Balitteknologikaret.co.id – Umat muslim kini tengah bersiap-siap untuk membayar zakat menjelang Hari Raya Idul Fitri. Dalam penyalurannya, terdapat takaran atau besaran zakat fitrah beras yang harus dibayarkan.
Meski menjadi kewajiban bagi umat muslim di setiap bulan Ramadhan, namun masih banyak yang belum memahami besaran zakat fitrah beras yang harus dikeluarkan. Untuk itu Balitteknologikaret akan memberikan penjelasan mengenai hal tersebut dengan rinci.
Namun sebelumnya, Balitteknologi akan menjelaskan mengenai apa arti zakat fitrah dan hukum dalam membayar zakat fitrah. Menunaikan zakat fitrah merupakan kewajiban untuk seluruh umat muslim di bulan Ramadhan. Terdapat takaran besaran zakat fitrah yang harus dikeluarkan oleh setiap muslim.
Pengertian Zakat Fitrah Adalah
Secara filosofi, zakat fitrah yakni memberikan kesempatan dan kemampuan untuk orang-orang yang tak memiliki pasokan makanan.
Dan orang-orang tersebut lah yang mendapatkan bantuan makanan agar dapat makan dengan nikmat. Hal tersebut menunjukkan bahwa Hari Raya Lebaran atau Idul Fitri merupakan hari bahagia dan sudah melewati masa berpuasa.
Sementara dalam buku karya Khairuddin yang berjudul Zakat dalam Islam menjelaskan bahwa, zakat fitrah berasal dari dua kata yaitu zakat dan fitrah. Secara bahasa, arti zakat adalah tumbuh, berkembang, dan bertambah.
Sedangkan arti fitrah yakni membersihkan jiwa, sifat awal, ciptaan, bakat, perangai, dan perasaan keagamaan. Dan menurut syara’ zakat fitrah adalah harta yang wajib dikeluarkan oleh setiap umat muslim, baik dewasa ataupun anak-anak, perempuan maupun laki-laki di bulan Ramadhan.
Hal ini bertujuan untuk menyucikan diri dan diberikan untuk orang-orang yang berhak menerimanya atau mustahik. Hukum membayar zakat fitrah yakni wajib untuk setiap individu muslim, anak-anak ataupun dewasa. Baik berjenis kelamin perempuan ataupun laki-laki, orang yang merdekat ataupun hamba sahaya, orang berakal maupun tak berakal.
Besaran Zakat Fitrah Beras
Para ulama sudah sepakat bahwa besaran zakat fitrah tak boleh kurang dari satu sha’. Yang termasuk di dalamnya adalah baik kurma ataupun gandum atau sebagainya. Besaran tersebut adalah takaran yang digunakan dalam mengukur banyak atau sedikitnya makanan secara jumlah di masa Rasulullah SAW.
Penyaluran zakat fitrah adalah dalam bentuk makanan pokok yang terdapat di tempat muzakki. Tujuan dari zakat sendiri yakni untuk mengenyangkan para mustahil atau penerima zakat di malam dan siang hari di Hari Raya Idul Fitri.
Menurut Imam Syafi’I, Imam Malik, Imam Ahmad, dan para ulama yang lain telah sepakat bahwa besaran zakat fitrah yang ditunaikan sebesar satu sha’. Satu sha’ setara dengan berat 2,8 kilogram kurma, beras, gandum, atau makanan pokok lain yang ada di negeri tersebut.
Sedangkan Imam Hanafi memiliki pendapat yang berbeda, yakni memperbolehkan umat muslim untuk membayar zakat fitrah dengan uang. Besaran uang yang digunakan untuk membayar zakat nilainya harus sama dengan bahan makanan pokok tersebut.
Besaran satu sha’ menurut Imam Hanafi yakni lebih tinggi dari pendapat para ulama lainnya yakni sebesar 3,8 kilogram. Akan tetapi, jika bermaksud membayar zakat fitrah dengan uang, maka gunakan patokan besaran 3,8 kilogram harga kurma kering.
Menurut fatwa MPU Aceh yakni Nomor 13 Tahun 2014 yang berisikan ketentuan zakat fitrah, menjelaskan bahwa besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok lainnya adalh 2,8 kg. Akan tetapi, jika yang disalurkan dalam bentuk uang maka senilai 3,8 kilogram dari harga anggur kering, kurma kering, gandum sya’ir, dan gandum bur.
Oleh karena itu, bagi umat muslim yang ingin membayar zakat dengan uang, maka tak diperbolehkan untuk membayar zakat dengan cara dikalikan dengan 2,8 kilogram. Namun besarannya harus dikeluarkan yakni senilai 3,8 kilogram.
Pandangan Ulama Terkait Bayar Zakat Fitrah dengan Uang
Melalui video ceramah Ustadz Adi Hidayat, beliau menjelaskan bahwa mayoritas ulama terutama ulama Hanabilah, Syafiiyah, Malikiyah telah sepakat jika zakat fitrah harus dibayarkan atau disalurkan menggunakan bahan makanan pokok.
Apa alasannya? Alasannya karena zakat fitrah mempunyai tujuan sebagai bantunan pasokan yang dapat dikonsumsi seperti makanan. Sehingga bisa menunjukkan bahwa hari tersebut bukan lagi bulan Ramadhan, melainkan telah hari Lebaran.
Akan tetapi berbeda dengan ulama Hanafi yang memiliki pendapat bahwa, umat muslim boleh membayar zakat fitrah dengan uang. Menurut para ulama tersebut, hal tersebut hukumnya sah jika uang yang dibayarkan memiliki nilai dengan bahan makanan pokok yang harus dikeluarkan.
Khalifah Umar bin Abdul Aziz pun memiliki pendapat yang sama. Sebagaimana terdapat dalam hadist yang diriwayatkan oleh Abu Ishaq yang berbunyi:
“Aku menjumpai mereka (Al-Hasan dan Umar bin Abdul Aziz) sementara mereka sedang menunaikan zakat Ramadhan dengan beberapa dirham yang senilai bahan makanan.”
Namun, pendapat tersebut dikhawatirkan sebagian besar ulama berpotensi bertentangan dengan tujuan awal dari zakat fitrah. Para ulama khawatir jika uang yang diberikan itu tak dibelanjakan dengan barang berjenis pasokan makanan. Misalnya justru dibelikan baju atau barang lain.
Di mana barang-barang tersebut tak menandakan bahwa ibadah puasa Ramadhan telah berhenti, dan Hari Lebaran telah tiba yang menunjukkan umat muslim sudah boleh makan seperti biasa dan bergembira.
Jika pemberi zakat menilai bahwa penerima juga membutuhkan selain makanan, kata Ustadz Adi Hidayat, hal itu bisa disertakan dengan skema infaq. Bagaimana caranya? Caranya yakni dengan mengumpulkan sedekah di dalam konteks zakat mal di bulan Ramadhan.
Hukum Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang
Adanya perbedaan terkait boleh atau tidak membayar zakat fitrah dengan uang, membuat umat muslim harus bersikap. Perbedaan kehidupan dan peradaban bisa menjadi patokan dalam memilih langkah. Dalam ceramah Ustadz Adi Hidayat, hukum membayar zakat fitrah dengan uang adalah boleh.
Pemberi zakat diperbolehkan membayar zakat fitrah dengan uang, akan tetapi tetap harus membayar zakat menggunakan bahan makanan pokok. Saat ini menjalani sebuah kehidupan juga harus lebih realistis. Masyarakat saat ini lebih membutuhkan uang.
Sebab, masyarakat saat ini tak terlalu kekurangan bahan pokok seperti beras. Pasalnya pemerintah gencar memberikan bantuan pasokan bahan makanan pokok kepada masyarakat. Oleh karena itu, berzakat dengan menggunakan uang dianggap juga lebih bermanfaat.
Itulah penjelasan mengenai besaran zakat fitrah beras atau makanan pokok lain yang harus disalurkan umat muslim. Dan ada penjelasan mengenai pandangan ulama terkait pembayaran zakat fitrah pakai uang beserta hukumnya.
Baca Juga:
- Bolehkah Bayar Zakat Fitrah Pakai Uang? Ini Hukumnya
- Bacaan Doa Menerima Zakat Lengkap Arab, Latin dan Artinya
- Niat Zakat Fitrah Diri Sendiri, Suami/Istri, Anak & Tanggungan
- Doa Berhubungan Intim Bagi Suami Istri, Lengkap & Artinya
- Asmaul Husna dan Artinya Lengkap 99 dan Cara Mengamalkannya
- Arti Ma Fii Qalbi Ghairullah: Hukum, Waktu dan Pengamalannya
- Niat Sholat Jenazah Perempuan/Lak-laki (Arab, Latin & Arti)