan untuk tegaknya negara hukum atau rechstaat. Hakim tidak akan memihak dalam memutus sengketa dan bersikap mandiri. Hakim juga akan leluasa mentransformasikan ide untuk pertimbangan putusan jika berada dalam situasi kondusif.
2. Kualitas Profesionalisme Hakim
Untuk mewujudkan profesionalisme seorang hakim di Indonesia, maka hakim perlu menguasai ilmu yang mendalam. Hal ini dapat tercermin dalam putusan yang dijatuhkan sesuai kemampuan untuk memahami serta menghayati hukum yang ada.
3. Penghayatan Etika Profesi Hakim
Pengertian dari etika profesi hakim yaitu asas-asas moral yang menjadi dasar dari profesi hakim. Etika profesi memiliki makna sebagai pegangan untuk bersikap dan bertindak selama menjabat sebagai hakim.
Sebelum menjatuhkan keputusan, seorang hakim harus bisa memberikan banyak pertimbangan hukum. Hal ini membuat masyarakat berharap bahwa seorang hakim harus memiliki integritas dan menggali rasa keadilan yang sesuai dengan peran hakim dalam penegakan hukum.
Baca Juga: