Hingga saat ini, korupsi masih banyak ditemukan dan tentu sangat merugikan masyarakat serta negara. Hal ini menjadi suatu latar belakang mengapa lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK berdiri. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi ini sangat penting untuk menangani masalah tersebut.
KPK adalah sebuah lembaga yang namanya sering disebut-sebut oleh media. Pasalnya, KPK menjadi lembaga yang melakukan tindakan pencegahan serta penindakan kejahatan korupsi yang terjadi di Indonesia. Tentu, masyarakat berharap banyak dengan lembaga ini.
Definisi Komisi Pemberantasan Korupsi
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan sebuah lembaga yang biasanya disingkat sebagai KPK. KPK merupakan lembaga negara yang berdiri di tahun 2002. Dilihat dari namanya, orang-orang sudah tahu bahwa KPK memiliki tugas memberantas kasus korupsi di Indonesia.
KPK adalah lembaga yang independen serta bebas dari berbagai kekuasaan untuk menjalankan tugas maupun wewenangnya. Lembaga ini diberi amanat oleh konstitusi supaya bisa melakukan pemberantasan berbagai kasus korupsi.
Korupsi adalah suatu tindakan yang dilakukan politisi, pejabat publik, pegawai negeri, atau pihak lain yang menyalahgunakan kekuasaan atau kepercayaan yang diperoleh untuk mendapatkan keuntungan sepihak.
Peran Komisi Pemberantasan Korupsi
KPK memiliki peran untuk memberantas korupsi dengan intensif, profesional, serta berkesinambungan. Hal ini membuat tujuan dibentuknya KPK sudah sangat jelas.
Keberhasilan peran Komisi Pemberantasan Korupsi mencegah dan memberantas korupsi dikarenakan KPK memiliki kewenangan dalam pengambilalihan untuk penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan yang dilakukan kepolisian serta kejaksaan.
Tidak hanya itu saja, KPK juga memiliki kewenangan yang luar biasa sebagai sebuah lembaga superbody untuk pemberantasan korupsi. Adanya dukungan dari negara yang dimiliki oleh lembaga KPK, diharapkan lembaga ini bisa menjadi sebuah lembaga anti korupsi yang efisien dan efektif.
Efisien memiliki arti besar pengembalian uang yang sudah dikorupsi pelaku oleh KPK harus lebih besar dibandingkan dengan biaya yang sudah dikeluarkan negara untuk mendukung KPK.
Arti dari efektif yaitu tindakan KPK diharapkan bisa mereduksi upaya tindakan korupsi yang merugikan keuangan negara secara sistematis.
Tugas dan Wewenang KPK
Untuk menjalankan tugas yang harus dilakukannya, KPK selalu berpegang pada enam asas. Enam asas yang dimaksud adalah keterbukaan, kepastian hukum, akuntabilitas, proporsionalitas, kepentingan umum, serta penghormatan hak asasi manusia.
Lembaga KPK harus bertanggung jawab pada publik serta menyampaikan laporan kepada Presiden, DPR, serta BPK secara terbuka. Beberapa tugas dari KPK adalah:
- Tindakan pencegahan supaya tidak ada tindak pidana korupsi yang terjadi.
- Melakukan monitor atau memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.
- Koordinasi dengan instansi berwenang untuk melakukan pemberantasan korupsi serta instansi yang bertugas melakukan pelayanan publik.
- Melakukan penyelidikan, penyidikan, serta penuntutan tindak pidana korupsi.
- Supervisi instansi yang memiliki wewenang dalam melaksanakan pemberantasan korupsi.
- Melakukan tindakan melaksanakan penetapan hakim serta putusan pengadilan yang sudah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Tidak hanya memiliki tugas khusus, lembaga KPK juga mempunyai wewenang. Beberapa wewenang yang dimiliki oleh KPK yaitu:
- Meminta informasi yang berhubungan dengan kegiatan pemberantasan korupsi kepada suatu instansi.
- Menetapkan sistem pelaporan untuk kegiatan pemberantasan korupsi.
- Meminta laporan instansi yang berkaitan dengan pencegahan korupsi.
- Melaksanakan pertemuan atau dengar pendapat dengan instansi yang berwenang untuk melakukan pemberantasan korupsi.
Sejarah KPK
Lembaga KPK pertama kali berdiri di Indonesia tahun 2002. Hal ini sesuai dengan Undang-Undang RI Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Komisi Pemberantasan Korupsi didirikan ketika Indonesia berada dibawah pimpinan Megawati Soekarnoputri. Latar belakang berdirinya lembaga ini adalah adanya kekotoran di institusi kepolisian serta kejaksaan. Adanya KPK ini diharapkan bisa membuat para koruptor berhasil ditangkap.
Sebenarnya ide pembentukan lembaga seperti KPK telah ada dari masa pemerintahan BJ Habibie. Hal tersebut telah ada dalam Undang-Undang RI Nomor 28 Tahun 1999.
Dengan adanya dasar ini, Presiden Habibie membentuk suatu badan yaitu KPPU atau Komisi Pengawas Persaingan Usaha serta KPKPN atau Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara. Setelah KPK terbentuk, lembaga KPKPN dibubarkan disatukan dalam Lembaga KPK.
Kewajiban KPK
KPK adalah sebuah lembaga independen yang mempunyai fungsi, tugas, serta wewenang. Peran Komisi Pemberantasan Korupsi juga sangat penting. KPK mempunyai beberapa kewajiban yang perlu dipenuhi. Berikut merupakan kewajiban KPK, yaitu:
- KPK harus bisa menjaga keterbukaan dengan cara memberikan informasi untuk masyarakat yang membutuhkan atau membantu KPK dalam memperoleh data yang berhubungan dengan hasil tuntutan dari tindak pidana korupsi.
- KPK harus bisa memberikan perlindungan kepada pelapor atau saksi atau orang yang memberi keterangan mengenai keberadaan tindak pidana korupsi.
- KPK harus bisa menegakkan sumpah jabatannya.
- KPK wajib menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenang sesuai dengan asas yang berlaku. Asas ini mencakup asas akuntabilitas, asas kepastian hukum, asas kepentingan umum, asas keterbukaan, dan asas proporsionalitas.
Struktur Organisasi KPK
Sama seperti lembaga atau organisasi lainnya, KPK juga memiliki struktur organisasi. Struktur organisasi ini memiliki tugas untuk menuju tujuan KPK. Berikut merupakan penjelasan dari struktur organisasi KPK:
1. Pimpinan
Pimpinan merupakan pejabat negara yang terdiri dari lima anggota. Anggotanya adalah ketua yang merangkap anggota serta empat orang wakil ketua yang merangkap sebagai anggota.
Ketua KPK: Ketua KPK merupakan satu satu dari lima orang pimpinan yang terdapat di KPK. Ketua dari lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi ini juga merangkap menjadi anggota KPK.
Wakil Ketua KPK: Wakil ketua adalah pimpinan KPK yang merangkap juga sebagai anggota lembaga KPK. Wakil ketua di KPK terdiri dari:
- Wakil Bidang Informasi dan Data
- Wakil Bidang Pencegahan
- Wakil Bidang Penindakan
- Wakil Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
2. Penasihat
Fungsi dari tim penasihat yaitu memberikan nasihat serta pertimbangan yang sesuai dengan kepakaran kepada KPK untuk pelaksanaan tugas serta wewenang KPK. Dalam KPK, tim penasihat ini terdiri dari 4 orang anggota.
3. Pelaksana Tugas
Pelaksana tugas KPK terdiri dari:
- Deputi Bidang Informasi dan Data
- Deputi Bidang Pencegahan
- Deputi Bidang Penindakan
- Deputi Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
- Sekretariat Jenderal
Contoh Tugas dan Wewenang KPK Mengungkap Kasus Korupsi
Salah satu contoh peran KPK dalam pelaksanaan tugas dan wewenang terjadi pada tahun 2020. Pada akhir tahun ini, pemerintah sempat menyalurkan bansos atau bantuan sosial untuk masyarakat yang terdampak Covid-19. Tetapi, program bansos ini sempat tercoreng karena terjadi kasus suap.
Bukan orang biasa, kasus ini melibatkan Juliari Peter Batubara yang merupakan Menteri Sosial. Bersama Matheus dan Adi yang merupakan Pejabat Pembuat Komitmen serta Eko dan Shelvia pengelola keuangan pribadi Menteri Sosial mendapatkan uang dengan total 17 miliar rupiah.
Dana ini diperoleh dari dana bansos yang diketahui sampai dengan 5,9 triliun rupiah. Hal ini membuat Juliari Peter Batubara memperoleh vonis hukum penjara 12 tahun. Ia juga wajib membayar denda 500 juta rupiah serta membayar uang pengganti 14,5 miliar rupiah atas pidana tambahan.
Tidak bisa dipungkiri bahwa peran Komisi Pemberantasan Korupsi sangat krusial sebagai sebuah lembaga independen. Masyarakat Indonesia memiliki harapan yang besar kepada lembaga ini mengingat banyak tindakan korupsi yang masih terjadi hingga saat ini.
Baca Juga: