Category: Pendidikan

  • Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme + Contohnya Lengkap

    Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme + Contohnya Lengkap

    Istilah nasionalisme dan patriotisme tentunya sudah tidak asing lagi karena sering dijumpai dalam kehidupan sehari-hari. Khususnya dalam pembicaraan yang membahas tentang semangat cinta tanah air dan bangsa. Lantas, apa perbedaan nasionalisme dan patriotisme?

    Meskipun keduanya memiliki arti yang saling berhubungan, namun ternyata ada beberapa perbedaan yang mendasar.  Untuk tahu lebih jauh pengertian dan perbedaan dari kedua istilah tersebut, mari kita simak pembahasannya di bawah ini.

    Pengertian Nasionalisme dan Patriotisme

    Agar bisa memahami perbedaan antara istilah nasionalisme dan patriotisme tentu perlu diketahui terlebih dahulu apa pengeritan dari keduanya. Untuk lebih jelasnya, kita akan membahasnya satu persatu, dimulai dari pengertian nasionalisme seperti berikut.

    Pengertian Nasionalisme

    Pengertian-Nasionalisme

    Pada dasarnya nasionalisme bisa diartikan sebagai suatu paham yang menyatakan bahwa kesetiaan tertinggi atas setiap individu diserahkan kepada negara atau nation state. Nasionalisme mengacu pada keinginan untuk mempertahankan kedaulatan negara dengan identitas bersama.

    Konsep identitas bersama pada nasionalisme bertujuan untuk mencapai kepentingan nasional. Selain itu, nasionalisme juga menganggap negara sebagai kebenaran politik. Tumbuhnya paham nasionalisme dilatarbelakangi oleh adanya naluri mempertahankan diri dan membela negara.

    Dalam hal ini negara menjadi tempat untuk tinggal dan bergantung sehingga memunculkan ikatan dalam diri setiap warga negara untuk membela negara dan mempertahankannya dari kekuatan asing yang hendak menyerang.

    Nasionalisme dalam arti sempit akan cenderung menunjukkan cinta yang berlebihan terhadap bangsanya sehingga meremehkan bangsa lainnya. Sementara dalam arti luas nasionalisme merupakan rasa cinta dan bangga terhadap bangsa dan tanah airnya tanpa merendahkan bangsa lain.

    Pengertian Patriotisme

    Pengertian-Patriotisme

    Asal kata patriotisme adalah patria yang bermakna tanah air. Ketika seseorang mencintai tanah airnya maka pengucapannya akan menjadi patriot. Dalam hal ini seorang patriot akan rela berkorban demi mempertahankan tanah air yang dicintainya.

    Dengan kata lain patriotisme merupakan paham yang menunjukkan rasa cinta tanah air dalam diri seseorang. Patriotisme sendiri muncul setelah sebuah bangsa terbentuk dengan landasan nasionalisme. Jadi dapat dikatakan bahwa semangat nasionalisme akan melahirkan patriotisme.

    Dari pengertian nasionalisme dan patriotisme di atas, apakah sudah bisa memahami perbedaan nasionalisme dengan patriotisme? Secara garis besar, nasionalisme muncul terlebih dahulu baru kemudian akan melahirkan semangat patriotisme sebagai bentuk rasa cinta terhadap tanah air.

    Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme Berdasarkan Ciri-Cirinya

    Selain melihat perbedaan patriotisme dan nasionalisme dari segi pengertiannya, akan lebih mudah untuk mengenali perbedaan keduanya melalui ciri-ciri yang dimiliki. Diantaranya akan dijelaskan di bawah ini.

    Ciri-Ciri Nasionalisme

    Sebagai paham yang menyatakan kesetiaan tertinggi kepada bangsa dan negara, nasionalisme memiliki beberapa ciri dan karakter seperti berikut:

    1. Menunjukkan rasa cinta kepada tanah air dan bangsa.
    2. Adanya semangat rela berkorban demi negara dan bangsa.
    3. Bangga menjadi bagian dari bangsa dan tanah airnya.
    4. Menempatkan kepentingan negara dan bangsa di atas kepentingan individu maupun golongan.

    Ciri-Ciri Patriotisme

    Sebenarnya ciri-ciri patriotisme hampir sama dengan nasionalisme, karena pada dasarnya kedua sikap dan semangat kebangsaan ini identik dengan rasa cinta kepada tanah air. Namun untuk lebih jelasnya, berikut adalah beberapa ciri patriotisme yang berbeda dari nasionalisme:

    1. Adanya sifat terbuka dan mau belajar dari bangsa lain untuk memajukan bangsa.
    2. Sikap pantang menyerah dan rela berkorban.
    3. Memunculkan identitas yang akan mengembangkan kepribadian bangsa.
    4. Adanya solidaritas dan empati kepada sesama sehingga tercapai kesejahteraan bangsa.

    Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme Berdasarkan Tujuannya

    Setelah mempelajari ciri-ciri dari nasionalisme dan patriotisme dapat terlihat dengan jelas bagaimana perbedaan diantara keduanya. Selain itu, untuk memahami lebih jauh mengenai perbedaan antara nasionalisme dan patriotisme, maka perlu memahami dulu tujuan dari keduanya.

     

    Tujuan Nasionalisme

     

     

    Tujuan Patriotisme

     

    Menumbuhkan semangat dan rasa cinta terhadap tanah air, bangsa dan negara.

     

    Membangun hubungan dan komunikasi yang harmonis dalam kehidupan masyarakat sehingga tercipta kerukunan.

     

    Mempererat tali persaudaraan yang terjalin diantara sesama warga negara.

     

    Menghilangkan ekstrimisme yang akan memecah belah persatuan.

     

    Menjaga tanah air dan bangsa dari ancaman yang datang dari dalam maupun dari luar dengan semangat rela berkorban.

     

     

    Menciptakan hubungan yang rukun dan harmonis sebagai warga negara yang sama.

     

    Menumbuhkan semangat cinta tanah air sehingga selalu siap menghadapi setiap ancaman.

     

    Menjaga persatuan dan kesatuan bangsa sehingga tetap utuh dan tidak mudah dipecah belah.

     

    Menumbuhkan sikap keberanian dan pantang menyerah dalam menghadapi ancaman.

     

    Menumbuhkan semangat rela berkorban demi mempertahankan keselamatan bangsa dan negara.

     

    Perbedaan Nasionalisme dan Patriotisme Berdasarkan Bentuknya

    Membedakan antara nasionalisme dan patriotisme juga bisa dengan melihat bentuk dari masing-masing paham tersebut. Diantaranya adalah seperti berikut ini:

    Bentuk Nasionalisme

    Dalam paham nasionalisme dikenal 5 jenis atau bentuk yang masing-masing memiliki karakteristik tersendiri. Adapun bentuk dari nasionalisme adalah:

    1. Nasionalisme Kewarganegaraan

    Jenis nasionalisme ini disebut juga dengan nasionalisme sipil yang dalam pelaksanaannya negara mendapatkan kebenaran politik melalui peran aktif rakyat, perwakilan politik serta kehendak rakyat. Bentuk nasionalisme ini dikenalkan oleh JJ Rousseau.

    1. Nasionalisme Romantik

    Jenis nasionalisme ini disebut juga dengan nasionalisme organik, dan merupakan bentuk lanjutan dari semangat kebangsaan etnis. Bahwa suatu negara mendapatkan kebenaran politik melalui semangat romantisme atau ras.

    1. Nasionalisme Budaya

    Nasionalisme budaya merupakan sebuah paham yang menganggap bahwa negara mendapatkan kebenaran politik bukan dari sifat keturunan melainkan dari budaya bersama.

    1. Nasionalisme Kenegaraan

    Pada dasarnya nasionalisme kenegaraan tidak bisa dilepaskan dari nasionalisme etnis karena memunculkan semangat yang kuat. Salah satu contoh dari nasionalisme kenegaraan yang sangat terkenal adalah Nazisme.

    1. Nasionalisme Agama

    Jenis nasionalisme ini menganggap bahwa negara akan mendapatkan legitimasi politik melalui persamaan agama. Meski begitu, bentuk nasionalisme ini biasanya akan bercampur dengan nasionalisme etnis.

    Bentuk Patriotisme

    Sebelumnya sudah dijelaskan mengenai bentuk dan jenis nasionalisme. Selanjutnya akan dibahas mengenai bentuk patriotisme. Sehingga nantinya bisa dilihat bagaimana perbedaan nasionalisme dan patriotisme berdasarkan bentuknya.

    1. Patriotisme Buta

    Bentuk patriotisme buta akan cenderung menunjukkan kecintaan terhadap tanah air, bangsa dan negara tanpa melihat dan mempertimbangkan pandangan dari orang lain. Adapun ciri-cirinya antara lain adalah sikap loyal, tidak toleran dan tanpa evaluasi positif.

    1. Patriotisme Konstruktif

    Sedangkan patriotisme konstruktif merupakan sikap yang menunjukkan cinta tanah air dengan tetap mempertimbangkan pandangan yang diberikan orang lain dan bahkan mendukungnya.

    Adapun ciri-cirinya antara lain adalah ada tuntutan kesetiaan dan kecintaan terhadap tanah air dengan mempertimbangkan kritikan dan masukan, adanya evaluasi secara positif serta adanya penghargaan terhadap nilai-nilai kemanusiaan.

    Perbedaan Sikap Nasionalisme dan Patriotisme

    Pada dasarnya perbedaan antara sikap nasionalisme dan patriotisme bisa dilihat dalam kehidupan sehari-hari melalui contoh perilaku seperti di bawah ini:

     

    Contoh Sikap Nasionalisme

     

     

    Contoh Sikap Patriotisme

     

    Membeli produk dalam negeri dan melestarikan kebudayaan daerah.

     

    Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di masyarakat.

     

     

    Menjadi sukarelawan untuk kegiatan sosial dan kemasyarakatan.

     

    Menjaga kelestarian lingkungan dan memelihara fasilitas umum.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa perbedaan nasionalisme dan patriotisme bisa dilihat dari beberapa aspek. Yaitu dari pengertiannya, dari ciri-ciri dan tujuannya serta dari contoh sikapya dalam kehidupan sehari-hari. Meskipun berbeda namun keduanya sama-sama menunjukkan semangat cinta tanah air.

    Baca Juga:

  • Teks Eksposisi: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis dan Contoh

    Teks Eksposisi: Pengertian, Ciri, Tujuan, Jenis dan Contoh

    Teks eksposisi merupakan salah satu jenis teks nonfiksi yang sering ditemui dalam kehidupan sehari-hari. Teks ini bertujuan untuk mengungkapkan suatu gagasan, konsep, atau pandangan tentang suatu topik secara objektif.

    Bahkan dalam kehidupan sehari-hari, kita kerap menemukannya secara mudah, baik di dalam surat kabar, majalah, maupun media digital lainnya.

    Bagi Anda yang ingin mengetahui dan mempelajari jenis teks ini lebih lanjut, berikut ini kami berikan penjelasannya secara lengkap.

    Definisi Teks Eksposisi

    Definisi-Teks-Eksposisi

    Teks eksposisi merupakan sebuah bentuk tulisan yang berisi tentang informasi maupun pengetahuan. Hal ini dimaksudkan untuk memberikan penjelasan mengenai suatu ide, pikiran, pendapat, maupun pengetahuan kepada pembaca tanpa bermaksud mempengaruhi.

    Dalam penulisannya, teks ini menyajikan fakta, data, atau argumen yang dapat dipertanggungjawabkan untuk menginformasikan, memberikan pemahaman, atau mempengaruhi pandangan pembaca tentang suatu topik.

    Selain itu, jenis teks ini juga termasuk ke dalam bentuk retorika yang berfungsi untuk menjelaskan mengenai informasi maupun pengetahuan tertentu.

    Maka, sebagian besar pengembangan teks ini bisa ditemui dalam berbagai bentuk tulisan, seperti artikel, esai, prosedur, berita, laporan, atau buku non-fiksi.

    Ciri-Ciri Teks Eksposisi

    Ciri-Ciri-Teks-Eksposisi

    1. Memberikan Informasi

    seperti yang sudah dijelaskan sebelumnya, bahwa teks ini termasuk ke dalam jenis non-fiksi, sehingga memberikan informasi dan pengetahuan yang jelas, faktual, dan berdasarkan pada data yang dapat dipercaya.

    Selain itu, teks ini juga memberikan pengetahuan dan pemahaman yang lebih mendalam kepada pembaca tentang suatu topik secara detail dan komprehensif.

    2. Bersifat objektif

    Selain itu, teks jenis ini juga harus bersifat objektif, tidak memihak atau mengandung sudut pandang pribadi penulis.

    Penyajian informasi harus didasarkan pada fakta dan data yang dapat diverifikasi, tanpa adanya kepentingan pribadi maupun kepentingan pihak tertentu.

    3. Menyajikan Fakta

    Ciri lain dari teks ini adalah menyajikan fakta yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan. Penyajian fakta harus didukung oleh sumber yang dapat dipercaya, seperti hasil penelitian, data statistik, atau referensi dari ahli di bidang yang relevan.

    4. Menggunakan Bahasa Sesuai Kaidah

    Tak lupa juga, bahwa jenis teks ini harus menggunakan bahasa yang sesuai dengan kaidah tata bahasa, ejaan, dan tanda baca yang berlaku.

    Bahasa yang digunakan harus jelas, lugas, dan tidak mengandung ambiguitas, sehingga pesan yang disampaikan dapat dipahami dengan baik oleh pembaca.

    5. Memiliki Struktur Penulisan Padat dan Jelas

    Terakhir, teks ini juga harus memiliki struktur penulisan yang padat dan jelas, dengan penggunaan paragraf yang teratur dan bersinergi.

    Struktur teks dalam eksposisi umumnya terdiri dari pendahuluan atau tesis, argumen atau pemaparan, serta penegasan ulang pada bagian akhir untuk menguatkan pesan yang ingin disampaikan.

    Tujuan Teks Eksposisi

    Tujuan utama dari jenis teks ini adalah untuk memberikan informasi yang akurat, objektif, dan dapat dipahami oleh pembaca. Selain itu, terdapat tujuan lain yakni meliputi:

    1. Memberikan Pemahaman

    Diketahui, jenis teks ini bertujuan untuk memberikan pemahaman yang mendalam tentang suatu topik kepada pembaca. Penjelasan yang rinci, terperinci, dan berbasis fakta dapat membantu pembaca memahami konsep, pandangan, atau informasi yang disajikan.

    2. Membangun Pengetahuan

    Selain itu, teks ini juga dapat digunakan untuk membangun pengetahuan pembaca tentang suatu topik. Dengan menyajikan informasi yang akurat dan berbasis fakta, teks ini dapat membantu pembaca meningkatkan pemahaman mereka tentang topik yang dibahas.

    3. Memberikan Edukasi

    Tujuan lain dari teks ini adalah untuk mengedukasi pembaca tentang suatu topik yang mungkin belum mereka ketahui sebelumnya. Dengan menyampaikan informasi yang baru dan relevan, teks ini dapat memperluas pengetahuan dan wawasan pembaca.

    4. Menyajikan Sudut Pandang Objektif

    Dalam teks ini tidak mengungkapkan pendapat pribadi penulis, namun bersifat objektif. Tujuan teks ini adalah untuk menyajikan informasi secara netral dan berdasarkan fakta yang dapat diuji kebenarannya, tanpa adanya pengaruh emosional maupun pandangan subjektif penulis.

    5. Menguatkan Argumen

    Teks ini juga bisa digunakan untuk menguatkan argumen atau pendapat yang diajukan oleh penulis. Dengan menyajikan fakta, data, atau bukti yang mendukung, teks ini mampu meyakinkan pembaca tentang kebenaran atau validitas argumen yang disampaikan.

    Jenis-Jenis Teks Eksposisi

    Setelah mengetahui tentang definisi, ciri-ciri, dan tujuan dari jenis teks nonfiksi satu ini maka kita akan mengeksplorasi lebih jauh mengenai jenis-jenisnya, yang meliputi:

    1. Eksposisi Definisi

    Merupakan jenis teks yang menjelaskan suatu konsep, objek, atau istilah dengan memberikan definisi yang jelas dan rinci. Teks definisi fokus pada memberikan pengertian yang tepat dan menguraikan ciri-ciri, karakteristik, atau atribut dari suatu konsep.

    2. Eksposisi Ilustrasi

    Merupakan teks yang menggunakan contoh atau ilustrasi untuk menjelaskan suatu topik atau konsep. Teks jenis ilustrasi menyajikan contoh-contoh konkret, fakta, atau situasi yang mendukung dan menggambarkan topik yang dibahas agar lebih mudah dipahami oleh pembaca.

    3. Eksposisi Pertentangan

    Menggambarkan dua atau lebih pandangan yang berbeda atau saling bertentangan tentang suatu topik atau isu. Teks pertentangan memaparkan argumen dari sudut pandang yang berbeda, baik pro maupun kontra, dengan tujuan untuk memberikan informasi yang seimbang tentang isu yang dibahas.

    4. Eksposisi Perbandingan

    Membandingkan atau mengontraskan dua atau lebih objek, konsep, maupun situasi. Jenis ini menjelaskan persamaan dan perbedaan antara objek atau konsep yang dibandingkan, seringkali dengan menggunakan perbandingan dan kontras sebagai strategi penulisan.

    5. Eksposisi Proses

    Merupakan jenis teks yang menjelaskan suatu proses atau langkah-langkah dalam melakukan suatu aktivitas atau mencapai suatu tujuan secara terperinci dan kronologis.

    6. Eksposisi Laporan

    Menyajikan hasil observasi, penelitian, atau investigasi tentang suatu topik maupun fenomena tertentu. Teks laporan biasanya berisi data, fakta, temuan, dan analisis dari suatu penelitian atau pengamatan yang telah dilakukan, serta disusun secara objektif dan berdasarkan metodologi yang telah ditetapkan.

    Struktur Teks Eksposisi

    Diketahui, jenis teks ini juga memiliki struktur umum dalam penulisannya, mulai dari tesis, argumen, hingga penegasan ulang. Berikut ini penjelasannya:

    1. Tesis

    Merupakan bagian pembuka yang menyajikan pengenalan isu maupun gagasan utama pada masalah yang dibahas. Tesis yang baik seharusnya jelas, terfokus, dan spesifik, serta menjadi dasar bagi pengembangan argumen.

    2. Argumen

    Merupakan alasan, bukti, atau pendapat yang mendukung atau membela tesis yang diusulkan. Argumen dalam teks ini harus didukung oleh fakta, data, informasi, atau kutipan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Argumen dapat disajikan dalam bentuk uraian, penjelasan, atau pembandingan, dan harus diorganisasi dengan jelas dan sistematis untuk memperkuat tesis yang diajukan.

    3. Penegasan Ulang

    Merupakan bagian terakhir yang merangkum kembali tesis dan argumen yang telah disajikan. Penegasan ulang sering kali digunakan untuk mengingatkan pembaca tentang poin-poin penting yang telah dibahas dalam teks.

    Penegasan ulang juga bisa menjadi kesempatan untuk memberikan kesimpulan, rekomendasi, atau pandangan pribadi terkait topik yang telah diuraikan.

    Cara Membuat Teks Eksposisi

    1. Menentukan Tema

    Sebelum membuat teks eksposisi, maka Anda bisa menentukan tema terlebih dahulu. Dengan adanya tema, bisa membuat tulisan Anda menjadi lebih jelas dan terarah. Anda bisa memilih topik sesuai dengan kebutuhan serta menentukan sudut pandang atau pendekatan yang akan ditulis.

    2. Mengumpulkan Sumber atau Bahan

    Selanjutnya, Anda perlu melakukan penelitian atau pengumpulan data yang relevan untuk mendukung tesis maupun argumen yang akan Anda sampaikan.

    Gunakan sumber-sumber yang dapat dipercaya, seperti buku, jurnal, artikel, atau sumber informasi yang sah dan dapat dipertanggungjawabkan.

    3. Membuat Outline atau Kerangka Tulisan

    Selanjutnya, Anda bisa membuat kerangka atau rencana tulisan Anda dalam bentuk outline. Tentukan bagian-bagian yang akan dibahas, termasuk tesis, argumen, dan penegasan ulang. Atur urutan atau struktur argumen supaya memiliki alur yang logis dan koheren.

    4. Mengembangkan Kerangka Tulisan

    Kemudian, kembangkan kerangka tulisan dengan menuliskan paragraf demi paragraf yang menuliskan setiap poin yang akan disampaikan dalam tesis maupun argumen Anda.

    Gunakan bahasa yang jelas, padat, dan mengikuti aturan tata bahasa yang benar dan pastikan setiap argumen didukung oleh fakta, data, atau kutipan yang relevan dan dapat dipertanggungjawabkan.

    Contoh Teks Eksposisi Singkat

    Berikut ini kami berikan contoh teks eksposisi tentang lingkungan beserta dengan strukturnya secara lengkap.

    Judul

    Pentingnya Menjaga Kebersihan Lingkungan untuk Kesehatan dan Kehidupan Berkelanjutan

    Tesis

    Lingkungan yang bersih dan sehat adalah faktor penting dalam menjaga kualitas hidup kita serta keberlanjutan ekosistem. Sayangnya, seringkali kita melihat lingkungan kita tercemar oleh sampah, limbah, dan polusi.

    Maka dari itu, penting bagi kita sebagai masyarakat untuk menjaga kebersihan lingkungan guna meningkatkan kualitas hidup serta menjaga kesehatan.

    Pasalnya, menjaga kebersihan lingkungan merupakan tanggung jawab kita bersama sebagai masyarakat, supaya memiliki dampak positif yang signifikan terhadap kesehatan dan keberlanjutan lingkungan.

    Argumentasi

    Lingkungan yang kotor dapat menjadi tempat berkembang biak bagi berbagai penyakit dan patogen, seperti penyakit infeksi, penyakit pernapasan, dan penyakit kulit.

    Dampak buruk ini terutama dirasakan oleh anak-anak, lanjut usia, dan orang dengan sistem kekebalan tubuh yang lemah.

    Dengan menjaga kebersihan lingkungan, seperti mengelola sampah dengan benar, membuang limbah secara tepat, dan membersihkan sumber polusi, kita dapat mengurangi risiko penyakit dan meningkatkan kualitas hidup kita.

    Di sisi lain, memiliki lingkungan yang bersih dan terjaga juga penting untuk keberlanjutan ekosistem.

    Sebab, sampah dan limbah yang dibuang sembarangan dapat mencemari tanah, air, dan udara, hingga merusak ekosistem dan mempengaruhi keragaman hayati.

    Selain itu, pengelolaan sampah yang tidak baik juga dapat menyebabkan masalah sosial dan ekonomi, serta mengurangi daya tarik pariwisata.

    Dengan menjaga kebersihan lingkungan, kita dapat mewujudkan kehidupan berkelanjutan bagi kita dan generasi mendatang, serta menjaga keindahan dan keberagaman lingkungan alam.

    Penegasan Ulang

    Oleh karena itu, menjaga kebersihan lingkungan adalah tanggung jawab kita sebagai masyarakat untuk melindungi kesehatan dan kehidupan berkelanjutan kita serta ekosistem.

    Setiap individu dapat berperan aktif dalam menjaga kebersihan lingkungan dengan mengurangi, mengelola, dan membuang sampah hingga limbah dengan benar.

    Dengan kesadaran dan tindakan nyata dari seluruh masyarakat, kita dapat menciptakan lingkungan yang bersih, sehat, dan berkelanjutan untuk kita nikmati serta wariskan kepada generasi mendatang.

    Demikian pembahasan lengkap mengenai teks eksposisi, mulai dari definisi, ciri-ciri, jenis, struktur, bahkan hingga sampai cara membuat teks beserta contoh tulisannya. Semoga bisa memudahkan Anda dalam menulis teks ini baik untuk pekerjaan maupun kebutuhan lainnya.

    Baca Juga:

  • Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis dan Contohnya di Indonesia

    Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis dan Contohnya di Indonesia

    Apa itu ius soli dan ius sanguinis? Istilah ini berkaitan dengan asas kewarganegaraan yang dianut oleh berbagai negara yang ada di dunia, termasuk Indonesia. Asas tersebut digunakan untuk menetapkan status kewarganegaraan seseorang.

    Selain dari dua asas kewarganegaraan ius soli serta ius sanguinis, Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan lainnya. Nah, untuk lebih memahami pengertian ius soli maupun ius sanguinis serta penerapannya di Indonesia, berikut ulasan selengkapnya.

    Pengertian Kewarganegaraan

    Pengertian-Kewarganegaraan

    Sebelum masuk ke pembahasan tentang ius soli serta ius sanguinis, perlu dipahami terlebih dahulu arti dari kewarganegaraan itu sendiri. Seperti yang diketahui, dalam sebuah negara dikenal adanya warga negara yang menjadi bagian dari negara dengan hak dan kewajibannya yang bersifat timbal balik.

    Sementara kewarganegaraan dalam hal ini bisa diartikan sebagai sebuah sifat yang menunjukkan ikatan atau keterikatan antara warga negara dengan negara.

    Seperti yang tercantum dalam UU Kewarganegaraan RI yang menyatakan bahwa kewarganegaraan merupakan segala sesuatu yang berkaitan dengan negara. Berdasarkan pengertian tersebut maka kewarganegaraan bisa dibedakan menjadi dua pengertian, yaitu:

    1. Berdasarkan Arti Yuridis

    Pengertian kewarganegaraan jika didasarkan pada arti yuridis adalah kewarganegaraan yang didalamnya ada ikatan hukum antara individu dengan negara.

    2. Berdasarkan Arti Sosiologis

    Pengertian kewarganegaraan jika didasarkan pada arti sosiologis bukan hanya memiliki ikatan hukum saja tetapi juga ikatan emosional di dalamnya.

    Secara garis besar, keterikatan yang terjalin antara warga negara dan negara harus berpedoman pada hak dan kewajiban yang dimiliki keduanya. Sehingga akan menciptakan komunikasi yang harmonis dan demokratis sesuai konstitusi.

    Pengertian Ius Soli dan Ius Sanguinis

    Pengertian-Ius-Soli-dan-Ius-Sanguinis

    Pada dasarnya asas kewarganegaraan digunakan sebagai dasar hukum bagi individu yang mendiami suatu negara. Sehingga seseorang yang sudah memiliki kewarganegaraan secara sah tidak akan jatuh ke dalam kekuasaan negara lain.

    Demikian pula sebaliknya, negara lain juga tidak memiliki hak maupun wewenang untuk memberlakukan ketetapan hukum pada individu yang bukan merupakan warga negaranya. Ketentuan tersebut tentunya sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan masing-masing negara.

    Dengan perbedaan nilai budaya dan latar belakang sejarah dari negara-negara yang ada di dunia, setiap negara memiliki ketentuan tersendiri terkait dengan asas kewarganegaraan yang berlaku di negaranya. Meski begitu, secara umum ada dua asas yang digunakan, yaitu ius soli dan ius sanguinis.

    Untuk mengetahui pengertian dari masing-masing asas kewarganegaraan tersebut, berikut adalah penjelasannya:

    1. Asas Ius Soli

    Nah, asas kewarganegaraan ius soli juga dikenal dengan Law of the Soli. Asas kewarganegaraan ini akan menetapkan status kewarganegaraan seseorang didasarkan pada tempat kelahirannya.

    Jika dikaitkan dengan kondisi global saat ini, maka asas kewarganegaraan ius soli lebih sesuai untuk diterapkan. Karena kewarganegaraan seseorang tidak ditentukan berdasarkan pada etnis, agama maupun ras.

    Asas ini juga memungkinkan bagi negara untuk membuat Undang-Undang Kewarganegaraan yang sifatnya multikultural dan lebih terbuka. Beberapa negara yang menggunakan asas ini antara lain adalah Amerika, Brazil, Peru, Argentina, dan Meksiko.

    Negara Austrilia juga menggunakan asas ius soli namun dengan beberapa persyaratan didalamnya. Jadi bagi anak yang lahir di Australia tidak langsung menjadi warga negara Australia, kecuali salah satu orang tua dari anak tersebut merupakan warga negara Australia.

    Tapi kalau anak tersebut tinggal di Australia sampai usianya 10 tahun, maka secara otomatis akan mendapatkan status kewarganegaraan Australia. Dan juga terlepas dari status kewarganegaraan yang dimiliki kedua orang tuanya.

    2. Asas Ius Sanguinis

    Perbedaan ius soli dan ius sanguinis bisa dilihat dari cara penetapan status kewarganegaraan seseorang. Jika pada ius soli status kewarganegaraannya ditentukan berdasarkan tempat kelahiran individu, maka pada ius sanguinis status kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

    Penerapan asas ius sanguinis atau Law of the Blood memiliki beberapa keuntungan. Yaitu meminimalisir warga keturunan asing menjadi warga negara, meningkatkan semangat nasionalisme dan tidak memutuskan hubungan negara dan warganya.

    Beberapa negara yang menerapkan asas kewarganegaraan ius sanguinis antara lain adalah Indonesia, Belanda, Jepang, Inggris, China, Jerman, Portugal, Korea Selatan, Turki, Spanyol, dan Filipina.

    Ius Soli dan Ius Sanguinis di Indonesia

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, setidaknya ada dua asas kewarganegaraan yang dikenal dan banyak diterapkan oleh berbagai negara di dunia., yaitu asas ius soli ius sanguinis. Sementara di Indonesia sendiri ada 4 asas kewarganegaraan yang diterapkan. Berikut ini penjelasannya.

    1. Asas Kewarganegaraan Umum

    Pada asas kewarganegaraan umum ini ada 4 jenis asas yang diterapkan, yaitu asas kewarganegaran ius sanguinis, ius soli, asas kewarganegaraan ganda dan asas kewarganegaraan tunggal. Masing-masing asas tersebut akan dijelaskan di bawah ini.

    • Ius Sanguinis

    Dalam hal ini Indonesia menerapkan asas ius sanguinis yang menetapkan status kewarganegaraan individu berdasarkan pada keturunan.

    • Ius Soli

    Selain menerapkan ius sanguinis, Indonesia juga menggunakan asas kewarganegaraan ius soli yang menetapkan status kewarganegaraan individu berdasarkan pada tempat kelahirannya.

    • Asas Kewarganegaraan Tunggal

    Asas kewarganegaraan tunggal ini berlaku secara mutlak. Setiap individu hanya boleh memiliki satu kewarganegaraan saja yaitu Indonesia. Asas ini berlaku bagi setiap warga negara yang sudah dewasa.

    • Asas Kewarganegaraan Ganda Terbatas

    Asas kewarganegaraan ganda terbatas diberlakukan bagi anak dengan orang tua yang berbeda status kewarganegaraannya. Nantinya anak tersebut bisa mewarisi kewarganegaraan kedua orangtuanya setelah usianya 18 tahun atau setelah menikah.

    Adapun alasan negara Indonesia menggunakan asas ius soli dan ius sanguinis sudah dijelaskan dalam UU No. 12 Tahun 2006 mengenai Kewarganegaraan RI.

    Salah satunya menyebutkan bahwa yang menjadi WNI adalah anak yang lahir dari perkawinan sah antara ayah WNI dan ibu WNA ataupun sebaliknya.

    Selain itu, yang menjadi WNI adalah anak yang lahir di wilayah negara RI yang ketika lahir tidak diketahui secara jelas status kewarganegaraan dari kedua orang tuanya.

    2. Asas Kewarganegaraan Khusus

    Selain menerapkan asas kewarganegaraan umum dengan 4 asas di dalamnya, Indonesia juga menerapkan asas kewarganegaraan khusus yang terdiri dari beberapa asas berikut:

    • Persamaan Hukum dan Pemerintah

    Ini menunjukkan bahwa setiap warga negara akan mendapatkan perlakuan dan hak yang sama dalam bidang hukum maupun pemerintahan.

    • Kebenaran Substantif

    Asas ini menunjukkan bahwa prosedur dalam mendapatkan kewarganegaraan bukan hanya bersifat administratif saja tetapi juga disertai syarat dan substantif sehingga bisa dipertanggungjawabkan kebenarannya.

    • Non Diskriminatif

    Non diskriminatif menunjukkan bahwa setiap warga negara tidak dibeda-bedakan dalam hal agama, ras, suku, gender, golongan dan jenis kelaminnya.

    • Pengakuan dan Penghormatan HAM

    Asas yang satu ini berkaitan dengan pengakuan atas hak asasi manusia pada setiap warga negara. Sehingga negara akan melindungi dan menjamin hak asasi manusia warga negaranya.

    • Keterbukaan

    Asas keterbukaan menunjukkan bahwa segala sesuatu yang berhubungan dengan warga negara harus dilakukan secara terbuka.

    • Publisitas

    Asas ini berkaitan dengan status kewarganegaraan yang didapatkan atau hilang akan dipublikasikan sehingga masyarakat umum mengetahui informasi tersebut.

    Jadi dapat disimpulkan bahwa ius soli dan ius sanguinis adalah dua jenis asas kewarganegaraan yang banyak diterapkan di berbagai negara. Jika asas soli menetapkan kewarganegaraan berdasarkan tempat kelahiran, maka ius sanguinis menetapkan status kewarganegaraan berdasarkan keturunan.

    Baca Juga:

  • Politik Bebas Aktif di Indonesia, Ini Sejarah, Ciri & Kelebihannya

    Politik Bebas Aktif di Indonesia, Ini Sejarah, Ciri & Kelebihannya

    Pada dasarnya dalam menjalin hubungan dengan negara lain dibutuhkan politik luar negeri dari masing-masing negara. Sehingga akan lebih memudahkan dalam mencapai tujuan dan kepentingan bersama. Seperti pada politik bebas aktif yang diterapkan oleh Indonesia.

    Dalam melaksanakan politik bebas aktif tersebut tentunya harus sejalan dengan Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum. Nah, untuk lebih memahami tentang apa itu politik luar negeri bebas aktif, sejarah dan perkembangannya, silakan ikuti semua pembahasannya di bawah ini.

    Pengertian Politik Bebas Aktif

    Pengertian-Politik-Bebas-Aktif

    Seperti yang diketahui, Indonesia sudah menerapkan politik luar negeri yang dikenal dengan istilah bebas aktif sejak negara ini berdiri. Politik luar negeri sendiri bisa diartikan sebagai kebijakan yang dibuat dan diterapkan oleh suatu negara dalam hubungannya dengan negara lain.

    Jika merujuk pada pasal 3 Undang-Undang RI No. 37 Tahun 1999, diketahui bahwa yang dimaksud bebas aktif dalam politik luar negeri adalah kebebasan Indonesia dalam menentukan sikap maupun kebijakannya atas permasalahan internasional dengan tidak terikat pada dunia manapun.

    Namun meskipun bebas dalam menentukan sikap, Indonesia juga turut berpartisipasi aktif dalam penyelesaikan konflik maupun sengketa dan permasalahan yang terjadi dalam dunia internasional. Demi mewujudkan cita-cita kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.

    Pengertian Politik Bebas Aktif Menurut Para Ahli

    Pengertian-Politik-Bebas-Aktif-Menurut-Para-Ahli

    Secara umum bebas aktif diartikan sebagai prinsip hubungan luar negeri yang tidak memihak namun tetap aktif dalam berpartisipasi dan menjalin kerjaasama dunia demi mewjudukan kedamaian secara global. Beberapa ahli juga memiliki pendapat tentang politik luar negeri tersebut, yaitu:

    1. Mochtar Kusumaatmaja

    Mochtar Kusumaatmaja menjelaskan bahwa bebas berarti tidak memihak kepada kekuatan yang tidak sesuai kepribadian bangsa, seperti yang terkandung dalam Pancasila. Sedangkan aktif adalah menjalankan kerjasama luar negeri secara aktif dan bukan pasif-reaktif.

    2. AW Wijaya

    Bebas aktif menurut AW Wijaya adalah tidak terikat satu ideologi maupun politik dari negara lain, blok negara tertentu atau negara adidaya. Sementara aktif diartikan sebagai pembiayaan realistis, bebas kerjasama internasional dan melindungi kerugian yang dialami negara lain.

    Sejarah Politik Bebas Aktif di Indonesia

    Politik luar negeri Indonesia yang bebas aktif sudah tercipta sejak Indonesia merdeka. Politik luar negeri tersebut menjadi pelengkap kebijakan yang memiliki fungsi cukup penting dalam mengatur hubungan Indonesia dengan dunia internasional.

    Tentunya ada sejarah yang cukup panjang mengapa akhirnya Indonesia yang sudah merdeka pada masa itu menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif. Perlu diketahui bahwa yang menjadi landasan politik bebas aktif adalah Pancasila.

    Sementara yang menjadi landasan konstitusionalnya adalah Pembukaan UUD 1945 alinea ke-4. Yang isinya merujuk pada tujuan negara yang berbunyi “..ikut melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan kemerdekaan abadi, dan keadilan sosial”.

    1. Maklumat Politik Pemerintah

    Kemudian pada 1 November 1945, pemerintahan Presiden Soekarno telah mengeluarkan Maklumat Politik yang di dalamnya mengatur beberapa poin terkait dengan hubungan luar negeri Indonesia. Diantaranya adalah seperti berikut:

    • Menerapkan politik damai dan bisa hidup berdampingan.
    • Tidak mencampuri urusan dalam negeri negara lain.
    • Melaksanakan politik bertetangga melalui kerjasama di berbagai bidang.
    • Menjalin hubunngan yang baik dengan negara lain sesuai piagam PBB.

    Selain beberapa poin yang telah dijelaskan sebelumnya, sebagai wakil presiden pertama RI, Mohammad Hatta juga mengemukakan pemikirannya. Berikut ini adalah tujuan politik bebas aktif menurut Moh. Hatta:

    • Mempertahankan kemerdekaan serta keselamatan bangsa dan negara.
    • Mendapatkan barang-barang dari negara lain yang tiidak dan belum diproduksi di dalam negeri sebagai upaya untuk meningkatkan kesejahteraan rakyat.
    • Meningkatkan tali persaudaraan antar negara dan perdamaian dunia.

    2. Masa Demokrasi Terpimpin

    Pada masa Demokrasi Terpimpin, yaitu tahun 1959 – 1965 yang menjadi landasa operasional untuk melaksanakan politik luar negeri di  Indonesia adalah Pembukaan UUD1945 alenia yang pertama, pasal 11 serta pasal 13 ayat 1-2 UUD 1945.

    Landasan lainnya adalah Manifesto Politik Republik Indonesia. Di dalam amanat presiden tersebut terdapat tujuan jangka pendek berupa meneruskan perjuangan anti imperialisme serta tujuan jangka panjang berupa tekad untuk melenyapkan imperialisme.

    Karena meskipun pada masa itu Indonesia sudah merdeka, namun ancaman dari negara-negara imperialis dan kolonialis harus tetap diwaspadai. Selanjutnya Manifesto Politik (Manipol) Indonesia tersebut menjadi cikal bakal dari kemunculan doktrin dunia tanpa blok (barat, timur atau Asia/Afrika).

    3. Orde Baru

    Pada masa Orde Baru, politik luar negeri bebas aktif Indonesia diatur dalam Ketetapan MPRS No. XII/MPRS/1966. Di dalam ketetapan tersebut ditegaskan kembali tentang sejumlah kebijakan formal yang diterapkan dalam pelaksanaan politik luar negeri. Diantaranya meliputi beberapa poin berikut:

    • Bahwa politik luar negeri bebas aktif yang diterapkan Indonesia bersifat anti imperialisme dan kolonialisme.
    • Indonesia turut serta dalam melaksanakan ketertiban dunia dengan berdasarkan pada kemerdekaan, perdamaian abadi serta keadilan sosial.
    • Politik luar negeri bebas aktif mengabdi pada kepentingan nasional dan pada amanat penderitaan rakyat.

    4. Penerapannya Tahun 1973

    Pada tahun 1973, penerapan politik luar negeri dalam hubungannya dengan dunia internasional lebih difokuskan pada upaya pembangunan nasional. Sehingga ada banyak bentuk kerjasama yang terjalin antara Indonesia dengan negara lainnya di dunia dalam bidang ekonomi dan bidang penting lainnya.

    5. Masa Reformasi atau Pasca Orde Baru

    Pada masa reformasi atau setelah masa Orde Baru berakhir, politik luar negeri diatur dalam Ketetapan MPR No. IV/MPR/1999. Pada masa ini penerapan politik luar negeri lebih difokuskan untuk menangani masalah krisis ekonomi yang tengah dialami Bangsa Indonesia.

    Keuntungan dan Kelebihan

    Pada dasarnya politik luar negeri yang telah diterapkan Indonesia sejak masa kemerdekaan memiliki banyak kelebihan dan hal ini akan menguntungkan Indonesia. Adapun keuntungan dan kelebihannya antara lain adalah:

    1. Menunjukkan Eksistensi Negara

    Pada saat ditetapkan sebagai landasan dalam melaksanakan politik luar negeri, Indonesia menjadi bangsa yang secara tegas tidak berpihak kepada salah satu blok yang tengah berseteru saat itu. Meskipun tidak berpihak, namun Indonesia aktif dalam perdamaian dunia.

    2. Mendapatkan Dukungan Kemerdekaan

    Penerapan politik luar negeri Indonesia sudah dilakukan sejak Indonesia merdeka. Sehingga dengan menerapkan politik tersebut Indonesia bisa mendapatkan lebih banyak dukungan kemerdekaan dari berbagai negara di dunia.

    3. Menciptakan Poros Baru Dunia

    Dengan menerapkan politik luar negeri yang bebas aktif, negara Indonesia juga lebih diuntungkan karena mampu menciptakan poros baru dunia dengan tidak memihak salah satu blok. Hal ini sekaligus sebagai salah satu perwujudan peran aktif Indonesia di dunia.

    4. Memiliki Peran Jelas dalam Dunia Internasional

    Melalui politik luar negeri yang bebas aktif, negara Indonesia bisa dengan mudah menunjukkan peran pentingnya dalam mewujudkan perdamaian dunia. Meskipun peran tersebut tidak langsung terlihat, namun hasilnya sudah bisa dirasakan dalam kerjasama internasional.

    5. Semakin Dikenal di Kancah Internasional

    Gebrakan yang dilakukan Bangsa Indonesia dengan politik luar negerinya yang tidak berpihak membuat Indonesia semakin dikenal di kancah internasional. Hal ini tentu sangat menguntungkan karena kemerdekaan Indonesia jadi lebih mudah diakui dunia internasional.

    Jadi kesimpulannya politik bebas aktif merupakan landasan yang digunakan Indonesia dalam menjalin hubungan dengan dunia internasional. Sikap yang tidak berpihak namun tetap aktif dalam mewujudkan perdamaian dunia membuat Indonesia semakin dikenal dan disegani negara lain.

    Baca Juga:

  • Sistem Peradilan di Indonesia, Klasifikasi Serta Tingkatannya

    Sistem Peradilan di Indonesia, Klasifikasi Serta Tingkatannya

    Sebagai negara hukum, Indonesia dilengkapi dengan lembaga peradilan yang berfungsi sebagai media bagi rakyat untuk mendapatkan keadilan sesuai hukum yang berlaku. Lantas, bagaimana sebenarnya sistem peradilan di Indonesia?

    Peradilan sendiri merujuk pada sebuah proses dalam mengadili perkara sementara pengadilan merupakan tempat yang digunakan untuk melaksanakan proses tersebut. Untuk lebih memahami tentang sistem peradilan di negara Indonesia, silakan ikuti pembahasannya di bawah ini.

    Pengertian Sistem Peradilan di Indonesia

    Pengertian-Sistem-Peradilan-Di-Indonesia

    Pada dasarnya peradilan bisa diartikan sebagai sebuah proses atau segala sesuatu yang dijalankan di lingkungan pengadilan. Yaitu yang berkaitan dengan tugas pemeriksaan, tugas memutus perkara dan penerapan hukum serta keseluruhan komponen yang ada di dalamnya.

    Adapun tujuan dari sistem peradilan adalah untuk menciptakan kedamaian dalam kehidupan masyarakat dengan cara mencegah terjadinya kejahatan yang semakin meningkat dan menghindarkan korban dari aksi kejahatan. Selain itu juga memberikan pelayanan bagi masyarakat di bidang hukum.

    Dengan sistem peradilan tersebut diharapkan mampu memberikan kepuasan tersendiri dengan penanganan yang dilakukan secara adil. Sehingga dapat dikatakan bahwa tujuan utama sistem peradilan nasional adalah untuk menegakkan hukum serta keadilan di Indonesia.

    Adapun terkait dengan penyelenggaraan peradilan di wilayah hukum Indonesia sudah diatur dalam UU No. 4 Tahun 2004 mengenai Kekuasaan Kehakiman.

    Fungsi Sistem Hukum dan Peradilan di Indonesia

    Fungsi-Sistem-Hukum-dan-Peradilan-di-Indonesia

    Diterapkannya sistem hukum dan peradilan yang berlaku di Indonesia memiliki fungsi yang cukup penting bagi kehidupan masyarakat secara menyeluruh. Fungsi dari sistem hukum dan peradilan tersebut antara lain adalah:

    1. Memberikan jaminan kepastian hukum bagi setiap individu dalam kehidupan masyarakat.
    2. Menjamin keadilan, ketertiban, kedamaian, ketentraman, kebenaran dan kebahagiaan.
    3. Mencegah agar tidak terjadi aksi main hakim sendiri dalam lingkungan masyarakat.

    Klasifikasi Sistem Peradilan di Indonesia

    Seperti yang telah dijelaskan sebelumnya, sistem peradilan merupakan sebuah proses yang dijalankan di lingkungan pengadilan, seperti pemeriksaan, pemutusan perkara, mengadili, dan penerapan hukum. Dalam hal ini, sistem peradilan yang ada di Indonesia dibedakan menjadi 4 jenis yaitu:

    1. Lembaga Peradilan Di Bawah MA (Mahkamah Agung)

    Dalam hal ini ada beberapa jenis lembaga peradilan yang berada dibawah naungan Mahkamah Agung. Diantaranya adalah seperti berikut:

    • Peradilan Umum

    Terdiri dari Pengadilan Negeri di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi di ibukota provinsi.

    • Peradilan Agama

    Terdiri dari Pengadilan Agama di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi Agama di ibukota provinsi.

    • Peradilan Militer

    Terdiri dari Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, Pengadilan Militer Utama, dan Pengadilan Militer Pertempuran.

    • Peradilan Tata Usaha Negara

    Terdiri dari Pengadilan Tata Usaha Negara di ibukota kabupaten/kota dan Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara di ibukota provinsi.

    2. Mahkamah Konstitusi (MK)

    Mahkamah Konstitusi merupakan lembaga tinggi negara yang berwenang dalam mengoreksi kinerja lembaga-lembaga negara. Diantaranya bisa dengan melakukan pemanggilan terhadap pejabat pemerintah dan pejabat negara, maupun masyarakat untuk dimintai keterangan.

    Bersama-sama dengan lembaga Mahkamah Agung, Mahkamah Konstitusi berperan sebagai pemegang kekuasaan kehakiman di Indonesia. Adapun dasar hukumnya adalah Perubahan Ketiga UUD 1945.

    Perangkat Lembaga dalam Sistem Peradilan di Indonesia

    Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, dalam sistem peradilan yang berlaku di Indonesia ada beberapa jenis peradilan dengan fungsi dan kompetensi masing-masing. Diantaranya adalah kompetensi relatif yang memungkinkan suatu perkara ditangani sesuai dengan ranahnya.

    Seperti misalnya perkara perceraian bagi warga negara yang beragama Islam maka penyelesaian perkara dan putusannya akan dilakukan di Pengadilan Agama. Sementara tindak pelanggaran hukum yang dilakukan anggota TNI akan dilakukan di Pengadilan Militer.

    Untuk lebih jelasnya, berikut ini adalah beberapa perangkat lembaga yang ada dalam sistem peradilan di wilayah Indonesia:

    1. Peradilan Umum

    Peradilan Umum awalnya diatur dengan UU RI No. 2 Tahun 1986. Namun karena dinilai sudah tidak sesuai dengan kebutuhan hukum masyarakat maka dilakukan perubahan dengan menerbitkan UU RI No. 8 Tahun 2004 mengenai perubahan UU RI No. 2 Tahun 1986.

    Berdasarkan pada Undang-Undang tersebut, maka kekuasaan kehakiman yang berlaku di lingkungan peradilan umum akan dilaksanakan oleh tiga tingkatan lembaga hukum, yaitu Pengadilan Negeri (ibukota kabupaten/kota), Pengadilan Tinggi (ibukota provinsi) dan MA.

    2. Peradilan Agama

    Sistem peradilan agama di Indonesia sebelumnya diatur melalui UU RI no. 7 tahun 1989 tentang Peradilan Agama serta UU RI No. 3 Tahun 2003 tentang Perubahan UU No. 5 tahun 1989, dan UU RI No. 50 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU No. 7 Tahun 1989.

    Dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang berlaku di lingkungan peradilan agama dilaksanakan Pengadilan Agama di tingkat ibukota kabupaten/kota, Pengadilan Tinggi Agama di provinsi dan terakhir di Mahkamah Agung.

    3. Peradilan Militer

    Jenis sistem peradilan di Indonesia selanjutnya adalah Peradilan Militer yang telah diatur dalam UU RI No. 31 Tahun 1997. Di dalam Undang-Undang tersebut dijelaskan bahwa kekuasaan kehakiman yang ada di lingkungan peradilan militer meliputi beberapa pengadilan.

    Yaitu Pengadilan Militer, Pengadilan Militer Tinggi, kemudian Pengadilan Militer Utama dan berikutnya adalah Pengadilan Militer Pertempuran. Selain itu dikenal pula lembaga yang disebut Oditurat.

    Fungsinya adalah melakukan kekuasaan pemerintahan di lingkungan militer dalam hal penyidikan dan penuntutan berdasarkan pelimpahan wewenang dari Panglima TNI.

    4. Peradilan Tata Usaha Negara

    Peradilan Tata Usaha Negara sebelumnya telah diatur dalam UU RI No. 5 tahun 1986, namun kemudian dilakukan perubahan melalui UU RI No. 9 Tahun 2004 dan UU RI No. 51 Tahun 2009 tentang Perubahan Kedua UU RI No. 5 Tahun 1986.

    Pengadilan Tata Usaha Negara melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan Peradilan Tata Usaha Negara melalui Pengadilan Tata Usaha Negara, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara.

    Hirarki atau Tingkatan dalam Sistem Peradilan Umum di Indonesia

    Dalam melaksanakan kekuasaan kehakiman di lingkungan peradilan umum, ada beberapa tingkatan yang diterapkan. Diantaranya adalah seperti berikut:

    1. Pengadilan Tingkat Pertama

    Kekuasaan hukum yang dimiliki Pengadilan Tingkat Pertama (Pengadilan Negeri) meliputi wilayah kabupaten atau kota. Fungsinya adalah memeriksa sah tidaknya penangkapan yang dilakukan dan memutuskan sesuai ketentuan di dalam Undang-Undang.

    Adapun wewenangnya meliputi pemeriksaan sah tidaknya penangkapan, penahanan, penghentian proses penyidikan maupun penuntutan. Serta kerugian atau rehabilitasi bagi individu yang perkaranya dihentikan.

    2. Pengadilan Tingkat Kedua

    Pengadilan Tingkat Kedua atau Pengadilan Tinggi memiliki kekuasaan hukum di wilayah provinsi. Adapun fungsinya adalah memimpin pengadilan negeri di wilayah hukum masing-masing, serta melakukan pengawasan terhadap sistem peradilan maupun hakim.

    Pengadilan Tinggi juga bisa memberikan peringatan maupun teguran dan arahan bagi pengadilan negeri. Sementara wewenangnya adalah mengadili perkara yang diputus Pengadilan Negeri ketika dimintakan banding.

    3. Kasasi Mahkamah Agung

    Mahkamah Agung (MA) merupakan lembaga hukum tertinggi yang menjadi puncak dari semua sistem peradilan. Dalam hal ini MA memiliki wewenang untuk membatalkan putusan hakim jika putusan tersebut salah dan tidak sesuai Undang-Undang.

    Dapat disimpulkan bahwa sistem peradilan di Indonesia terdiri dari beberapa jenis dan tingkatan dengan beberapa perangkat lembaga yang ada di dalamnya. Masing-masing memiliki tugas dan wewenang yang berbeda, namun tujuannya adalah sama yaitu menegakkan hukum dan keadilan.

    Baca Juga: