Cara Lapor Pajak SPT Tahunan 2023 Secara Online dan Offline

Balitteknologikaret.co.id – Lapor Pajak SPT Tahunan adalah pembahasan penting yang tidak dapat dilewatkan bagi kamu yang telah memiliki pendapatan pribadi.

Sebagai warga negara yang baik setiap individu yang telah memiliki pendapatan pribadi harus melaporkan pajak tahunan.

Sumber informasi berikut untuk mengetahui lebih lanjut mengenai informasi penting yang menarik untuk disimak selengkapnya.

Apa Itu Lapor Pajak SPT Tahunan?

Apa Itu Lapor Pajak SPT Tahunan

Masih banyak orang yang belum mengetahui mengenai informasi pajak SPT tahunan yang penting untuk diketahui seluruh warga negara.

Kepanjangan dari SPT adalah surat pemberitahuan yang bersifat wajib bagi seluruh warga negara Indonesia yang telah tercantum nomor NPWP.

NPWP adalah Nomor Pokok Wajib Pajak yang dimiliki oleh warga negara Indonesia untuk mengurus keperluan bayar pajak pada negara.

Sedangkan, SPT tahunan adalah surat yang digunakan oleh warga negara Indonesia untuk mengurus keperluan dan melaporkan semua yang berkaitan dengan pembayaran pajak.

Perhitungan pajak juga nantinya akan otomatis dikelola melalui SPT tahunan menyangkut objek pajak maupun objek yang bukan pajak.

Fungsi lainnya dari SPT tahunan adalah untuk merekap seluruh harta beserta kewajiban yang telah diatur pada undang-undang mengenai pajak.

Terdapat dua jenis SPT tahunan yang memiliki fungsi berbeda yaitu tahunan pribadi dan SPT tahunan badan.

Lapor Pajak SPT Tahunan dibuat cara reguler setiap tahunnya untuk merekap total pajak yang harus dibayarkan pada tahun sebelumnya.

Contoh yang dimaksud kalimat tersebut adalah periode SPT 2022 akan dilaporkan dan direkap tahun 2023 mendatang.

Batas waktu pelaporan SPT masyarakat yang telah ditetapkan oleh pemerintah adalah tiga bulan setelah akhir tahun atau tepatnya pada bulan Maret.

Hal tersebut berlaku pada Lapor Pajak SPT Tahunan pribadi yang harus dilaporkan setiap warga negara Indonesia yang memiliki NPWP.

Untuk laporan wajib pajak pada badan usaha memiliki tenggat waktu 4 bulan setelah akhir tahun atau tepatnya pada bulan April.

Semua informasi yang dicantumkan pada Lapor Pajak SPT Tahunan harus sesuai dengan kondisi kenyataan secara baik, lengkap secara utuh, dan jelas tidak ada yang ditutupi.

Para masyarakat dapat melaporkan SPT langsung kepada kantor pajak offline ataupun daring melalui website.

Lapor Pajak SPT Tahunan yang wajib dilaporkan bagi setiap individu ataupun badan usaha untuk menjalankan kewajiban sebagai Warga Negara Indonesia.

Beragam Jenis Formulir SPT Tahunan Yang Tersedia

Beragam Jenis Formulir SPT Tahunan Yang Tersedia

Untuk melaporkan pajak SPT tahunan, setiap orang harus bersedia mengisi formulir yang tersedia untuk melengkapi data individu atau badan usaha.

Sebelum mengisi formulir Lapor Pajak SPT Tahunan, kamu harus mengetahui terlebih dahulu beragam jenis yang tersedia.

Karena setiap formulir memiliki fungsi yang berbeda dalam mengisi data untuk melaporkan pajak masyarakat pada negara.

Berikut beragam jenis formulir SPT tahunan yang tersedia beserta dengan masing – masing fungsi dari formulir yang telah kami rangkum informasinya.

1. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1770SS

Formulir ini disediakan untuk lapor wajib pajak yang mencantumkan penghasilan kotor dengan total pendapatan kurang dari RP 60.000.000

Pengisi dari formulir ini adalah pihak yang bertanggung jawab dalam mengurus pajak badan usaha untuk satu perusahaan atau badan usaha selama satu tahun.

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk badan usaha ini dilakukan untuk merekap serta menghitung pajak yang harus dibayarkan dari penghasilan usaha.

2. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1770S

Fungsi dari hadirnya formulir ini adalah untuk melaporkan wajib pajak untuk individu yang memiliki profesi sebagai karyawan.

Formulir ini diisi oleh individu yang memiliki profesi sebagai karyawan dengan total pendapatan kotor lebih dari RP 60.000.000

Individu yang dapat mengisi formulir ini dapat bekerja pada dua perusahaan atau lebih dalam jangka waktu selama satu tahun.

Lapor Pajak SPT Tahunan pada formulir inu akan merekap dan menjumlahkan total pajak yang harus dibayarkan dari pendapatan individu.

3. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1770

Pada formulir ini ditujukkan bagi individu yang berprofesi sebagai karyawan yang mempunyai penghasilan tambahan dengan hasil di atas ataupun di bawah RP 60 juta.

Individu lainnya yang dapat mengisi formulir ini adalah individu yang memiliki profesi selain karyawan dengan hasil pendapatan di atas maupun dibawah Rp 60 juta pertahun.

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk individu pada formulir ini akan mengisi data untuk nantinya dapat menjumlahkan total pajak yang harus dilunasi.

4. Formulir SPT Tahunan Yang Memiliki Nomor 1771

Formulir ini dikhususkan untuk badan usaha yang wajib melaporkan pajak kepada negara yang diakumulasikan dari total pendapatan.

Badan usaha yang mengisi formulir ini adalah badan usaha yang memiliki bentuk sebagai Perseroan Terbatas (PT), Usaha Dagang (UD), Commanditer Venture (CV), dan lainnya.

Yayasan, organisasi, dan perkumpulan suatu komunitas yang menghasilkan pendapatan juga dapat mengisi formulir ini untuk melaporkan pajak.

Lapor Pajak SPT Tahunan bagi badan usaha hanya memiliki satu jenis formulir yaitu formulir dengan nomor 1771.

Di setiap tahunnya untuk melaporkan pajak SPT akan menggunakan formulir yang berbeda disesuaikan dengan tenggat jatuh tempo pembayaran dan jenis pajak.

Terdapat sanksi berupa denda yang akan dikenakan terhadap individu atau badan usaha jika telat dalam Lapor Pajak SPT Tahunan atau bahkan tidak melaporkan sama sekali.

Contoh denda serta sanksi terkait adalah, apabila individu tidak melaporkan pajak SPT kepada pihak negara maka akan dikenakan sanksi sebesar RP 100.000.

Bagi badan usaha akan dikenakan sanksi sebesar RP 1 juta apabila telat dalam Lapor Pajak SPT Tahunan kepada pihak negara.

Salah atau data pendapatan yang dilaporkan tidak benar dalam melaporkan pajak SPT tahunan juga akan mendapatkan sanksi berupa denda.

Pada pembahasan selanjutnya kami juga akan membahas urgensi wajib pajak yang harus melaporkan SPT tahunan bagi seluruh individu dan badan usaha yang memiliki NPWP.

Informasi menarik dan penting selanjutnya ini telah kami rangkum di bawah ini untuk dapat disimak secara lebih lanjut.

Urgensi Wajib Pajak Diharuskan Untuk Lapor Pajak SPT Tahunan

Urgensi Wajib Pajak Diharuskan Untuk Lapor Pajak SPT Tahunan

Hampir semua orang pasti memiliki pertanyaan yang sama yaitu apa urgensi dari wajib pajak yang harus melaporkan SPT Tahunan?.

Undang – undang nomor 28 tahun 2007 telah mengatur mengenai ketentuan dari alasan diharuskannya lapor pajak SPT.

SPT merupakan sarana bagi warga negara Indonesia yang telah mempunyai NPWP dalam membuat laporan serta bertanggung jawab mengenai pajak selama satu tahun sebelumnya.

Sesuai seperti peraturan yang telah diatur undang-undang mengenai tata cara pajak serta timbulnya sistem self assessment melalui SPT.

Hal tersebut bertujuan untuk memberikan kepercayaan pada pihak yang wajib melaporkan pajak untuk registrasi, membaca, dan menyerahkan laporan pajak secara mandiri.

Lapor Pajak SPT Tahunan menjadi bentuk untuk memberikan laporan perhitungan dan pembayaran pajak atas pendapatan pribadi maupun badan usaha.

Selain itu, SPT tahunan juga menjadi ajang untuk memberikan laporan atas objek yang merupakan pajak dan objek yang bukan pajak.

Harta dan kewajiban pelapor pajak juga sudah diatur pada undang-undang perpajakan mengenai rincian yang harus dipenuhi.

Persyaratan Dalam Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi

Persyaratan Dalam Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi

Setelah pembahasan mengenai SPT tahunan yang cukup lengkap, kamu juga harus mengetahui syarat yang harus dipenuhi dalam lapor pajak pribadi.

Informasi ini akan berguna untuk mempersiapkan lapor pajak pribadi secara mandiri yang dapat dilakukan melalui daring tanpa harus ke kantor pajak terlebih dahulu.

Syarat yang diperlukan untuk Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi telah kami rangkum informasi selanjutnya untuk kamu simak selengkapnya.

1. Memasukan Nomor NPWP Pribadi

Syarat pokok dalam melaporkan pajak pribadi adalah mencantumkan nomor NPWP yang telah dimiliki individu.

Kamu dapat memasukkan nomor NPWP pribadi pada website untuk melanjutkan langkah selanjutnya yang diperlukan.

Setelah selesai mengisi nomor NPWP pribadi pada kolom yang telah disediakan, kamu harus mengisi jenis usaha atau pekerjaan yang dimiliki.

2. Menyerahkan Status Kewajiban Perpajakan Yang Dimiliki

Syarat selanjutnya untuk dapat Lapor Pajak SPT Tahunan Pribadi secara mandiri adalah dengan menyerahkan status kewajiban suami-istri bagi yang telah berkeluarga.

Surat status kewajiban perpajakan ini dapat kamu buat dengan menggunakan KTP yang dimiliki suami-istri, kartu keluarga, dan nomor NPWP yang dimiliki oleh suami.

Jika nantinya dalam proses pelaporan pajak terdapat perubahan status, kamu dapat merubah hal ini dengan permohonan perubahan data.

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Mandiri Melalui Daring

Cara Lapor Pajak SPT Tahunan Secara Mandiri Melalui Daring

Kemudahan dalam melaporkan pajak memudahkan individu untuk mengurus secara mandiri tanpa perlu pergi ke kantor pajak.

Berikut langkah – langkah yang perlu kamu ikuti untuk melaporkan pajak SPT tahunan pribadi secara daring dengan berhasil.

  1. Membuat akun pada situs www.djponline.pajak.go.id untuk kamu yang belum memiliki akun pada situs tersebut.
  2. Apabila telah memiliki akun DJP online pada situs tersebut, masukan nomor NPWP yang dimiliki dan password yang telah ditentukan setelah itu klik log in.
  3. Setelah masuk pada halaman utama, kamu dapat pilih layanan “E-Filling” yang telah tersedia pada situs tersebut.
  4. Setelah selesai melakukan langkah tersebut, kamu dapat memilih “Buat SPT” pada situs yang telah tersedia opsinya.
  5. Pelapor pajak dapat membaca dan ikuti panduan yang telah tersedia untuk mengisi SPT dan formulir pelaporan pajak. Berikut panduan yang dapat diikuti dengan cara yang mudah ini :
  • Pastikan dokumen pendukung seperti bukti pemotongan pajak yang ada, daftar pendapatan yang dimiliki, daftar harta dan hutang pelapor pajak, tanggungan yang harus diemban pelapor pajak terhadap keluarga, bukti pembayaran sumbangan, dan dokumen terkait lainnya.
  • Setelah melengkapi dokumen pendukung, kamu dapat klik “Upload SPT” pada tombol yang telah tersedia.
  • Temukan tombol “browser”, selanjutnya pilih file csv pada e-SPT yang tersedia. Pelapor pajak juga dapat mengunggah dokumen dalam bentuk PDF.
  • Jika langkah sebelumnya telah selesai, kamu dapat upload dokumen SPT dengan klik tombol “Start Upload”.
  • Kamu dapat mengecek kolom “Status Pengiriman” dan pastikan bahwa statusnya telah berubah menjadi “Siap Kirim”.
  • Setelah langkah sebelumnya rampung, kamu dapat melanjutkan proses dengan mengambil serta mengisi kode verifikasi untuk validasi
  • Langkah terakhir yang dapat dilakukan adalah “Kirim SPT”
  • Jika kamu merasa belum ingin mengirim SPT, kamu dapat klik tombol selesai yang telah tersedia. Jika ingin mengedit SPT, kamu dapat klik “Submit SPT”  pada menu yang tersedia.
  • Setelah proses selesai, pelapor pajak akan menerima Bukti Penerimaan Pajak (BPE) SPT yang akan dikirimkan melalui email pelapor pajak.

FAQ

Kapan Tenggat Terakhir Untuk Melaporkan Pajak SPT Pribadi Maupun Badan Usaha?

Lapor Pajak SPT Tahunan untuk pribadi paling lama jatuh tempo pada akhir bulan Maret atau tiga bulan setelah akhir taun.

Sedangkan, lapor SPT tahunan untuk badan usaha akan jatuh tenggat pada bulan April atau empat bulan setelah akhir taun.\

Apakah Lapor Pajak SPT Tahunan Dapat Dilakukan Mandiri Secara Online?

Inovasi yang di hadirkan oleh pemerintah dalam melaporkan pajak SPT per tahun adalah dapat di lakukan secara mandiri.

Tersedia website yang menjadi sara untuk mengurus laporan pajak SPT secara pribadi maupun badan usaha.

Akhir Kata

Diharapkan setelah menyimak informasi mengenai Lapor Pajak SPT Tahunan yang telah kami berikan dapat membantumu dalam proses melaporkan pajak.

Simak artikel lainnya dari kami yang pastinya berguna untuk kamu baca :