Bolehkah Melakukan Itikaf di Rumah? Arti dan Hukum Itikaf

Balitteknologikaret.co.id – Memasukin 10 hari terakhir bulan Ramadhan, umat muslim berbondong-bondong mengerjakan amalan ibadah salah satunya adalah itikaf. Itikaf di bulan Ramadhan ini biasanya dilakukan di masjid. Bolehkah melakukan itikaf di rumah?

Apa arti dan bagaimana hukum melakukan itikaf? Di 10 hari terakhir bulan Ramadhan, umat muslim berupaya untuk meraih malam Lailatul Qadar. Untuk meraih malam yang mulia itu, umat muslim perlu melakukan itikaf di masjid.

Saat itikaf, umat muslim dianjurkan untuk banyak merenungkan diri, berdzikir, bersalawat, dan membaca Al-Quran. Banyak sekali umat muslim yang ingin mendapatkan malam Lailatul Qadar. Namun tak jarang terdapat hal-hal yang membuat mereka tak bisa pergi ke masjid untuk beritikaf.

Oleh karena itu, banyak yang mempertanyakan bolehkah melakukan itikaf di rumah saja? Terlebih bagi para wanita atau ibu-ibu yang memiliki anak kecil, sehingga merasa sulit jika untuk melakukan itikaf di masjid.

Balitteknologi akan memberikan penjelasan mengenai bolehkah itikaf di rumah? Dan terlebih dahulu akan menjelaskan terkait apa arti, dan hukum beritikaf? Simak penjelasannya di bawah ini.

Arti dari Itikaf

berdoa di bulan puasa

Di akhir bulan Ramadhan, banyak umat muslim yang melakukan itikaf di masjid untuk memburu malam Lailatul Qadar. Apa arti dari itikaf? Arti itikaf yakni berdiam diri di masjid yang bertujuan untuk memfokuskan pikiran dan perasaan hanya untuk Allah SWT semata.

Sejatinya kegiatan itikaf bisa diamalkan setiap saat. Akan tetapi, jika dilakukan di bulan Ramadhan maka itikaf memiliki keutamaan. Sebagaimana terlah dijelaskan oleh Abu Hurairah Ra dalam hadist riwayat Bukhari yang menyampaikan bahwa:

“Rasulullah shallallahu alaihi wasallam selalu itikaf setiap bulan Ramadan selama 10 hari. Tapi pada tahun dimana beliau wafat, beliau itikaf selama 20 hari.”

Pada riwayat lainnya disampaikan oleh Aisyah Ra dalam hadist riwayat Bukhari mengatakan:

“Rasulullah SAW melakukan itikaf sesudah tanggal dua puluh Ramadan sehingga beliau berpulang ke Rahmatullah.”

Selain dari dua hadist di atas, amalan itikaf ini juga telah disinggung dalam firman Allah SWT yang terdapat pada surat Al-Baqarah ayat 125 yang artinya:

 (Ingatlah) ketika Kami menjadikan rumah itu (Ka’bah) tempat berkumpul dan tempat yang aman bagi manusia. (Ingatlah ketika Aku katakan,) “Jadikanlah sebagian Maqam Ibrahim sebagai tempat salat.” (Ingatlah ketika) Kami wasiatkan kepada Ibrahim dan Ismail, “Bersihkanlah rumah-Ku untuk orang-orang yang tawaf, yang iktikaf, serta yang rukuk dan sujud (salat)!”

Hukum Melakukan Itikaf

doa puasa hari ke 23

Itikah secara umum hukumnya adalah sunnah. Berikut adalah penjelasan mengenai hukum melakukan itikaf menurut beberapa ulama.

Pada Mazhab Hanafiyah, hukum itikaf adalah sunnah muakkadah. Yang artinya adalah dilakukan di sepuluh hari terakhir di bulan puasa Ramadhan. Dan di luar dari 10 hari terakhir hukum itikafnya adalah mustahab.

Pada Mazhab Malikiyah, hukum itikaf yakni mandub muakkad dan bukanlah sunnah. Ibnu Abdil Barr mengatakan hukum itikaf menjandi sunnah jika dikerjakan di bulan Ramadhan. Sedangkan jika di luar dari bulan Ramadhan maka hukumnya adalah mandub.

Pada Mazhab Syafi’iyah, hukum semua itikaf yakni sunnah muakkadah yang artinya dapat dilakukan kapan saja. Akan tetapi, bila dikerjakan di sepuluh hari terakhir bulan Ramadhan, maka tingkat kesunahannya lebih tinggi.

Pada Mazhab Hanabilah, hukum itikaf yakni sunnah. Dan tingkatan sunnahnya lebih tinggi jika dilakukan di 10 malam terakhir bulan Ramadhan.

Akan tetapi, hukum melakukan itikaf bisa berubah menjadi wajib jika seseorang memiliki nadzar untuk melakukan itikaf. Contohnya adalah saat seseorang bernadzar akan beritikaf jika permohonannya dikabulkan oleh Allah SWT.

Bolehkah Melakukan Itikaf di Rumah?

Bacaan-Doa-Sujud-Sahwi-serta-Tata-Cara-Melakukannya-

Lantas apakah boleh melakukan itikaf di rumah dan tidak ke masjid? Muslim harus mengetahui rukun dari pengerjaan itikaf sebelum melakukannya. Rukun itikaf merupakan perkara yang harus dipenuhi oleh seorang muslim jika ingin melakukan itikaf.

Dalam buku berjudul Ringkasan Fikih Sunnah Sayyid Sabiq , Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya Al-Faifi mengatakan bahwa rukun itikaf yakni berdiam diri di dalam masjid. Lalu juga disertai dengan niat untuk mendekatkan diri kepada Allah SWT.

Hal tersebut dilandasi melalui dalil yang telah diterangkan di dalam surah Al-Baqarah ayat 187 yang memiliki arti:

“Jangan campuri mereka ketika kamu (dalam keadaan) beriktikaf di masjid. Itulah batas-batas (ketentuan) Allah. Maka, janganlah kamu mendekatinya,”

Syaikh Sulaiman beropini bahwa dalil di atas merupakan penjelas bahwa syarat sah melakukan itikaf adalah di masjid. Sehingga menurutnya, itikaf hanya bisa dilakukan di masjid sebab larangan yang mengacu pada ayat tersebut adalah pengamalan di masjid.

Maka, itikaf tidak sah jika tak ada perbuatan menetap di masjid dan tak memiliki niat taat karena Allah SWT. Senada dengan pendapat Syaikh Sulaiman Ahmad Yahya, imam besar dalam empat mazhab juga telah sepakat jika masjid menjadi tempat yang sah untuk melakukan itikaf.

Yang artinya kegiatan itikaf jika dilakukan di rumah tersebut tak memenuhi syarat sah rukunnya. Sebagaimana yang dikatakan oleh Syaikh Abdurrahman Al-Juzairi di dalam buku Fikih Empat Mazhab Jilid 2:

“Tidak sah pelaksanaan itikaf yang dilakukan di rumahnya atau di tempat lain selain masjid.”

Syaikah Abdurrahman Al-Juzairi juga menggaris bawahi, bahwa tak semua masjid bisa digunakan untuk beritikaf. Pasalnya, sebuah masjid harus memenuhi beberapa syarat tertentu yang dilihat dari masing-masing mazhab.

Mazhab Syafi’I meyakini bahwa selama masjid yang digunakan untuk beritikaf yaitu masjid yang diwakafkan, hukumnya tetap sah. Dan tetap berlaku untuk pria dan wanita meski masjid itu tak digunakan untuk salat Jumat atau tak untuk masyarakat umum.

Demikianlah penjelasan mengenai bolehkah melakukan itikaf di rumah? Dan penjelasan mengenai arti dan hukum itikaf.

Baca Juga: