Tag: Online

  • Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lewat HP Mudah dan Lengkap

    Cara Daftar NPWP Online Pribadi Lewat HP Mudah dan Lengkap

    Balitteknologikaret.co.id – Seperti yang telah diketahui bahwa NPWP merupakan nomor identitas yang berfungsi untuk membayar pajak. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) ini digunakan oleh masyarakat dan wajib dimiliki oleh setiap masyarakat yang telah memenuhi kriteria dari syarat NPWP.

    Terdapat beberapa kriteria masyarakat yang harus memiliki NPWP, seperti masyarakat yang membutuhkan NPWP untuk suatu hal, masyarakat yang telah memiliki usaha, serta masyarakat yang namanya terdaftar dalam warisan yang belum dibagi.

    Untuk masyarakat yang menginginkan NPWP untuk suatu hal, biasanya digunakan untuk urusan administrasi di tempat kerjanya. Pasalnya, saat ini sudah banyak perusahaan yang memasukkan NPWP sebagai berkas administrasi.

    Untuk kalian yang ingin membuat NPWP, kalian bisa langsung mengunjungi Kantor Pelayanan Pajak. Kalian juga bisa membuatnya secara online dengan mengakses situs https://pajak.go.id.

    Syarat untuk Membuat NPWP

    Syarat untuk Membuat NPWP

    Untuk dapat membuat NPWP, kalian harus mengetahui terlebih dahulu apa saja syarat yang dibutuhkan untuk membuat NPWP. Kalian juga perlu melengkapi berkas persyaratan yang dibutuhkan untuk membuat NPWP tersebut.

    Sehingga proses pembuatan NPWP menjadi lebih lancar. Berikut ini beberapa persyaratan yang harus kalian penuhi sebelum membuat NPWP.

    Syarat Membuat NPWP Pribadi

    • Tidak sedang menjalankan usaha apapun (Karyawan / Pegawai)
    • Fotocopy / Scan Kartu Tanda Penduduk (KTP) untuk Warga Negara Indonesia (WNI)
    • Fotocopy atau Scan Paspor / KTP / Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) atau Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) untuk Warga Negara Asing (WNA).
    • Formulir Pendaftaran, kalian dapat memilikinya dengan mengambilnya secara langsung di kantor pajak atau mengunduhnya secara online di DJP Online
    • Fotocopy / Scan Surat Keterangan Pegawai Negeri Sipil bagi PNS, atau Surat Keterangan Kerja bagi karyawan swasta.

    Syarat Membuat NPWP Pemilik Usaha (Wiraswasta)

    • Sedang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
    • Fotocopy / Scan KTP pemilik usaha.
    • Fotocopy / Scan Surat Keterangan Usaha (SKU) yang minimal dari Kelurahan.
    • Mengisi Formulir Pernyataan Usaha lengkap dengan materai 10.000
    • Formulir Pendaftaran (Dapat diambil di Kantor Pajak atau dapat diunduh secara online di portal DJP Online).
    • Saat membuat NPWP harus mendatangi kantor pajak secara langsung dan tidak boleh diwakilkan

    Syarat Membuat NPWP Wanita Kawin

    • Untuk wanita yang sudah menikah dan ingin membayar pajak secara terpisah karena harta dan penghasilan terpisah dari suami atau yang lainnya
    • Fotocopy Kartu NPWP suami
    • Fotocopy Kartu Keluarga.
    • Fotocopy Surat Perjanjian mengenai Pemisahan Penghasilan dan Harta, atau Surat Pernyataan yang berisi keinginan untuk melaksanakan pajak secara terpisah dengan suami.
    • Fotocopy Surat Keputusan PNS (SK PNS) atau Keterangan Kerja.
    • Formulir Pendaftaran, diambil secara langsung di kantor pajak

    Manfaat NPWP

    Manfaat NPWP

    Adapun beberapa manfaat yang didapatkan dari membuat NPWP. Dengan membuat NPWP kalian akan mendapatkan beberapa kemudahan dalam membayar pajak. Bahkan masyarakat yang memiliki NPWP juga bisa mendapatkan potongan pajak. Berikut ini beberapa detail dari manfaat dari NPWP yang dapat kalian simak terlebih dahulu.

    • Memberikan Kemudahan dalam Administrasi Perpajakan

    Dengan memiliki NPWP, kalian juga akan mendapatkan beberapa kemudahan saat mengurus administrasi perpajakan. Seperti saat kalian harus mengajukan pengurangan pembayaran pajak, atau melakukan permohonan – permohonan.

    • Mendapatkan Potongan Pajak Yang Lebih Rendah

    Masyarakat yang sudah mempunyai NPWP akan mendapat potongan pajak lebih kecil daripada masyarakat yang belum mempunyai NPWP. Potongan pajak yang didapatkan oleh masyarakat yang belum memiliki NPWP 20% lebih besar dibanding masyarakat yang sudah memiliki NPWP.

    • Memberi Kemudahan Mengenai Persyaratan Administrasi

    Jika sudah memiliki NPWP, masyarakat akan diberi kemudahan dalam urusan administrasi suatu instansi. Misalnya untuk mengajukan kredit dari bank, membuat rekening koran, membeli produk untuk investasi, untuk membuat paspor, untuk membuat SIUP, hingga untuk melamar pekerjaan.

    Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

    Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Online

    Untuk langkah – langkah bagaimana cara membuat NPWP Pribadi untuk seluruh Wajib Pajak adalah sama. Perbedaan hanya terletak pada persyaratan – persyaratan yang dibutuhkan saja. Untuk masyarakat yang belum bekerja atau baru baru bekerja namun ingin membuat NPWP, tetap dapat membuat NPWP Pribadi dengan langkah sebagai berikut.

    1. Buat Surat Keterangan dari Kelurahan (Untuk Pengusaha / Pekerja Bebas)

    Untuk para pengusaha atau pekerja bebas, mintalah Surat Keterangan Kerja dari perusahaan tempat kalian bekerja. Sebelumnya, siapkan terlebih dahulu status pekerjaan kalian. Untuk pengguna yang belum bekerja, mintalah Surat Keterangan dari Kelurahan dan isilah Surat Keterangan tersebut sesuai dengan keadaan kalian.

    Untuk yang belum bekerja isilah dengan sedang bekerja sebagai freelance atau wiraswasta atau karyawan swasta. Jangan isi dengan keterangan belum bekerja. Surat ini nantinya sangat dibutuhkan untuk melakukan pendaftaran NPWP baik secara langsung maupun secara online. Jangan lupa untuk menyimpan surat ini dengan baik dan benar.

    2. Cara Daftar NPWP Pribadi Secara Online

    Agar lebih efektif dan efisien, pengguna disarankan untuk membuat NPWP Pribadi secara online daripada secara offline. Untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online, kunjungi situs resmi Kantor Pajak terlebih dahulu pada www.ereg.pajak.go.id/. Jika sudah, ikuti langkah – langkah dibawah ini untuk melakukan pendaftaran NPWP secara online.

    • Pertama, buka browser terlebih dahulu dan kunjungi situs www.pajak.go.id
    • Selanjutnya pilihlah pada opsi e-Registration.
    • Lalu klik pada tombol Daftar.
    • Setelah itu, isi formulir yang tertera pada halaman. Lengkapi seluruh data yang ada seperti nama, alamat email, password, dan sebagainya.
    • Setelah itu klik pada tombol Save.
    • Setelah itu pengguna nantinya akan mendapatkan email aktivasi dari Dirjen Pajak untuk melakukan aktivasi akun.
    • Jika sudah mendapatkan email, buka email tersebut dan ikuti petunjuk yang tertera di dalamnya untuk melakukan aktivasi akun.

    3. Isi Data Pekerjaan serta Domisili

    Untuk para pengusaha, freelancer, hingga yang belum bekerja, isilah data pekerjaan serta domisili sebagai syarat untuk membuat NPWP. Bagi masyarakat yang belum bekerja, dapat melakukan modifikasi pada data pekerjaan. Hal ini bertujuan agar pengguna bisa mendapatkan kartu NPWP.

    Cukup isi dengan “Karyawan Swasta” sehingga proses pembuatan NPWP dapat tetap berjalan. Selanjutnya pada kolom domisili atau tempat tinggal, isilah sesuai dengan alamat yang tertulis pada KTP agar proses dapat berjalan dengan lebih mudah. Jika sudah selesai, klik pada tombol Submit. Kini pelaporan SPT dapat dilakukan secara online dimana saja dan kapan saja.

    4. Cek Email dari Ditjen Pajak

    Selanjutnya, Ditjen Pajak akan mengirimkan email yang berisi nomor transaksi ke email yang telah pengguna daftarkan sebelumnya. Setelah itu, login kembali pada website tadi dengan menggunakan email yang sama.

    Lalu lihatlah informasi mengenai Kantor Pajak Pratama (KPP) serta lokasinya. Kantor Pajak Pratama (KPP) ini yang nantinya akan menerbitkan NPWP pengguna.

    5. Tunggu Konfirmasi Permohonan NPWP

    Tunggulah konfirmasi dari pihak Ditjen mengenai pengajuan permohonan NPWP ini. Cek konfirmasi pengajuan ini melalui email atau melalui History pendaftaran aplikasi e-Registration.

    Kartu NPWP ini nantinya akan dikirimkan ke alamat pengguna dalam jangka waktu kurang lebih selama 14 hari. Jika lewat dari jangka tersebut, kemungkinan terdapat beberapa kendala.

    Misalnya seperti dokumen yang diberikan belum lengkap atau ada dokumen yang dianggap tidak sah. Jika hal ini terjadi, lakukan pendaftaran NPWP kembali secara online. Kartu NPWP nantinya dapat diambil secara langsung pada KPP terdekat atau akan didapatkan secara online berupa NPWP Elektronik.

    Cara Membuat NPWP Pribadi Secara Offline

    Untuk kalian yang merasa lebih nyaman saat melakukan pendaftaran secara offline, kalian bisa langsung mendatangi Kantor Pelayanan Pajak (KPP). Jangan lupa untuk membawa seluruh berkas – berkas persyaratan yang diperlukan. Hal tersebut juga penting untuk dilakukan mengingat kalian harus membuat NPWP secara langsung.

    • Pertama, pastikan seluruh data pada dokumen telah sesuai dengan persyaratan yang diminta. Untuk kalian yang memiliki alamat yang berbeda dengan alamat yang ada di KTP, kalian harus membuat Surat Keterangan Tempat Tinggal ke kelurahan tempat kalian tinggal saat ini.
    • Fotocopy seluruh persyaratan dokumen tersebut.
    • Ambil formulir pendaftaran wajib pajak pada KPP
    • Isilah dengan benar dan bubuhkan tanda tangan kalian
    • Berikan seluruh berkas kalian yang telah siap ke petugas pendaftaran.
    • Petugas pendaftaran akan memberikan tanda terima mengenai pendaftaran wajib pajak. Tanda terima ini merupakan bukti bahwa telah melakukan pendaftaran NPWP.
    • Tunggu hingga proses pembuatan kartu NPWP selesai. Pembuatan kartu NPWP ini akan memakan waktu sekitar satu hari. Kalian juga tak perlu mengambil kartu ini ke KPP lagi karena kartu ini akan dikirimkan ke alamat kalian menggunakan pos. Pembuatan NPWP tidak dipungut biaya apapun.

    Cara Cek NPWP Online

    Cara Cek NPWP Online

    Untuk melakukan pengecekan NPWP dapat dilakukan secara online dengan mengunjungi situs resmi Direktorat Jenderal Pajak. Selain itu, terdapat beberapa cara lain untuk melakukan pengecekan NPWP secara online. Berikut beberapa cara yang dapat dicoba untuk mengecek NPWP secara online.

    • Melalui Situs Direktorat Jenderal Pajak

    Kalian dapat langsung mengunjungi situs https://ereg.pajak.go.id/ceknpwp untuk mengecek NPWP secara online. Pada situs tersebut, kalian hanya perlu memasukkan NIK dan Nomor KK pada kolom yang ada.

    Setelah itu klik tombol “Cari” dan halaman nantinya akan langsung menampilkan identitas NPWP kalian. Jika identitas NPWP kalian dapat dilihat, berarti NPWP kalian masih aktif. Jika tidak, maka NPWP sudah tidak aktif.

    • Melalui Telepon Kring Pajak

    Kalian juga dapat mengeceknya dengan menghubungi Layanan Kring Pajak. Kalian bisa menghubungi Layanan Kring Pajak pada nomor 1500 – 200. Jangan lupa untuk menghubungi Layanan Kring Pajak pada jam operasionalnya antara pukul 08.00 WIB hingga pukul 16.00

    • Melalui Email

    Berikutnya, kalian dapat melakukan pengecekan NPWP melalui email pengaduan@pajak.go.id. Kalian hanya perlu mengirim email dengan isi yang baik dan benar. Jangan lupa untuk memasukkan identitas diri agar proses pengecekan juga bisa menjadi lebih mudah.

    Penutup

    Demikianlah pembahasan mengenai bagaimana cara mendaftar NPWP secara online. Kalian hanya perlu melengkapi persyaratan untuk membuat NPWP terlebih dahulu. Setelah itu, kalian bisa mengecek NPWP kalian secara online juga.

    Dengan begitu, kalian bisa mendapatkan beberapa manfaat dari membuat NPWP. Semoga artikel ini bisa membantu kalian yang ingin mendaftar atau mengecek NPWP secara online. Semoga bermanfaat!.

    Baca juga informasi daftar lainnya:

  • Cara Daftar atau Membuat SKCK Online Dengan Mudah

    Cara Daftar atau Membuat SKCK Online Dengan Mudah

    Balitteknologikaret.co.id – Banyak yang sedang mencari cara bagaimana cara membuat SKCK online baik untuk melamar pekerjaan, bisnis dan lain sebagainya. Untuk itu simak artikel ini sampai selesai.

    Dokumen pribadi sebagai tanda atau identitas seseorang yang memiliki informasi tertentu adalah kewajiban bagi orang tersebut. Seperti KTP, SIM, dan lainnya.

    Namun ada surat wajib yang hanya dimiliki oleh sebagian orang saja karena kondisi tertentu. Salah satunya yaitu SKCK. Meski tidak semua orang harus memilikinya namun surat ini sangat penting, apalagi bagi masyarakat yang ingin melamar kerja.

    Lowongan pekerjaan saat ini banyak yang mencantumkan SKCK sebagai salah satu syarat ketika ingin mendaftar. Oleh karena itu, bagi masyarakat yang tidak memiliki surat tersebut harus membuatnya terlebih dahulu melalui prosedur yang berlaku.

    Untungnya sekarang surat ini bisa dibuat melalui situs atau secara online sehingga akan lebih mudah dan tidak memakan waktu lama saat antre. Penasaran dengan pendaftaran SKCK online? Simak ulasan berikut ini.

    Mengenal Apa Itu SKCK

    Mengenal Apa Itu SKCK

    Surat Keterangan Catatan Kepolisian atau disingkat SKCK adalah sebuah surat yang berisi tentang daftar kejahatan atau kriminal yang pernah dilakukan oleh orang tersebut.

    Surat ini sangat penting bagi perusahaan untuk menyaring tenaga kerja yang akan masuk ke lingkungan pekerjaan. Oleh karena itu banyak perusahaan yang meminta surat ini sebagai salah satu dokumen penting untuk tiap individu calon karyawan.

    Masalahnya adalah untuk membuat surat ini kalian harus datang ke kantor kepolisian dan mengantre berjam – jam. Alasannya tentu karena surat yang begitu penting ini memang banyak diburu oleh orang – orang yang ingin mendaftar kerja.

    Tidak hanya itu saja, pelayanan yang lambat pun menjadi penyebab utama mengapa banyak orang yang akhirnya sulit mendapatkan surat ini.

    Untungnya sekarang kalian sudah tidak perlu lagi antre berjam – jam dan datang sejak pagi buta hanya demi mendapatkan antrean awal untuk membuat surat ini.

    Cukup gunakan layanan online melalui situsnya saja karena sekarang sudah ada layanan SKCK online yang bisa diakses oleh seluruh masyarakat Indonesia. Jadi, kalian tidak perlu lagi membuang – buang banyak sekali waktu hanya untuk mengurus surat ini, cukup daftarkan diri saja dengan smartphone dari rumah.

    Mengapa SKCK Sangat Dibutuhkan?

    Mengapa SKCK Sangat Dibutuhkan

    Sesuai namanya, surat ini adalah surat yang berisi catatan kejahatan atau kriminal yang tercatat di kantor kepolisian. Surat ini penting bagi beberapa pihak, terutama ketika ingin menjalin hubungan kerja. Beberapa fungsi utama SKCK yaitu:

    • Sebagai sarana Polri dalam memberikan keamanan dengan melakukan identifikasi tiap individu karena di dalamnya berisi catatan kriminal yang tercatat oleh kepolisian
    • Untuk memenuhi syarat atau berkas pendaftaran kerja atau kegiatan lainnya yang berhubungan dengan kerja sama
    • Untuk melihat daftar tindakan kriminal, tindak pidana, atau terdaftar di organisasi kejahatan tertentu bisa dijadikan sebagai acuan bagi masyarakat umum

    Penerbitan surat catatan kriminal ini melibatkan beberapa lembaga dan badan pemerintahan lain seperti Badan Peradilan, Penuntut Umum, dan Lembaga Permasyarakatan. Dengan terbitnya surat ini dari berbagai lembaga besar, artinya surat tersebut sudah melewati beberapa tahap pemeriksaan agar sesuai dengan fakta yang tercatat oleh negara.

    Keuntungan Pembuatan SKCK Online

    Hadirnya layanan online untuk membuat surat ini tentu sangat membantu masyarakat dalam melaksanakan tugasnya sebagai rakyat sipil yang taat hukum.

    Banyak sekali keuntungan bagi masyarakat yang membutuhkan surat ini, apalagi bagi yang tempat tinggalnya jauh dari kantor kepolisian. Beberapa keuntungan pembuatan SKCK Online dibandingkan dengan cara konvensional yaitu:

    • Tidak perlu datang di pagi buta atau sejak Shubuh untuk bisa mendapatkan nomor antrean
    • Tidak perlu pulang dengan tangan kosong meski sudah menghabiskan satu hari penuh ketika menunggu di kantor kepolisian
    • Tidak perlu antre berjam – jam
    • Hemat waktu dan tetap bisa produktif serta tidak perlu izin bagi pemohon yang sudah bekerja
    • Bebas calo dan pungli yang berkeliaran di sekitar kantor kepolisian karena semua urusan administrasi dilakukan secara online
    • Cukup datang ke kantor kepolisian ketika validasi dan ketika surat sudah jadi saja

    Syarat Membuat SKCK Online

    Agar bisa mendapatkan surat berharga ini, ada beberapa persyaratan yang harus kalian lengkapi atau siapkan sebelum bisa mendaftarkan diri secara online.

    Sesuai dengan Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014 yang membahas mengenai Tata Cara Penerbitan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK), seorang yang ingin membuat surat ini haru  melengkapi syarat – syarat berikut:

    • Fotokopi KTP dengan menunjukkan KTP asli
    • Fotokopi kartu keluarga
    • Fotokopi akta lahir/kenal lahir
    • Fotokopi kartu identitas lain jika calon pendaftar tidak memiliki KTP atau belum memenuhi syarat untuk mendapatkan KTP
    • Pas foto berwarna dengan ukuran 4 x 6 cm, warna latar merah, berpakaian rapi dan sopan, untuk yang berjilbab harus menunjukkan wajah tanpa tertutup (bercadar/masker)

    Bagi Warga Negara Asing atau WNA, ada beberapa dokumen yang harus disiapkan agar bisa mendapatkan SKCK dari Polri yaitu:

    • Surat permohonan dari perusahaan, sponsor, atau lembaga kerja yang bertanggung jawab atas WNA pemohon tersebut
    • Fotokopi KTP dan Surat Nikah jika sponsor pemohon adalah suami/istri sah yang berstatus sebagai WNI
    • Fotokopi Paspor
    • Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas (KITAS) atau bisa juga menggunakan Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP)
    • Fotokopi IMTA dari KEMANAKER RI
    • Fotokopi Surat Tanda Melapor (STM) yang diterbitkan oleh kepolisian
    • Dokumen Sidik Jari
    • Dokumen Rumus sidik jari

    Persyaratan di atas harus dipenuhi agar bisa membuat SKCK secara online melalui perangkat yang nantinya akan diupload melalui situs resminya. Jadi, persiapkan terlebih dahulu semua syarat di atas agar proses pembuatan surat ini bisa berjalan dengan lancar.

    Biaya Pembuatan SKCK

    Untuk membuat surat ini, masyarakat dikenakan biaya pembuatan sebesar Rp30.000 yang harus dibayarkan ketika melakukan pembuatan secara online. Tarif ini sesuai dengan peraturan yang ada, yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016.

    Jadi, biaya ini bukanlah pungli atau semacamnya, melainkan sudah diatur oleh negara dan setiap calon pendaftar wajib membayar sejumlah uang tersebut.

    Cara Daftar atau Membuat SKCK Online Dengan Mudah

    Cara Daftar SKCK Online Dengan Mudah

    Kemajuan teknologi dan perkembangan sistem dalam pemerintahan Indonesia akhirnya membuat layanan surat ini tersedia secara online. Untuk cara membuat SKCK online, ikuti langkah – langkah mudah berikut ini:

    • Masuk ke situs SKCK online berikut: https://skck.polri.go.id
    • Di halaman awal, tekan menu “Form Pendaftaran” pada bagian pojok kanan atas situs ini
    • Melalui form pendaftaran yang muncul, tentukan jenis keperluan, informasi wilayah, alamat, dan pilih keperluan dalam membuat surat ini
    • Upload semua dokumen yang menjadi syarat dalam pembuatan SKCK yang sudah kalian siapkan sebelumnya
    • Setelah semua berkas diunggah dan sudah berhasil masuk ke situs ini, tekan menu “Proses” agar semua dokumen tadi diproses dan mendapatkan bukti permohonan pembuatan surat
    • Kode untuk mencetak surat ini akan muncul dalam bentuk barcode, simpan kode tersebut
    • Bukti permohonan dan nomor pembayaran akan muncul dan bisa disimpan untuk keperluan selanjutnya
    • Nomor pembayaran bisa langsung dibayar secara online dengan melalui pembayaran online melalui virtual Bank BRI, bisa juga dibayar secara offline atau tunai melalui loket di kantor kepolisian setempat
    • Selanjutnya, kalian harus datang ke Loket Pelayanan Polda/Polres/Polsek sesuai registrasi keperluan, jangan lupa untuk membawa barcode serta semua dokumen yang kalian gunakan untuk mendaftar secara online tadi
    • Jika semua dokumen dinyatakan lengkap, kalian harus melalui tahap perekaman sidik jari untuk keperluan identifikasi oleh negara
    • Setelah itu, kalian bisa menunggu sampai SKCK selesai diproses, biasanya akan memakan waktu beberapa hari kerja.

    Meski pendaftaran dilakukan secara online, kalian tetap harus datang ke kantor kepolisian setempat untuk verifikasi langsung dan perekaman sidik jari. Sedikit catatan, jika sebelumnya kalian pernah melakukan perekaman sidik jari, kalian tidak perlu merekam sidik jari baru, cukup sertakan saja surat tanda sidik jari tersebut ketika datang ke kantor kepolisian. Setelah semua proses di atas kalian lewati, cukup datang lagi lain waktu ketika SKCK tersebut sudah jadi.

    Masa Berlaku SKCK

    Perlu diketahui, surat ini memiliki masa berlaku layaknya surat – surat dan kartu identitas lainnya. Masa berlaku SKCK adalah enam bulan sejak tanggal surat tersebut terbit.

    Jika melebihi waktu tersebut maka surat ini sudah tidak berlaku dan harus diperpanjang. Setelah lebih dari satu tahun dari masa kadaluarsa, orang tersebut harus membuat surat baru dan mengikuti prosedur sesuai tata cara pendaftaran surat baru.

    Namun, bukan hanya masa berlaku enam bulan saja, beberapa hal di bawah ini juga bisa membuat masa berlaku SKCK dicabut:

    • Individu tersebut melakukan tindak pidana
    • Ada data tindak pidana atau kriminal yang telah dilakukan oleh individu tersebut yang tercatat oleh negara

    Jika surat ini sudah dicabut dan statusnya sudah tidak berlaku, keterangan tersebut akan dicatat pada lembar SKCK selanjutnya.

    Perpanjangan SKCK

    Agar bisa memperpanjang surat ini, kalian harus mendatangi kantor kepolisian setempat yang memiliki wewenang dalam perpanjangan SKCK. Menurut Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014, masyarakat bisa melakukan perpanjangan melalui beberapa badan yang berwenang di bawah ini:

    • Kepolisian Sektor (Polsek)
    • Kepolisian Resor (Polres)
    • Kepolisian Daerah (Polda)
    • Markas Besar (Mabes) Polri

    Untuk perpanjangan surat ini biasanya tidak perlu memakan waktu seperti membuat surat baru karena datanya sudah tercatat, apalagi dalam hal pendataan sidik jari. Jadi, jika kalian memiliki surat yang sudah kadaluarsa, lebih baik mengurusnya sebelum lewat masa satu tahun.

    Pertimbangan Dalam Perpanjangan SKCK

    Pihak Polri akan melakukan penelitian terlebih dahulu sebelum melakukan perpanjangan SKCK terhadap pemohon. Beberapa aspek yang menjadi tolak ukur apakah surat ini layak diperpanjang adalah sebagai berikut:

    • Keperluan pembuatan atau perpanjangan SKCK
    • Keaslian dokumen syarat pembuatan surat (autentikasi)
    • Formulir berisi daftar pertanyaan yang sudah diisi oleh pemohon
    • Identitas pemohon
    • Data mengenai status tindak pidana, apakah pernah melakukan tindak kriminal atau tidak

    Semua aspek di atas adalah hal – hal penting dalam melakukan perpanjangan surat. Jika terdapat kejanggalan atau pemohon melakukan tindak pidana setelah masa surat habis maka hal tersebut juga akan menjadi pertimbangan.

    Penutup

    Demikianlah ulasan mengenai cara mendaftar SKCK secara online yang bisa kalian lakukan melalui perangkat seperti smartphone atau laptop. Cara online ini merupakan cara yang paling hemat waktu sehingga tidak perlu datang dengan sia – sia untuk mengurusnya.

    Jangan lupa untuk melengkapi semua persyaratan terlebih dahulu agar prosesnya lancar tanpa hambatan. Semoga artikel ini Cara Membuat SKCK Online bermanfaat untuk kita semua. Selamat mencoba!.

    Baca juga info lainnya:

  • Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis Lewat HP, Laptop/PC

    Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis Lewat HP, Laptop/PC

    Balitteknologikaret.co.id – Berikut ini baca selengkapnya bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online dengan mudah melalui laptop, hp dan juga komputer atau pc. Dan kalian harus ikuti step by stepnya supaya pendaftaran BPJS berhasil.

    Seperti yang telah kalian ketahui bahwa menjadi peserta BPJS telah bersifat wajib. Hal tersebut berarti seluruh warga Indonesia wajib mendaftarkan diri pada BPJS Kesehatan.

    Untuk kalian yang masih belum terdaftar sebagai peserta BPJS Kesehatan, kalian tak perlu khawatir. Ada beberapa cara yang dapat dilakukan untuk mendaftarkan diri dalam BPJS Kesehatan. Kalian bahkan bisa mendaftarkannya secara online sehingga tidak perlu keluar rumah lagi.

    Selain itu, proses pendaftaran BPJS Kesehatan secara online juga sangat lah mudah. Kalian dapat memanfaatkan Hp atau PC kalian dengan menggunakan aplikasi JKN. Aplikasi JKN ini merupakan aplikasi resmi milik BPJS Kesehatan.

    Oleh karena itu, kalian tidak perlu lagi mengunjungi ke cabang BPJS Kesehatan lagi. Jika kalian penasaran bagaimana cara daftar BPJS Kesehatan online gratis, kalian bisa menyimak beberapa tipsnya yang akan dijabarkan di bawah ini.

    Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis

    Cara Daftar BPJS Kesehatan Online Gratis

    BPJS Kesehatan merupakan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan. BPJS merupakan sebuah badan yang dibangun oleh pemerintah di Indonesia.

    Pemerintah juga menghimbau kepada masyarakat Indonesia agar menjadi peserta dari pelayanan BPJS ini. Hal ini juga telah diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013. Pemerintah juga telah memberikan banyak kemudahan untuk masyarakat Indonesia.

    Kalian juga tidak perlu mengantri lagi karena sudah bisa mendaftar secara online. Untuk mendaftar di BPJS Kesehatan, kalian hanya memerlukan aplikasi JKN Mobile. Ini lah beberapa cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan secara online dengan mudah. Kalian bisa memilih salah satu cara dari beberapa cara yang akan dijabarkan di bawah ini.

    1. Lewat situs web

    • Kunjungi situs resmi BPJS Kesehatan. BPJS nantinya akan memberi arahan mengenai prosedur pendaftaran serta meminta mengenai persetujuan pendaftar.
    • Setelah itu, pendaftar perlu menyetujui persyaratan tersebut dengan membubuhkan centang pada kotak yang disediakan.
    • Masukkan nomor kartu keluarga (KK)
    • Isilah formulir yang telah disediakan.
    • Lakukan aktivasi, kalian bisa melakukan aktivasi dengan membuka pesan aktivasi akun yang telah dikirim ke email kalian. Selain itu, kalian juga akan mendapatkan nomor virtual account.
    • Pendaftaran online selesai!

    Setelah proses pendaftaran selesai, kalian hanya perlu mendownload eID. Setelah itu kalian bisa mencetak eID sendiri dan mengambil kartu BPJS Kesehatan di kantor terdekat.

    2. Lewat ponsel

    Untuk kalian yang lebih menyukai menggunakan aplikasi, kalian bisa mencoba mengunduh aplikasi di hp kalian. Cara mendaftar melalui hp dan aplikasi juga sangat lah mudah. Berikut ini merupakan cara untuk mendaftar BPJS Kesehatan melalui hp.

    • Pertama, install aplikasi BPJS Kesehatan.
    • Pilih pendaftaran peserta
    • Selanjutnya akan tampil persyaratan penggunaan.
    • Pilih kelas perawatan yang sesuai dengan keahlian
    • Masukkan identitas seperti nama dan nomor ponsel
    • Masukkan kode captha
    • Klik “Kirim Email”.
    • Selanjutnya, buka email kalian, kalian akan melihat nomor akun virtual yang masuk ke email kalian.
    • Selanjutnya, datangi bank terdekat dan tunjukkan akun virtual tersebut
    • Lakukan pembayaran biaya awal
    • Selesai! Kalian sudah berhasil menjadi peserta BPJS Kesehatan. Jangan lupa untuk membayar iuran BPJS setiap bulannya.

    3. Lewat aplikasi JKN

    Kalian juga bisa memanfaatkan aplikasi JKN untuk membayar polis asuransi kesehatan BPJS. Pembayaran BPJS ini dilakukan secara mandiri, bukan negara. Pendaftaran BPJS ini dapat dengan mudah dilakukan secara online. Untuk kalian yang ingin mendaftar menggunakan aplikasi JKN ini, kalian dapat mengikuti langkah di bawah ini.

    • Buka aplikasi MobileJKN.
    • Klik tombol “Daftar”.
    • Pilih opsi daftar peserta baru.
    • Klik setuju setelah membaca syarat pendaftaran
    • Masukkan nomor NIK KTP
    • Masukkan kode Captcha.
    • Selanjutnya halaman akan menampilkan rincian keluarga serta daftar dari calon peserta BPJS kesehatan yang baru.
    • Masukkan data pribadi kalian
    • Klik “Berikutnya”
    • Pilih fasilitas medis.
    • Masukkan alamat email yang valid.
    • Klil tombol “Simpan”.
    • Selanjutnya, kode verifikasi akan dikirimkan ke email yang telah terdaftar.
    • Cek email kalian dan salin kode verifikasi yang tertera ke aplikasi JKN
    • Selanjutnya kalian akan mendapatkan nomor pembayaran virtual account. Kalian bisa melakukan pembayaran melalui ATM, m-Banking, minimarket, dan sebagainya.
    • Jika sudah, maka kalian sudah resmi menjadi peserta dari BPJS Kesehatan. Kalian dapat mencetaknya dan mengambil kartu BPJS secara langsung

    Syarat Mendaftar BPJS Kesehatan Online

    BPJS Kesehatan merupakan layanan jaminan sosial yang dibentuk oleh pemerintah. Layanan ini bertujuan untuk memberikan kemudahan dalam mengakses layanan kesehatan.

    Seperti yang telah diketahui bahwa BPJS Kesehatan ini bersifat wajib bagi warga negara Indonesia dan warga negara asing yang telah tinggal selama 6 bulan di Indonesia. Sebelum mendaftar kalian perlu mengetahui syarat mendaftar BPJS Kesehatan online seperti di bawah ini.

    • Nomor HP
    • Buku Rekening Aktif
    • Kartu Keluarga
    • Kartu nomor NPWP
    • Kartu Tanda Pengenal
    • Ukuran foto 3×4 size 50kb
    • Email

    Berapa Iuran BPJS Kesehatan?

    Untuk kalian yang bertanya – tanya mengenai jumlah pembayaran iuran BPJS, kalian tidak perlu pusing lagi. Terdapat beberapa jenis iuran BPJS yang dapat kalian pilih per bulannya.

    Hal ini berkaitan dengan peraturan iuran BPJS Kesehatan yang ada dalam Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020. Berikut ini beberapa jenis iuran BPJS sesuai dengan kelasnya.

    • Iuran BPJS kelas 1 = Rp150.000 / bulan
    • Iuran BPJS kelas 2 =Rp100.000/bulan
    • Iuran BPJS kelas 3 = Rp35.000 / bulan

    Jangan lupa untuk selalu rutin melakukan pembayaran iuran BPJS Kesehatan jika tidak ingin terkena denda. Denda biasanya dikenakan kepada peserta jika telah melewati batas waktu pembayaran iuran BPJS. Dengan menggunakan BPJS, terdapat beberapa manfaat yang akan dirasakan.

    Manfaat BPJS Kesehatan

    Setelah sebelumnya mengetahui syarat – syarat dari BPJS Kesehatan beserta jumlah iuran yang harus dibayarkan per bulannya. Penting juga untuk mengetahui apa saja manfaat yang akan kalian dapatkan setelah menggunakan BPJS Kesehatan.

    Manfaat dari BPJS Kesehatan ini diberikan oleh pemerintah untuk masa depan yang lebih baik. Dengan menggunakan BPJS Kesehatan, kalian juga akan mendapatkan biaya perawatan kesehatan untuk keluarga kalian.

    Misalnya saat ada keluarga yang sedang sakit, maka dapat memanfaatkan BPJS Kesehatan. Sehingga biaya perawatan anggota keluarga kalian juga bisa ditutupi oleh BPJS.

    Tak hanya itu, BPJS Kesehatan juga memberikan premi yang jauh lebih rendah jika dibandingkan dengan asuransi swasta. Akan sangat disayangkan jika kalian tidak mendaftar pada BPJS Kesehatan. Lantaran biaya rumah sakit dari tahun ke tahun semakin meningkat.

    • Menutupi Semua Pembiayaan saat Sakit

    Dengan mendaftar pada BPJS Kesehatan, seluruh biaya pelayanan kesehatan yang bersifat medis akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Hal tersebut juga telah tertulis dalam prosedur JKN yang menyebutkan indikasi – indikasi medis yang termasuk dalam tanggungan BPJS.

    Berdasarkan hal tersebut, disebutkan bahwa seluruh penyakit akan ditanggung oleh BPJS Kesehatan. Akan tetapi terdapat beberapa hal yang tidak dapat ditanggung oleh BPJS Kesehatan, yakni perawatan Estetika, kompelementer, dan pengobatan alternatif infertilitas.

    • Dapat Menjamin Pengobatan Penyakit yang Dikecualikan

    BPJS Kesehatan juga menjamin pengobatan pada penyakit yang biasanya menjadi kecualian. BPJS Kesehatan memang masih tergolong baru jika dibandingkan beberapa asuransi lainnya. Meskipun begitu, BPJS merupakan asuransi kesehatan dengan premi termurah yang pernah ada.

    BPJS Kesehatan juga bersedia menanggung penyakit yang tidak ditanggung oleh perusahaan asuransi lainnya. Misalnya seperti penyakit kanker, kelainan jiwa, hemodialisis, kelainan bawaan, kelainan hormonal, dan lain sebagainya.

    • Menanggung Biaya Pengobatan Tanpa Pandang Kondisi

    BPJS Kesehatan merupakan asuransi kesehatan yang memiliki sistem gotong royong. Hal tersebut berarti yang sehat membantu yang lemah. BPJS Kesehatan ini juga membantu para pesertanya yang sakit tanpa melihat kondisi serta batasan penyakit yang diderita.

    Tak hanya itu, BPJS juga membantu para peserta yang telah divonis penyakit seumur hidup seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, serta penyakit – penyakit lainnya.

    • Memberi Jaminan Kesehatan Seumur Hidup

    Terakhir, BPJS Kesehatan juga memberikan jaminan kesehatan seumur hidup untuk seluruh peserta BPJS Kesehatan. Dengan biaya iuran yang murah, pengguna sudah bisa mendapatkan seluruh manfaat ini.

    Selama peserta terus membayar BPJS Kesehatan setiap bulannya, maka manfaat ini juga akan terus didapatkan seumur hidup. Seperti yang telah diketahui bahwa peserta wajib membayar iuran BPJS setiap bulannya.

    • Cara Pembayaran Sangat Mudah

    BPJS Kesehatan juga telah bekerja sama dengan berbagai platform pembayaran. Sehingga kalian juga dapat dengan mudah membayar iuran BPJS Kesehatan kalian setiap bulannya.

    Hal ini juga merupakan salah satu manfaat yang bisa kalian peroleh dengan menggunakan BPJS Kesehatan. Kalian juga akan merasa lebih nyaman dengan adanya manfaat – manfaat ini. Tak hanya melalui ATM, kini kalian dapat membayar dimana pun.

    Misalnya dengan membayar melalui mobile banking. Sehingga kalian juga tidak perlu keluar rumah lagi untuk membayar iuran BPJS Kesehatan. Jika kalian tak memiliki mobile banking ataupun ATM.

    Kalian juga bisa membayarnya secara langsung melalui minimarket terdekat. Misalnya seperti Indomaret atau Alfamart. Kalian juga bisa memanfaatkan aplikasi – aplikasi lain yang ada di hp kalian.

    Misalnya seperti dengan membayar melalui aplikasi Shopee, Bukalapak, GoPay, Tokopedia, dan masih banyak lagi yang dapat kalian pakai untuk membayar BPJS Kesehatan.

    Hal tersebut lantaran BPJS Kesehatan telah bekerja sama dengan beberapa metode pembayaran tersebut. Selain itu, kalian juga bisa menggunakan aplikasi resmi BPJS, yakni JKN. Aplikasi tersebut dapat diunduh melalui play store langsung.

    • Iuran yang Cukup Murah dan Terjangkau

    Manfaat lainnya yang bisa didapat adalah iurannya yang terbilang cukup murah dan terjangkau. Hal ini jika dibandingkan dengan iuran asuransi kesehatan lainnya. Meskipun BPJS Kesehatan memberikan iuran yang murah, akan tetapi BPJS Kesehatan tidak lah murahan.

    Pasalnya, BPJS Kesehatan tetap mengutamakan kesehatan seluruh peserta BPJS. Berikut ini beberapa kelas iuran dari BPJS Kesehatan yang dapat kalian pilih.

    Untuk kelas 1, peserta harus membayar Rp150.000  setiap bulannya. Untuk kelas 2 peserta harus membayar Rp100.000, sementara untuk kelas 3 peserta harus membayar Rp35.000 per bulannya.

    Dengan membayar iuran per bulannya, kalian sudah dapat berobat meskipun dengan tanggungan penyakit yang banyak seperti rawat inap, persalinan, operasi, takaran, bahkan cuci darah sekalipun.

    Penutup

    Demikianlah pembahasan mengenai cara daftar BPJS Kesehatan secara online. Dengan mendaftar BPJS Kesehatan secara online kalian sudah bisa mendaftar tanpa perlu keluar rumah lagi. Kalian juga tidak perlu mengantri lagi di cabang BPJS Kesehatan. Kalian sudah bisa memanfaatkan aplikasi JKN Mobile yang merupakan aplikasi resmi BPJS Kesehatan.

    Baca juga pendaftaran lainnya: