syarat kartu prakerja gelombang 58

Kartu Prakerja Gelombang 58: Syarat, Cara Daftar, Insentif

Balitteknologikaret.co.id – Program Kartu Prakerja Gelombang 58 telah dibuka. Bagi yang belum berkesempatan lolos dan mendaftar, bisa mengikuti program Kartu Prakerja Gelombang 58. Simak, syarat, cara daftar, dan insentif program Kartu Prakerja Gelombang 58.

Pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 58 dibuka sejak 28 Juli 2023. Pembukaan program ini telah resmi diumumkan lewat akun Instagram resmi Prakerja. Untuk dapat bergabung dengan program Prakerja gelombang 58 yang sedang dibuka, perlu mempunyai akun di situs resmi prakerja.co.id.

Jika belum mempunyai akun, maka harus mendaftarkan diri lewat situs resmi tersebut. Agar bisa bergabung dengan gelombang yang tersedia. Untuk mengetahui informasi terkait syarat, cara daftar, dan besaran insentif Prakerja Gelombang 58, bisa menyimak ulasan lengkapnya di bawah ini.

Syarat Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

syarat kartu prakerja gelombang 58

Sebelum memutuskan untuk mendaftar, perlu mengetahui syarat penerima Kartu Prakerja yang harus dipenuhi. Berikut adalah syaratnya:

  • WNI (Warga Negara Indonesia) dengan usia minimal 18 tahun dan paling tinggi 64 tahun.
  • Tak tengah menempuh pendidikan formal.
  • Diperuntukkan untuk yang tengah mencari kerja, buruh/pekerja yang terkena PHK, buruh/pekerja yang membutuhkan peningkatan untuk kompetensi kerja. Contohnya buruh/pekerja yang dirumahkan dan pekerja yang bukan penerima upah, termasuk pelaku UMK.
  • Bukan pimpinan dan anggota DPRD, pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala desa/perangkat desa, komisaris/direksi/dewan pengawas di BUMD atau BUMN.
  • Maksimal 2 NIK di dalam 1 KK yang bisa mendaftar atau penerima Kartu Prakerja.

Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 58

cara daftar kartu prakerja

Berikut adalah cara daftar Kartu Prakerja yang harus diketahui:

Pendaftaran

  • Bagi yang belum memiliki akun Prakerja, maka perlu membuat akun dengan mengisi data diri.
  • Siapkan email aktif, NIK, nomor HP, nomor KK. Lalu selesaikan tes kemampuan dasar guna menyelesaikan proses pendaftaran.
  • Gabung gelombang yang dibuka untuk ikut seleksi. Lalu tunggu hasil pengumuman

Memilih Pelatihan

  • Jika lolos Prakerja, maka peserta akan mendapatkan saldo pelatihan Rp 3,5 juta.
  • Peserta memilih pelatihan yang dibutuhkan di Mitra platform digital. Lalu bayar pelatihan menggunakan nomor Kartu Prakerja yang dimiliki.
  • Pastikan rekening bank ataupun e-wallet telah tersambung sebelum membeli pelatihan.

Ikut Pelatihan

  • Setelah itu, kerjakan pre test dan post test dalam pelatihan untuk mendapatkan sertifikat.

Beri Rating dan Ulasan

  • Jangan lupa untuk memberikan rating dan ulasan terhadap pelatihan yang diikuti di dashboard Prakerja.

Dapatkan Insentif

  • Tunggu dalam beberapa hari, maka pengguna akan menerima insentif sebesar Rp 600 ribu ke rekening bank ataupun e-wallet.

Isi Survey Evaluasi

  • Jawab dua survei evaluasi pada dashboard Prakerja dan akan mendapatkan insentif sebesar RFp 50 ribu untuk tiap survei.

Besaran Insentif yang Akan Diterima

insentif kartu prakerja

Setelah mengikuti pelatihan, peserta berhak menerima insentif yang diberikan. Penerimaan insentif didasarkan dengan sejumlah regulasi yang sudah ditetapkan, seperti Perpres No.113 Tahun 2022 terkait Perubahan Kedua atas Perpres No. 36 Tahun 2020.

Skema pelatihan Prakerja 2023 berbeda, manfaat yang diperoleh penerima juga berbeda dengan yang sebelumnya. Berikut adalah besaran insentifnya:

  • Saldo bantuan pelatihan yang diterima Rp 3,5 juta
  • Insentif biaya mencari kerja yang diterima Rp 600 ribu
  • Insentif pengisian untuk survei evaluasi yang diterima Rp 50 ribu x 2 survei

Insentif Rp 600 ribu akan masuk lewat rekening bank atau dompet digital yang sudah didaftarkan, setelah menyelesaikan pelatihan yang dipilih dan diikuti. Sementara, untuk insentif pengisian survei hanya dapat diikuti setelah menyelesaikan pelatihan, dengan mengisi dua survei yang disediakan.

Itulah penjelasan mengenai Kartu Prakerja Gelombang 58 syarat, cara daftar, dan besaran insentifnya.

Baca Juga: